Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. RONI SEUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2386 /R.2.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI SEUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
 
------ Bahwa ia Terdakwa RONI SEUM bersama-sama Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 23:00 Wit, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior yang berada di Jl. Saberi, Kelurahan Wasior,  Kabupaten Teluk Wondama atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Mengambil suatu barang yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam hari dan dilakukan bersama-sama masuk ketempat kejadian dengan jalan membongkar atau merusak kunci pintu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIT Terdakwa sedang duduk dirumahnya di Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, tidak lama kemudian Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA datang ke rumah Terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa “Roni bisa pinjam ko gerobak kah sa mau buang sampah di bapa tua DOMI SEUM punya rumah, baru ko temani sa buang sampah di bak sampah yang ada di belakang puskesmas”, kemudian Terdakwa menjawab “iya sudah mari sa temani ko buang sampah”, setelah itu  Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA mendorong gerobak milik terdakwa menuju rumah dari paman Terdakwa yang bernama DOMI SEUM bersama Terdakwa, setelah sampai di rumah DOMI SEUM Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA mengangkut sampah, setelah selesai mengangkut sampah Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA berjalan menuju bak sampah yang berada di belakang Puskesmas, setelah sampai di bak sampah Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA membuang sampah dari gerobak ke bak sampah, setelah itu Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA menyampaikan kepada Terdakwa “mari ko ikut sa dulu” dan Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA untuk mengikutinya dan Terdakwa tidak tahu mau kemana, setelah itu Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA mendorong gerobak dan Terdakwa mengikuti di belakang dan berhenti di belakang kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior yang berada di Jl. Saberi, Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama sekitar pukul 23.00 WIT, setelah itu Terdakwa mengikuti Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA menuju pintu yang berada di bagian belakang bangunan Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior, kemwudian Terdakwa melihat Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA membuka dengan cara mendorong paksa pintu tersebut menggunakan kedua tangannya sehingga pintu tersebut terbuka kemudian Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA masuk ke dalam Kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom dengan tanpa izin, setelah berada di dalam Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA mengatakan kepada Terdakwa “RONI kita dua angkat kulkas, tapi ko diam-diam saja e”, kemudian Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA berjalan menuju ke bagian lorong pintu depan dari kantor koperasi dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kulkas di samping pintu sebuah ruangan, setelah itu Terdakwa menunggu di samping 1 (satu) unit kulkas tersebut dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA memasuki salah satu ruangan yang berada di kantor koperasi tersebut yang pintu ruangan tersebut dalam keadaan terbuka, tidak lama kemudian Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA keluar dari ruangan tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mesin pompa air yang selanjutnya Terdakwa mengikuti Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA yang membawa 1 (satu) unit mesin pompa air keluar dari kantor koperasi melalui pintu belakang dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA meletakkan 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut di parit atau selokan yang berada di belakang kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior, setelah itu Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA masuk lagi ke dalam kantor koperasi tersebut dan sesampainya didalam Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA melihat 1 (satu) unit kompor gas, kemudian Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA membawa keluar 1 (satu) unit kompor gas tersebut keluar kantor koperasi dan meletakkannya di parit atau selokan yang berada di belakang kantor koperasi tersebut bersama-sama dengan 1 (satu) unit pompa air, setelah selesai meletakkan 1 (satu) unit kompor gas tersebut Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA kembali masuk ke dalam kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior, setelah itu Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA menuju tempat kulkan yang berada di lorong pintu bagian depan koperasi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA mengangkat 1 (satu) unit kulkas tersebut secara bersama-sama dan membawanya keluar dari kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior melalui pintu bagian belakang dari kantor Koperasi tersebut, Sesampainya di luar Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA meletakkan 1 (satu) unit kulkas tersebut dan menutup pintu belakang dari kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom , setelah itu Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA mengangkat dan meletakkan 1 (satu) unit kulkas tersebut ke gerobak yang sebelumnya digunakan untuk membuang sampah di bak sampah yang berada di belakang Puskesmas, kemudian Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA mendorong gerobak yang bermuatan 1 (satu) unit kulkas tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, sesampainya di rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA mengangkat 1 (satu) unit kulkas tersebut ke dalam dapur rumah Terdakwa untuk disimpan, kemudian Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA menyampaikan kepada Terdakwa “ko tunggu sa e nanti sa kembali, sa mau pergi ke sa punya rumah dulu”, setekah mendengar penyampaian dari Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA tersebut Terdakwa menunggu di rumah Terdakwa namun Saksi ALFONS FERNANDO AYAMISEBA tidak datang kembali.
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya