Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Mnk 1.Yohan Mandacan
2.Joloan Simanjuntak
Jhon Sayori Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yohan Mandacan
2Joloan Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jhon Sayori
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN MANOKWARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa dua sertifikat atas nama Simon Sayori, masing-masing tanah dengan ukuran  1.882 m2 dan  1.789 m2  yang terletak diatas tanah milik Penggugat I  adalah batal demi hukum;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan dua lokasi yang sudah bersertifikat kepada Para Penggugat;
4.Menyatakan bahwa perdamaian antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah demi hukum;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;  
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil   
adilnya (ex aequo et bono);
 Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tanggapan dari Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak