Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. MUH. ALWI Alias ALWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2286/R.2.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ALWI Alias ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PERTAMA :
 
----- Bahwa Terdakwa MUH. ALWI Alias ALWI pada hari Selasa tanggal 16 bulan April 2024 sekira pukul 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Esau Sesa Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu Sdr. USMAN untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIT Terdakwa mendatangi Saksi USMAN di Pangkalan Rental yang berada di Jln. Esau Sesa Kabupaten Manokwari dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi PB 1822 MD dengan Nomor Rangka: MHKV5EA2J002979 dan Nomor Mesin: 1NRF036531, selanjutnya Terdakwa mengatakan “pak ada mobil yang dikontrakkan ka” lalu Saksi USMAN menjawab “ada tapi mobilnya orang dan dikontrakkan delapan belas juta” lalu Terdakwa menjawab “saya tidak mampu kalau harga delapan belas juta, saya mau cari yang agak murah” kemudian Saksi USMAN menjawab “ini ada mobil saya, xenia saya kontrakkan sebelas juta” lalu untuk meyakinkan Saksi USMAN, Terdakwa menawar sewa mobil tersebut sehingga sepakat dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dan Terdakwa membuat perjanjian untuk lebih meyakinkan Saksi Uswan bahwa mobil tersebut dipakai oleh Terdakwa selama 1 (satu) minggu lalu sewanya dibayarkan kepada Saksi USMAN, kemudian Saksi USMAN percaya dpan memberikan kunci kontak dan foto copy STNK mobil tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke SP 5 Masni Kabupaten Manokwari dengan membawa mobil tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Saksi USMAN menghubungi Terdakwa melalui Telephone dengan maksud untuk meminta sewa mobil namun pada saat itu Terdakwa mengatakan “bapak sabar dulu, saya masih potong besi jadi saya belum turun ke kota).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 Saksi USMAN kembali menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa menyatakan bahwa akan turun ke kota untuk bayar.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 Saksi USMAN kembali menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa meminta nomor rekining.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 Saksi USMAN kembali menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa menyatakan akan menemui Saksi USMAN di rumah kos, selanjutnya Saksi USMAN mendatangi Terdakwa di rumahnya yang berada di Sowi Gunung tepatnya dibelakang Kantor Bupati tetapi Terdakwa tidak ada, kemudian Saksi USMAN  menghubungi Terdakwa tetapi telephonnya tidak diangkat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Saksi USMAN menemukan mobil tersebut sedang diparkir di garasi rumah milik Saksi EDI IMEN, kemudian Saksi USMAN mencari Saksi EDI IMEN tetapi pada saat itu Saksi EDI IMEN sedang berada di Gunung.
- Bahwa Terdakwa menyerahkan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi PB 1822 MD dengan Nomor Rangka: MHKV5EA2J002979 dan Nomor Mesin: 1NRF036531 kepada Saksi EDI IMEN pada pertengahan bulan Mei bertempat di Kampung Aurminos Distrik Masni Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah Saksi EDI IMEN sebagai jaminan atas hutang Terdakwa karena belum membayar uang Hak Ulayat sebesar Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) kepada Saksi EDI IMEN selaku Kepala Suku atau pemilik Hak Ulayat di Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari tempat Terdakwa bekerja. Terdakwa memberikan mobil tersebut kepada Saksi EDI IMEN dengan menyatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya.
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.  -------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA : 
------ Bahwa Terdakwa MUH. ALWI Alias ALWI pada hari Selasa tanggal 16 bulan April 2024 sekira pukul 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Esau Sesa Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
 
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIT Terdakwa mendatangi Saksi USMAN di Pangkalan Rental yang berada di Jln. Esau Sesa Kabupaten Manokwari dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi PB 1822 MD dengan Nomor Rangka: MHKV5EA2J002979 dan Nomor Mesin: 1NRF036531, selanjutnya Terdakwa mengatakan “pak ada mobil yang dikontrakkan ka” lalu Saksi USMAN menjawab “ada tapi mobilnya orang dan dikontrakkan delapan belas juta” lalu Terdakwa menjawab “saya tidak mampu kalau harga delapan belas juta, saya mau cari yang agak murah” kemudian Saksi USMAN menjawab “ini ada mobil saya, xenia saya kontrakkan sebelas juta” lalu Terdakwa menawar sewa mobil tersebut sehingga sepakat dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dengan perjanjian bahwa mobil tersebut dipakai oleh Terdakwa selama 1 (satu) minggu lalu sewanya dibayarkan kepada Saksi USMAN, kemudian Saksi USMAN memberikan kunci kontak dan foto copy STNK mobil tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke SP 5 Masni Kabupaten Manokwari dengan membawa mobil tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Saksi USMAN menghubungi Terdakwa melalui Telephone dengan maksud untuk meminta sewa mobil namun pada saat itu Terdakwa mengatakan “bapak sabar dulu, saya masih potong besi jadi saya belum turun ke kota).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 Saksi USMAN kembali menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa menyatakan bahwa akan turun ke kota untuk bayar.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 Saksi USMAN kembali menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa meminta nomor rekining.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 Saksi USMAN kembali menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa menyatakan akan menemui Saksi USMAN di rumah kos, selanjutnya Saksi USMAN mendatangi Terdakwa di rumahnya yang berada di Sowi Gunung tepatnya dibelakang Kantor Bupati tetapi Terdakwa tidak ada, kemudian Saksi USMAN  menghubungi Terdakwa tetapi telephonnya tidak diangkat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Saksi USMAN menemukan mobil tersebut sedang diparkir di garasi rumah milik Saksi EDI IMEN, kemudian Saksi USMAN mencari Saksi EDI IMEN tetapi pada saat itu Saksi EDI IMEN sedang berada di Gunung.
- Bahwa Terdakwa menyerahkan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi PB 1822 MD dengan Nomor Rangka: MHKV5EA2J002979 dan Nomor Mesin: 1NRF036531 kepada Saksi EDI IMEN pada pertengahan bulan Mei bertempat di Kampung Aurminos Distrik Masni Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah Saksi EDI IMEN sebagai jaminan atas hutang Terdakwa karena belum membayar uang Hak Ulayat sebesar Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) kepada Saksi EDI IMEN selaku Kepala Suku atau pemilik Hak Ulayat di Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari tempat Terdakwa bekerja. Terdakwa memberikan mobil tersebut kepada Saksi EDI IMEN dengan menyatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya.
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya