INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 4/Pid.Pra/2024/PN Mnk | RONAL ROBERT UPUYA PAISEI | Kepala Kepolisian Resort Teluk Wondama | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
| Nomor Surat | *- | ||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Termohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 
 Berdasarkan kesemua alasan-alasan tersebut pada posita permohonan diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P.1, P.2, P.3, P.4, P.5, P.6 dan P.7 serta dan atau Keterangan Saksi Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini; 2. Menyatakan Penetapan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan Selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum; 3. Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik demi hukum;  4. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;  5. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan; 6. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;  7. Menghukum Termohon Praperadilan selaku Penyidik dan Turut Termohon Praperadilan selaku Penuntut Umum untuk secara tanggung renteng membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	