Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
1.BRIAN PAUL MIRINO
2.HERMAN M. SINGGAMUI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1489 /R.2.10/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRIAN PAUL MIRINO[Penahanan]
2HERMAN M. SINGGAMUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa BRIAN PAUL MIRINO bersama Terdakwa HERMAN M. SINGGAMUI pada hari Selasa tanggal 28 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 19.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Terdakwa BRIAN bersama dengan Terdakwa MARADONA, ANDOI RUMADAS, dan beberapa teman lainnya sedang mengonsumsi minuman keras di Kompleks yang berada di Jalan Yos Sudarso, kemudian Terdakwa BRIAN bersama Terdakwa MARADONA dan ANDOI RUMADAS merencanakan suatu kekerasan untuk mempermudah pencurian kepada orang lain, kemudian rencana tersebut dimulai dari Terdakwa MARADONA yang memanggil ojek yang sedang lewat yang merupakan Saksi Korban KARSONO, Terdakwa MARADONA menyuruh Saksi Korban KARSONO untuk masuk ke lorong dimana Terdakwa BRIAN sudah menunggu di dalamnya, setelah Saksi Korban KARSONO masuk Terdakwa BRIAN langsung menodongkan alat tajam jenis parang ke arah Saksi Korban KARSONO dan meminta uang kepada Saksi Korban KARSONO, namun dikarenakan Saksi Korban KARSONO tidak ingin menyanggupi permintaan tersebut kemudian Saksi Korban KARSONO langsung melompat dan memeluk Terdakwa BRIAN untuk merampas alat tajam jenis parang yang Terdakwa BRIAN pegang, namun pada saat Terdakwa BRIAN memberontak dan ketika terlepas dari pelukan Saksi Korban KARSONO, Terdakwa BRIAN langsung melakukan kekerasan kepada Saksi Korban KARSONO dengan cara Terdakwa BRIAN memotong Saksi Korban KARSONO hingga mengenai tangan kiri Saksi Korban KARSONO yang mengakibatkan tangan Saksi Korban KARSONO mengalami luka berat berupa luka robek, kemudian Terdakwa MARADONA langsung menahan Saksi Korban KARSONO dari belakang dan saat itu juga ANDOI RUMADAS datang dengan mengendarai sepeda motornya untuk menjemput Terdakwa BRIAN dan Terdakwa MARADONA, lalu mereka bertiga pergi meninggalkan Saksi Korban KARSONO di tempat kejadian.
  • Bahwa Para Terdakwa dengan tenaga bersama melakukan pengeroyokan dengan melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban KARSONO dengan tanpa izin dari Saksi Korban KARSONO.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban KARSONO mengalami kerugian dikarenakan harus melakukan perawatan medis di RSAL akibat luka berat yang Saksi Korban KARSONO alami.
  • Bahwa Terdakwa BRIAN PAUL MIRINO dan Terdakwa HERMAN MARADONA SINGGAMUI dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah nyata melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap Saksi Korban KARSONO.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa BRIAN PAUL MIRINO bersama Terdakwa HERMAN M. SINGGAMUI pada hari Selasa tanggal 28 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 19.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Terdakwa BRIAN bersama dengan Terdakwa MARADONA, ANDOI RUMADAS, dan beberapa teman lainnya sedang mengonsumsi minuman keras di Kompleks yang berada di Jalan Yos Sudarso, kemudian Terdakwa BRIAN bersama Terdakwa MARADONA dan ANDOI RUMADAS merencanakan suatu pencurian dengan kekerasan untuk mempermudah pencurian, kemudian rencana tersebut dimulai dari Terdakwa MARADONA yang memanggil ojek yang sedang lewat yang merupakan Saksi Korban KARSONO, Terdakwa MARADONA menyuruh Saksi Korban KARSONO untuk masuk ke lorong dimana Terdakwa BRIAN sudah menunggu di dalamnya, setelah Saksi Korban KARSONO masuk Terdakwa BRIAN langsung menodongkan alat tajam jenis parang ke arah Saksi Korban KARSONO dan meminta uang terhadap Saksi Korban KARSONO, namun dikarenakan Saksi Korban KARSONO tidak ingin menyanggupi permintaan tersebut kemudian Saksi Korban KARSONO langsung melompat dan memeluk Terdakwa BRIAN untuk merampas alat tajam jenis parang yang Terdakwa BRIAN pegang, namun pada saat Terdakwa BRIAN memberontak dan ketika terlepas dari pelukan Saksi Korban KARSONO, Terdakwa BRIAN langsung melakukan kekerasan dengan cara Terdakwa BRIAN memotong Saksi Korban KARSONO hingga mengenai tangan kiri Saksi Korban KARSONO yang mengakibatkan tangan Saksi Korban KARSONO mengalami luka-luka berat berupa luka robek, kemudian Terdakwa MARADONA langsung menahan Saksi Korban KARSONO dari belakang dan saat itu juga ANDOI RUMADAS datang dengan mengendarai sepeda motornya untuk menjemput Terdakwa BRIAN dan Terdakwa MARADONA, lalu mereka bertiga pergi meninggalkan Saksi Korban KARSONO di tempat kejadian.
  • Bahwa Para Terdakwa secara bersama-sama melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi Korban KARSONO dengan tanpa izin dari Saksi Korban KARSONO.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban KARSONO mengalami kerugian dikarenakan harus melakukan perawatan medis di RSAL akibat luka berat yang Saksi Korban KARSONO alami.
  • Bahwa Terdakwa BRIAN PAUL MIRINO dengan bersekutu bersama Terdakwa HERMAN MARADONA SINGGAMUI telah nyata melakukan percobaan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap Saksi Korban KARSONO guna mempermudah Para Terdakwa dalam rencananya melakukan pencurian.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya