Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PHI/2014/PN.MKW LAURITHA MISKITA, dkk Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/PHI/2014/PN.MKW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAURITHA MISKITA, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  1. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar gaji bulanan/ sisa masa kontrak kerja dari PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.160.000 atas nama LORITHA MUSKITA sebesar Rp. 5.160.000 atas nama YULIANA SASABONE dan Rp.5.160.000 atas nama RIRIN RIYANI Serta sisa kontrak sebesar Rp.5.160.000 atas nama YAKOBA SASIOR secara tunai dan sekaligus selambat - lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap;(incracht van gewijsde)

  1. Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada pihak TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak