| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SORONG P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO REG PERKARA : PDS - 07/R.2.11/Ft.1/08/2020
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : GRANDY alias TRI DIAN ANUGERAH
Tempat lahir : Biak
Umur/tanggal lahir : 52 tahun / 22 November 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Lama RT 002 RW. 004 Bintuni Timur Kec. Bintuni Kab. Teluk Bintuni Prov. Papua Barat
Citra Raya Pesona Blok L 18 No. 6 Kel. Cikupa Kec. Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTA
B. PENAHANAN
Oleh Penyidik : Sejak tanggal 06 Juli 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020 di Rutan Polres Sorong Kota selama 20 (dua puluh) hari;
Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 26 Juli 2020 sampai dengan tanggal 03 September 2020 di Rutan Polres Sorong Kota selama 40 (empat puluh) hari.
Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 07 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020 di Rutan Polres Sorong Kota selama 20 (dua puluh) hari.
C. D A K W A A N
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa GRANDY alias TRI DIAN ANUGERAH selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015, bersama-sama dengan :
NAMA SELAKU
WIM FYMBAY KPA, PPK Tahun Anggaran 2012
KPA, PPK, PPTK Tahun Anggaran 2013
KPA Tahun Anggaran 2014
DEREK ASMURUF PPTK Tahun Anggaran 2012
YOHANIS MANIBUY Komisaris PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi
ANTON WIJAYA Direktur PT. Makmur Bintuni Mandiri
Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015
YOSEF RONI SAMUEL PPK, PPTK Tahun Anggaran 2014
GUSTAF MANUPUTY KPA Tahun Anggaran 2015
TRI INOV KATUMU PPK Tahun Anggaran 2015
(Dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah)
Sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015, atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Bertempat di Lokasi Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Jalan Trikora Km. 7 Kota Sorong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Yang secara melawan hukum
Tahun Anggaran 2012
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa GRANDY alias TRI DIAN ANUGERAH selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015, bersama-sama dengan :
NAMA SELAKU
WIM FYMBAY KPA, PPK Tahun Anggaran 2012
KPA, PPK, PPTK Tahun Anggaran 2013
KPA Tahun Anggaran 2014
DEREK ASMURUF PPTK Tahun Anggaran 2012
YOHANIS MANIBUY Komisaris PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi
ANTON WIJAYA Direktur PT. Makmur Bintuni Mandiri
Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015
YOSEF RONI SAMUEL PPK, PPTK Tahun Anggaran 2014
GUSTAF MANUPUTY KPA Tahun Anggaran 2015
TRI INOV KATUMU PPK Tahun Anggaran 2015
(Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
Sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015, atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Bertempat di Lokasi Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Jalan Trikora Km. 7 Kota Sorong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Tahun Anggaran 2012
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64
Sorong, 31 Januari 2020
JAKSA PENUNTUT UMUM
IMAM RAMDHONI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19910410 201502 1 001
|