Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Mnk PT.Bank Perkreditan Arfak Indonesia Kantor Cabang Manokwari Yunus Ireuw Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Perkreditan Arfak Indonesia Kantor Cabang Manokwari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yunus Ireuw
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.311.588,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.16.311.588,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak