Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/31.B/DINKES-RA/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan, turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi JADDUN ABDUL KADIR LUMAHIKA S.T selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare dan Saksi WELDY SAMUSAMU selaku Direktur PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA pelaksana Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Di Kabare, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2019 sampai dengan bulan Juli Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Puskesmas dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Di Kabare tepatnya di Kampung Kabare Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, yaitu :
- TERDAKWA ALI AKBAR, S.Si., A.pt. melakukan penunjukan langsung kepada Saksi WELDY SAMUSAMU, S.T. (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare.
- Saksi WELDY SAMUSAMU, S.T. (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminjam Perusahaan CV. CARAKA PUTRA PERKASA milik Saksi TEGUH PRAMONO selaku direktur Perusahaan untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare.
- Saksi JADDUN ABDUL KADIR LUMAHIKA S.T, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminjam Perusahaan CV. AWAL RAHMAT KONSULTAN milik Saksi KAMARUDDIN, S.T. selaku direktur Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare.
- Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. tidak melakukan penunjukan Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare.
- Saksi JADDUN ABDUL KADIR LUMAHIKA S.T, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku peminjam Perusahaan CV. AWAL RAHMAT KONSULTAN, tidak melaksanakan pengawasan terhadap Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare.
- Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. tidak menyiapkan atau melakukan pembebasan lahan Pembangunan Puskesmas dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare.
- Saksi WELDY SAMUSAMU tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare sesuai dengan kontrak pekerjaan.
- Saksi WELDY SAMUSAMU menyelesaikan Pembangunan Puskesmas di Kabare melewati masa waktu kontrak.
- Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. melakukan pencairan akhir 100% tanpa dasar.
- Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. tidak menetapkan sanksi denda keterlambatan waktu pekerjaan
- Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. tidak melakukan addendum perpanjangan kontrak Pembangunan Puskesmas di Kabare.
Hal-hal tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan diantaranya :
- Pasal 38 (1) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
- Permen PUPR RI No. 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Pasal 1 Ayat (4).
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 1 angka 7 menyatakan “subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa"
- Pasal 48 huruf b menyatakan "untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku"
- Pasal 52 menyatakan "Penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
- sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
- memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan
- mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.
- Pasal 53
- Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan Pasal 14.
- Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
- Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
- Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 angka 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai `
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3, ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
- Pasal 1 angka 1 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”.
- Pasal 1 angka 26 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha”.
- Pasal 1 angka 28 menyatakan “Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”.
- Pasal 4 huruf a menerangkan “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk; a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
- Pasal 6 menerangkan “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : a. efesien, b. efektif, c. transparan, d. terbuka, e. bersaing, f. adil, dan g. akuntabel”.
- Pasal 7 ayat (1) menerangkan “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagaimana tertuang dalam huruf a sampai dengan huruf h.
- Pasal 11 Ayat (1) Terkait tugas PPK huruf k : Mengendalikan kontrak, huruf o : Menilai kinerja Penyedia.
- Pasal 17 Ayat (2) Penyedia bertanggungjawab atas
- Pelaksanaan kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume;
- Ketepatan waktu penyerahan; dan
- Ketepatan tempat penyerahan.
- Pasal 53 ayat (3) : Dalam hal penyedia menyerahkan Sebagian pekerjaan subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subktraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
- Pasal 57 ayat (2): PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- Pasal 65 ayat (7) : Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
- Pasal 78 Ayat (5) huruf f menjelaskan, perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah : terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak dikenakan sanksi denda keterlambatan.
- Pasal 82 Ayat (1) : Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Pasal 19 Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak diperbolehkan untuk:
-
- Melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Mengalihkan/mensubkontrakkan sebagian maupun seluruh pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.
- Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Subkontrak sebagai salah satu pengalaman yang dapat diakui untuk menjadi kualifikasi teknis penyedia dalam proses pemilihan penyedia dan dalam hal pelaksanannya, subkontrak perlu ditetapkan sebagai bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan dan dievaluasi dalam evaluasi teknis serta dalam kontrak pekerjaan mengatur mengenai keterlibatan subpenyedia/subkontrak. Bahwa bagian yang boleh disubkontrakkan tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah dimungkinkan sejak awal dalam dokumen pemillihan dan dalam kontrak diizinkan untik disubkontrakkan serta mendapat persetujuan tertulis dari PPK (Vide Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
- Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada Paket Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare dengan Nomor Kontrak 027/012/SP-FIS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare dengan Nomor Kontrak 027/023/SP-FIS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yakni sebesar Rp. 2.353.956.553,70 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada Tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat memperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, Dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare sebesar Rp. 11.409.000.000,- (sebelas miliar empat ratus sembilan juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor 1.02.01.01.44.38.5.2
- Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor 1.02.01.01.44.39.5.2.
- Bahwa Saksi Ferdinand Rumsowek selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat (Kuasa Pengguna Anggaran) menunjuk Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/31.B/DINKESRA/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK mengajukan pengadaan tender kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Raja Ampat dengan menyerahkan dokumen berupa HPS, RAB, KAK, BOQ, Spesifikasi Teknis, Gambar Teknis, Rancangan Kontrak, dan Fotokopi RKA/DPA untuk kegiatan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare. Kemudian Saksi Adam Malik selaku Kepala UKPBJ melakukan proses pelelangan dengan membentuk tim POKJA yakni :
- Tim POKJA Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi yang beranggotakan Saksi DEDY RISWANTO, Saksi SAHRUL HUSIN, dan Saksi HERMAN PARAPAK berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 16/SPT/ULP/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019.
- Tim POKJA Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare yang beranggotakan Saksi MEILDI L. MASPAITELLA, S.GZ., Saksi RICHARD LATUNY, S.Pi., dan Saksi WEMPI I. KARUBABA, A.Ma, S.E. berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 19/SPT/ULP/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.
- Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 dilakukan pengumuman pasca kualifikasi untuk Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare melalui website SPSE yang diikuti oleh 16 perusahaan, namun yang mengajukan dokumen penawaran hanya 1 (satu) Perusahaan yakni PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender oleh tim POKJA berdasarkan Berita Acara Hasil Tender Nomor : 05/05/POKJA3/UKPBJRA/2019 Tanggal 12 Juli 2019.
- Sedangkan proses tender terhadap Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kssehatan diikuti oleh 23 perusahaan, namun hanya terdapat 2 (dua) Perusahaan yang memasukkan penawaran yakni CV. DAVALEN MANDIRI dan CV. REIMAR. Setelah tim POKJA melakukan evaluasi, CV. REIMAR gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi dan CV. DAVALEN MANDIRI gugur pada tahapan evaluasi teknis sehingga tender dinyatakan gagal.
- Pada tanggal 05 Juli 2019 dilakukan tender kedua yang mana terdapat 2 (dua) Perusahaan yang memasukkan penawaran yakni CV. DAVALEN MANDIRI dan CV. WIAMAPI. Setelah tim POKJA melakukan evaluasi, CV. DAVALEN MANDIRI dinyatakan gugur pada saat pembuktian kualifikasi, sedangkan CV. WIAMAPI dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis sehingga tender kedua juga dinyatakan gagal.
- Bahwa oleh karena tender pertama dan tender kedua Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan dinyatakan gagal, maka Saksi Ferdinand Rumsowek selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat meminta kepada Saksi WELDY SAMUSAMU mencari Perusahaan untuk mengerjakan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare.
- Selanjutnya Saksi WELDY SAMUSAMU meminjam Perusahaan CV. CARAKA PUTRA PERKASA milik Saksi TEGUH PRAMONO selaku direktur Perusahaan dengan imbalan fee sebesar 30?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak.
- Bahwa pada tanggal 16 Juli 2019 Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK atas perintah dari Saksi FERDINAND RUMSOWEK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat memberikan rekomendasi kepada UKPBJ untuk dilakukan penunjukan langsung terhadap Saksi WELDY SAMUSAMU, S.T. yang meminjam Perusahaan CV. CARAKA PUTRA PERKASA milik Saksi TEGUH PRAMONO selaku direktur Perusahaan.
- Bahwa setelah CV. CARAKA PUTRA PERKASA dinyatakan lulus kualifikasi teknis dan pembuktian kualifikasi, tim POKJA UKPBJ Kabupaten Raja Ampat melaporkan hasil non tender jasa pengadaan konstruksi kepada Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK berdasrkan Surat Nomor 505/136/2019 tanggal 22 Juli 2019.
- Bahwa untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare, Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK meminta Saksi JADDUN untuk melakukan tugastugas sebagai konsultan pengawas. Kemudian Saksi JADDUN meminjam Perusahaan CV. AWAL RAHMAT KONSULTAN milik Saksi KAMARUDDIN selaku direktur Perusahaan dengan imbalan fee sebesar 5?ri nilai kontrak dikurangi potongan pajak.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
- Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pada pokoknya mengatur terkait hal-hal sebagai berikut :
- Pasal 1 angka 1 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”.
- Pasal 1 angka 26 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha”.
- Pasal 1 angka 28 menyatakan “Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”.
- Pasal 4 huruf a menerangkan “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk; a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
- Pasal 6 menerangkan “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : a. efesien, b. efektif, c. transparan, d. terbuka, e. bersaing, f. adil, dan g. akuntabel”.
- Pasal 7 ayat (1) menerangkan “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagaimana tertuang dalam huruf a sampai dengan huruf h”
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan / jasa melalui penyedia menerangkan bahwa yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkan dalam akta pendirian/anggaran dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan atau penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenanang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian /anggaran dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
- Bahwa Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/012/SPFIS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 antara Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK dan Saksi WELDY SAMUSAMU selaku direktur PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA untuk paket pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi (DAKAFIRMASI) Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare. Ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2019, dengan rincian kontrak sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
|
:
|
Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi (DAK – Afirmasi) Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare
|
Waktu Kontrak
|
:
|
150 hari
|
Tanggal berlaku kontrak
|
:
|
15 Juli 2019 s.d 11 Desember 2019
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp. 11.177.000.000
|
Sumber Dana
|
:
|
APBD Kabupaten Raja Ampat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
|
Pelaksana
|
:
|
PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA
|
Denda
|
:
|
Setiap hari keterlambatan dikenakan 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
|
- Bahwa Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/023/SPFIS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 antara Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK dan TEGUH PRAMONO selaku direktur PT. CARAKA PUTRA PERKASA untuk paket pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare (DAKAFIRMASI) Ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2019, dengan rincian kontrak sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
|
:
|
Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare (DAK-AFIRMASI)
|
Waktu Kontrak
|
:
|
150 hari
|
Tanggal berlaku kontrak
|
:
|
19 Juli 2019 s.d 15 Desember 2019
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp. 2.520.000.000
|
Sumber Dana
|
:
|
APBD Kabupaten Raja Ampat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
|
Pelaksana
|
:
|
PT. CARAKA PUTRA PERKASA
|
Denda
|
:
|
Setiap hari keterlambatan dikenakan 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
|
- Bahwa Kontrak Konsultan Pengawas Nomor : 027/019/SPWAS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 antara Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK dan KAMARUDDIN selaku direktur CV. AWAL RAHMAT KONSULTAN untuk paket pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare Ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2019, dengan rincian kontrak sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
|
:
|
Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi (DAK – Afirmasi) Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare
|
Waktu Kontrak
|
:
|
150 hari
|
Tanggal berlaku kontrak
|
:
|
19 Juli 2019 s.d 15 Desember 2019
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp. 2.520.000.000
|
Sumber Dana
|
:
|
APBD Kabupaten Raja Ampat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
|
Pelaksana
|
:
|
CV. AWAL RAHMAT KONSULTAN
|
Denda
|
:
|
Setiap hari keterlambatan dikenakan 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
|
- Bahwa tidak ada konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare (DAK – AFIRMASI).
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2019 terdapat Amandemen kontrak Nomor : 027/012/AMDI/DINKES-RA/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 terkait tambah kurang volume pekerjaan, pekerjaan menyesuaikan kondisi lapangan dan penyesuaian besaran persen profit dan overhead tanpa merubah nilai kontrak.
- Bahwa sempat terjadi pemalangan oleh Masyarakat adat Kabare di lokasi pekerjaan yang baru diselesaikan dengan pelepasan hak atas tanah adat tanggal 12 Agustus 2019.
- Bahwa pekerjaan Pembangunan Puskesmas dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare baru mulai dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Bahwa Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare diselesaikan pada tanggal 13 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 442/004/PHO/DINKESRA/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019.
- Bahwa pada masa akhir kontrak Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare yaitu tanggal 11 Desember 2019 pekerjaan baru diselesaikan sebesar 75%.
- Bahwa tidak terdapat addendum penambahan waktu/pemberian kesempatan pada kontrak Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare.
- Bahwa pada bulan Juli Tahun 2019 tidak terdapat progress pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare, namun Konsultan Pengawas membuat Laporan Progress Pekerjaan yang seolaholah terdapat progress pekerjaan di lapangan sehingga tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
- Bahwa Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare diselesaikan melewati masa waktu kontrak yaitu pada tanggal 27 Februari 2020 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 442/005/PHO/DINKESRA/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.
- Bahwa serah terima pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare maupun Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare dilakukan tanpa adanya pemeriksaan mutu dan kualitas pekerjaan oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Bahwa Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK tidak menetapkan sanksi denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
- Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
- Peraturan LKPP No. 7 TAHUN 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa mekanisme pencairan anggaran untuk Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare yakni sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka sebesar Rp. 2.235.400.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.971.216.363,- berdasarkan SP2D nomor 118/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
- Bahwa pencairan Angsuran I dan II sebesar 50% prestasi atas pekerjaan pembangunan secara bersamaan, dengan Tagihan I sebesar Rp.3.353.100.000,- dan tagihan angsuran II sebesar Rp.2.235.400.000,- dengan potongan 50?ri uang muka yakni sebesar Rp. 1.117.700.000,- dengan total pengajuan penagihan Angsuran I dan II sebesar Rp. 4.470.800.000,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.3.942.432.727,- berdasarkan SP2D Nomor 324/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 28 November 2019.
- Angsuran III sebesar 75% atas prestasi pekerjaan pembangunan, dengan nilai Rp.2.235.400.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak Rp.1.971.216.363,- berdasarkan SP2D nomor 409/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 13 Desember 2019.
- Angsuran IV dan V sebesar 100% atas prestasi pekerjaan pembangunan (SILPA-DAK AFFIRMASI), dikarenakan terdapat keterlambatan pekerjaan sehingga tagihan IV sebesar Rp.1.676.550.000,- dan tagihan angsuran V sebesar Rp.558.850.000,- baru ditagihkan pada tanggal 01 April 2020 secara bersamaan, dengan total pengajuan penagihan Angsuran IV dan V sebesar Rp.2.235.400.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.971.216.363,- berdasarkan SP2D Nomor 58/SP2D-LS/DAK/DINKES/2020 tanggal 17 Juni 2020 .
- Bahwa mekanisme pencairan anggaran untuk Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare yakni sebagai berikut :
- Uang muka sebesar Rp.504.000.000,- (Lima ratus empat juta rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.444.436.363,- berdasarkan SP2D nomor 119/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
- Pencairan Angsuran I sebesar 50% prestasi atas pekerjaan pembangunan, dengan Tagihan Angsuran I sebesar Rp.1.008.000.000,- kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.888.872.727,- berdasarkan SP2D Nomor 323/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 28 November 2019.
- Angsuran II dan III sebesar 100% atas prestasi pekerjaan pembangunan (SILPA-DAK AFFIRMASI), dikarenakan terdapat keterlambatan pelaporan dana DAK Affirmasi sehingga tagihan II sebesar Rp.882.000.000,- dan tagihan angsuran III sebesar Rp.126.000.000,- baru ditagihkan pada tanggal 01 April 2020 secara bersamaan, dengan total pengajuan penagihan Angsuran II dan III sebesar Rp.1.008.000.000,- (satu miliyar delapan juta rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.888.872.727,- berdasarkan SP2D Nomor 59/SP2D-LS/DAK/DINKES/2020 tanggal 17 Juni 2020.
- Bahwa pencairan anggaran termin IV dan V pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas dan termin II dan III pada pekerjaan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare dibayarkan melewati Tahun Anggaran akibat keterlambatan pekerjaan.
- Bahwa sisa anggaran Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi sebesar Rp.2.235.400.000, (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dan sisa anggaran Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare sebesar Rp.1.008.000.000,- (satu miliyar delapan juta rupiah) tidak dapat terserap di Tahun 2019 sehigga dialihkan menjadi SILPA DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.02.01.01.44.38.5.2 (Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi) dan Nomor 1.02.01.01.44.39.5.2 (Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan).
- Bahwa Puskesmas Afirmasi dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare baru dapat dimanfaatkan sejak 02 Mei 2024.
- Bahwa pada tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2024 ahli konstruksi melakukan pemeriksaan volume dan kualitas terhadap pekerjaan :
- Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2024 dengan temuan sebagai berikut :
- Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2024 dengan temuan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor PE.03.03/SR394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024 menjelaskan telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai terhadap Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare senilai Rp. 2.353.956.553,70 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen). Dengan rincian sebagai berikut ;
- Jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp2.353.956.553,70 (Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Sen), dengan rincian sebagai berikut :
- Puskesmas Kabare
No.
|
Uraian
|
Nilai
(Rp)
|
1
|
Menghitung jumlah realisasi pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare kepada PT Zheyco Mandiri Perkasa berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit pada tahun
anggaran 2019 dan 2020
|
11.177.000.000,00
|
2
|
Menghitung PPN atas Pekerjaan Pembangunan
Baru Puskesmas Afirmasi yang telah dibayarkan dan telah dipotong dari nilai SP2D
|
1.016.090.910,00
|
3
|
Menghitung jumlah realisasi pembayaran setelah
dikurangi PPN (1-2)
|
10.160.909.090,00
|
4
|
Menghitung nilai Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi Berdasarkan Jumlah Volume Realisasi Fisik Terpasang yang Dilakukan Audit dan
Perhitungan Fisik oleh Ahli Konstruksi
|
8.189.158.120,95
|
5
|
Menghitung nilai kelebihan pembayaran atas
pekerjaan yang kurang/tidak dilaksanakan (3-4)
|
1.971.750.969,05
|
6
|
Menghitung Jumlah Potongan Pajak PPh Final
Sektor Jasa Konstruksi yang Telah Dibayarkan/Dipotong dari Nilai SP2D
|
304.827.274,00
|
7
|
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara
sebelum denda Keterlambatan (5-6)
|
1.666.923.695,05
|
8
|
Menghitung denda atas Keterlambatan Pekerjaan
Pembangunan
|
371.235.383,61
|
9
|
Jumlah kerugian keuangan negara setelah
Denda Keterlambatan (7+8)
|
2.038.159.078,66
|
- Konsultan Pengawas
No.
|
Uraian
|
Nilai
(Rp)
|
1
|
Menghitung Jumlah Realisasi Pembayaran atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare kepada CV Awal Rahmat berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit
pada tahun anggaran 2020
|
74.635.000,00
|
2
|
Menghitung PPN atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare yang telah dibayarkan dan telah dipotong dari nilai
SP2D
|
6.785.000,00
|
3
|
Menghitung PPN atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare yang telah dibayarkan dan telah dipotong dari nilai
SP2D
|
2.714.000,00
|
4
|
Menghitung Nilai Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi Berdasarkan Tenaga Ahli yang hadir di lokasi
pekerjaan
|
0
|
5
|
Menghitung Jumlah Kerugian Keuangan Negara
(1-2-3-4)
|
65.136.000,00
|
- Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan
No.
|
Uraian
|
Nilai
(Rp)
|
1
|
Menghitung Jumlah Realisasi Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare kepada CV Caraka Putra Perkasa berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit pada tahun
anggaran 2019 dan 2020
|
2.520.000.000,00
|
2
|
Menghitung PPN atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan yang telah
dibayarkan dan telah dipotong dari nilai SP2D
|
229.090.910,00
|
3
|
Menghitung jumlah realisasi pembayaran setelah
dikurangi PPN (1-2)
|
2.290.909.090,00
|
4
|
Menghitung Nilai Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi Berdasarkan Jumlah Volume Realisasi Fisik Terpasang yang Dilakukan Audit dan
Perhitungan Fisik oleh Ahli Konstruksi
|
1.971.520.341,96
|
5
|
Menghitung Nilai Kelebihan Pembayaran atas
Pekerjaan yang Kurang/Tidak Dilaksanakan (3-4)
|
319.388.748,98
|
6
|
Menghitung Jumlah Potongan Pajak PPh Final
Sektor Jasa Konstruksi yang Telah Dibayarkan/Dipotong dari Nilai SP2D
|
68.727.273,00
|
7
|
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara
(5-6)
|
250.661.475,04
|
- Total Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
No.
|
Uraian
|
Nilai
(Rp)
|
1
|
Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi DTPK di Kabare
|
2.038.159.078,66
|
2
|
Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengawasan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi DTPK di Kabare
|
65.136.000,00
|
3
|
Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare
|
250.661.475,04
|
3
|
Total Kerugian Keuangan Negara (1+2+3)
|
2.353.956.553,70
|
------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/31.B/DINKES-RA/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan, turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi JADDUN ABDUL KADIR LUMAHIKA S.T selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare dan Saksi WELDY SAMUSAMU selaku Direktur PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA pelaksana Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Di Kabare, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2019 sampai dengan bulan Juli Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Puskesmas dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Di Kabare tepatnya di Kampung Kabare Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi untuk menggunakan Dana Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Di Kabare. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/31.B/DINKES-RA/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp. 2.353.956.553,70 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada Tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat memperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, Dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare sebesar Rp. 11.409.000.000,- (sebelas miliar empat ratus sembilan juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor 1.02.01.01.44.38.5.2
- Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor 1.02.01.01.44.39.5.2.
- Bahwa Saksi Ferdinand Rumsowek selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat (Kuasa Pengguna Anggaran) menunjuk Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/31.B/DINKESRA/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat.
- Bahwa Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/31.B/DINKESRA/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat pada Paket Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare dengan Nomor Kontrak 027/012/SP-FIS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare dengan Nomor Kontrak 027/023/SP-FIS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 memiliki tugas dan wewenang pokok ;
- Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi :
- Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
- Harga Perkiraan sendiri (HPS);
- Rancangan Kontrak.
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi/surat perintah kerja (SPK)/surat perjanjian;
- Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada
- PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
- Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada point Tugas, dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat :
- Mengusulkan kepada PA/KPA :
a. Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
b. Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK mengajukan pengadaan tender kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Raja Ampat dengan menyerahkan dokumen berupa HPS, RAB, KAK, BOQ, Spesifikasi Teknis, Gambar Teknis, Rancangan Kontrak, dan Fotokopi RKA/DPA untuk kegiatan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare. Kemudian Saksi Adam Malik selaku Kepala UKPBJ melakukan proses pelelangan dengan membentuk tim POKJA yakni :
- Tim POKJA Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi yang beranggotakan Saksi DEDY RISWANTO, Saksi SAHRUL HUSIN, dan Saksi HERMAN PARAPAK berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 16/SPT/ULP/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019.
- Tim POKJA Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare yang beranggotakan Saksi MEILDI L. MASPAITELLA, S.GZ., Saksi RICHARD LATUNY, S.Pi., dan Saksi WEMPI I. KARUBABA, A.Ma, S.E. berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 19/SPT/ULP/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.
- Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 dilakukan pengumuman pasca kualifikasi untuk Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare melalui website SPSE yang diikuti oleh 16 perusahaan, namun yang mengajukan dokumen penawaran hanya 1 (satu) Perusahaan yakni PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender oleh tim POKJA berdasarkan Berita Acara Hasil Tender Nomor : 05/05/POKJA3/UKPBJRA/2019 Tanggal 12 Juli 2019.
- Sedangkan proses tender terhadap Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kssehatan diikuti oleh 23 perusahaan, namun hanya terdapat 2 (dua) Perusahaan yang memasukkan penawaran yakni CV. DAVALEN MANDIRI dan CV. REIMAR. Setelah tim POKJA melakukan evaluasi, CV. REIMAR gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi dan CV. DAVALEN MANDIRI gugur pada tahapan evaluasi teknis sehingga tender dinyatakan gagal.
- Pada tanggal 05 Juli 2019 dilakukan tender kedua yang mana terdapat 2 (dua) Perusahaan yang memasukkan penawaran yakni CV. DAVALEN MANDIRI dan CV. WIAMAPI. Setelah tim POKJA melakukan evaluasi, CV. DAVALEN MANDIRI dinyatakan gugur pada saat pembuktian kualifikasi, sedangkan CV. WIAMAPI dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis sehingga tender kedua juga dinyatakan gagal.
- Bahwa oleh karena tender pertama dan tender kedua Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan dinyatakan gagal, maka Saksi Ferdinand Rumsowek selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat meminta kepada Saksi WELDY SAMUSAMU mencari Perusahaan untuk mengerjakan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare.
- Selanjutnya Saksi WELDY SAMUSAMU meminjam Perusahaan CV. CARAKA PUTRA PERKASA milik Saksi TEGUH PRAMONO selaku direktur Perusahaan dengan imbalan fee sebesar 30?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak.
- Bahwa pada tanggal 16 Juli 2019 Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK atas perintah dari Saksi Ferdinand Rumsowek selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat memberikan rekomendasi kepada UKPBJ untuk dilakukan penunjukan langsung terhadap Saksi WELDY SAMUSAMU, S.T. yang meminjam Perusahaan CV. CARAKA PUTRA PERKASA milik Saksi TEGUH PRAMONO selaku direktur Perusahaan.
- Bahwa setelah CV. CARAKA PUTRA PERKASA dinyatakan lulus kualifikasi teknis dan pembuktian kualifikasi, tim POKJA UKPBJ Kabupaten Raja Ampat melaporkan hasil non tender jasa pengadaan konstruksi kepada Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK berdasrkan Surat Nomor 505/136/2019 tanggal 22 Juli 2019.
- Bahwa untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare, Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK meminta Saksi JADDUN untuk melakukan tugastugas sebagai konsultan pengawas. Kemudian Saksi JADDUN meminjam Perusahaan CV. AWAL RAHMAT KONSULTAN milik Saksi KAMARUDDIN selaku direktur Perusahaan dengan imbalan fee sebesar 5?ri nilai kontrak dikurangi potongan pajak.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
- Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pada pokoknya mengatur terkait hal-hal sebagai berikut :
- Pasal 1 angka 1 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”.
- Pasal 1 angka 26 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha”.
- Pasal 1 angka 28 menyatakan “Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”.
- Pasal 4 huruf a menerangkan “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk; a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
- Pasal 6 menerangkan “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : a. efesien, b. efektif, c. transparan, d. terbuka, e. bersaing, f. adil, dan g. akuntabel”.
- Pasal 7 ayat (1) menerangkan “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagaimana tertuang dalam huruf a sampai dengan huruf h”
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan / jasa melalui penyedia menerangkan bahwa yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkan dalam akta pendirian/anggaran dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan atau penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenanang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian /anggaran dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
- Bahwa Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/012/SPFIS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 antara Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK dan Saksi WELDY SAMUSAMU selaku direktur PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA untuk paket pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi (DAKAFIRMASI) Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare. Ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2019, dengan rincian kontrak sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
|
:
|
Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi (DAK – Afirmasi) Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare
|
Waktu Kontrak
|
:
|
150 hari
|
Tanggal berlaku kontrak
|
:
|
15 Juli 2019 s.d 11 Desember 2019
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp. 11.177.000.000
|
Sumber Dana
|
:
|
APBD Kabupaten Raja Ampat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
|
Pelaksana
|
:
|
PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA
|
Denda
|
:
|
Setiap hari keterlambatan dikenakan 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
|
- Bahwa Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/023/SPFIS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 antara Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK dan TEGUH PRAMONO selaku direktur PT. CARAKA PUTRA PERKASA untuk paket pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare (DAKAFIRMASI) Ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2019, dengan rincian kontrak sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
|
:
|
Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare (DAK-AFIRMASI)
|
Waktu Kontrak
|
:
|
150 hari
|
Tanggal berlaku kontrak
|
:
|
19 Juli 2019 s.d 15 Desember 2019
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp. 2.520.000.000
|
Sumber Dana
|
:
|
APBD Kabupaten Raja Ampat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
|
Pelaksana
|
:
|
PT. CARAKA PUTRA PERKASA
|
Denda
|
:
|
Setiap hari keterlambatan dikenakan 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
|
- Bahwa Kontrak Konsultan Pengawas Nomor : 027/019/SPWAS/APBD/DINKES-RA/VII/2019 antara Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK dan KAMARUDDIN selaku direktur CV. AWAL RAHMAT KONSULTAN untuk paket pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare Ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2019, dengan rincian kontrak sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
|
:
|
Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi (DAK – Afirmasi) Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare
|
Waktu Kontrak
|
:
|
150 hari
|
Tanggal berlaku kontrak
|
:
|
19 Juli 2019 s.d 15 Desember 2019
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp. 2.520.000.000
|
Sumber Dana
|
:
|
APBD Kabupaten Raja Ampat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
|
Pelaksana
|
:
|
CV. AWAL RAHMAT KONSULTAN
|
Denda
|
:
|
Setiap hari keterlambatan dikenakan 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
|
- Bahwa tidak ada konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Daerah Afirmasi Puskesmas Kabare (DAK – AFIRMASI).
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2019 terdapat Amandemen kontrak Nomor : 027/012/AMDI/DINKES-RA/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 terkait tambah kurang volume pekerjaan, pekerjaan menyesuaikan kondisi lapangan dan penyesuaian besaran persen profit dan overhead tanpa merubah nilai kontrak.
- Bahwa sempat terjadi pemalangan oleh Masyarakat adat Kabare di lokasi pekerjaan yang baru diselesaikan dengan pelepasan hak atas tanah adat tanggal 12 Agustus 2019.
- Bahwa pekerjaan Pembangunan Puskesmas dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare baru mulai dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Bahwa Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare diselesaikan pada tanggal 13 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 442/004/PHO/DINKESRA/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019.
- Bahwa pada masa akhir kontrak Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare yaitu tanggal 11 Desember 2019 pekerjaan baru diselesaikan sebesar 75%.
- Bahwa tidak terdapat addendum penambahan waktu/pemberian kesempatan pada kontrak Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare.
- Bahwa pada bulan Juli Tahun 2019 tidak terdapat progress pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare, namun Konsultan Pengawas membuat Laporan Progress Pekerjaan yang seolaholah terdapat progress pekerjaan di lapangan sehingga tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
- Bahwa Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare diselesaikan melewati masa waktu kontrak yaitu pada tanggal 27 Februari 2020 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 442/005/PHO/DINKESRA/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.
- Bahwa serah terima pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare maupun Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare dilakukan tanpa adanya pemeriksaan mutu dan kualitas pekerjaan oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Bahwa Terdakwa ALI AKBAR, S.Si., A.pt. selaku PPK tidak menetapkan sanksi denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
- Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
- Peraturan LKPP No. 7 TAHUN 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa mekanisme pencairan anggaran untuk Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Afirmasi di Kabare yakni sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka sebesar Rp. 2.235.400.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.971.216.363,- berdasarkan SP2D nomor 118/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
- Bahwa pencairan Angsuran I dan II sebesar 50% prestasi atas pekerjaan pembangunan secara bersamaan, dengan Tagihan I sebesar Rp.3.353.100.000,- dan tagihan angsuran II sebesar Rp.2.235.400.000,- dengan potongan 50?ri uang muka yakni sebesar Rp. 1.117.700.000,- dengan total pengajuan penagihan Angsuran I dan II sebesar Rp. 4.470.800.000,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.3.942.432.727,- berdasarkan SP2D Nomor 324/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 28 November 2019.
- Angsuran III sebesar 75% atas prestasi pekerjaan pembangunan, dengan nilai Rp.2.235.400.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak Rp.1.971.216.363,- berdasarkan SP2D nomor 409/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 13 Desember 2019.
- Angsuran IV dan V sebesar 100% atas prestasi pekerjaan pembangunan (SILPA-DAK AFFIRMASI), dikarenakan terdapat keterlambatan pekerjaan sehingga tagihan IV sebesar Rp.1.676.550.000,- dan tagihan angsuran V sebesar Rp.558.850.000,- baru ditagihkan pada tanggal 01 April 2020 secara bersamaan, dengan total pengajuan penagihan Angsuran IV dan V sebesar Rp.2.235.400.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.971.216.363,- berdasarkan SP2D Nomor 58/SP2D-LS/DAK/DINKES/2020 tanggal 17 Juni 2020 .
- Bahwa mekanisme pencairan anggaran untuk Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare yakni sebagai berikut :
- Uang muka sebesar Rp.504.000.000,- (Lima ratus empat juta rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.444.436.363,- berdasarkan SP2D nomor 119/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
- Pencairan Angsuran I sebesar 50% prestasi atas pekerjaan pembangunan, dengan Tagihan Angsuran I sebesar Rp.1.008.000.000,- kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.888.872.727,- berdasarkan SP2D Nomor 323/SP2D-LS/DAK/DINKES/2019 tanggal 28 November 2019.
- Angsuran II dan III sebesar 100% atas prestasi pekerjaan pembangunan (SILPA-DAK AFFIRMASI), dikarenakan terdapat keterlambatan pelaporan dana DAK Affirmasi sehingga tagihan II sebesar Rp.882.000.000,- dan tagihan angsuran III sebesar Rp.126.000.000,- baru ditagihkan pada tanggal 01 April 2020 secara bersamaan, dengan total pengajuan penagihan Angsuran II dan III sebesar Rp.1.008.000.000,- (satu miliyar delapan juta rupiah) kemudian setelah dipotong pajak sebesar Rp.888.872.727,- berdasarkan SP2D Nomor 59/SP2D-LS/DAK/DINKES/2020 tanggal 17 Juni 2020.
- Bahwa pencairan anggaran termin IV dan V pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas dan termin II dan III pada pekerjaan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare dibayarkan melewati Tahun Anggaran akibat keterlambatan pekerjaan.
- Bahwa sisa anggaran Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi sebesar Rp.2.235.400.000, (dua milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dan sisa anggaran Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare sebesar Rp.1.008.000.000,- (satu miliyar delapan juta rupiah) tidak dapat terserap di Tahun 2019 sehigga dialihkan menjadi SILPA DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.02.01.01.44.38.5.2 (Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi) dan Nomor 1.02.01.01.44.39.5.2 (Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan).
- Bahwa Puskesmas Afirmasi dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare baru dapat dimanfaatkan sejak 02 Mei 2024.
- Bahwa pada tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2024 ahli konstruksi melakukan pemeriksaan volume dan kualitas terhadap pekerjaan :
- Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare Distrik Waigeo Utar
|