Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. ALFONS FERNANDO AYAMISEBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2463 /R.2.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFONS FERNANDO AYAMISEBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PERTAMA
 
--------Bahwa ia terdakwa  ALFONS FERNANDO pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024  sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan Saberi, Kelurahan  Wasior, tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain pada waktu malam hari dengan merusak dan memanjat dengan melawan hukum yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :------------------------------
-   Bahwa terdakwa pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIT saat itu terdakwa sedang berada di samping kios ARDI Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kab. Teluk Wondama sedang meminum minuman keras jenis CT (Cap Tikus) sendiri, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng di rumah saudara ANES SEUM yang  berada di kelurahan wasior,Distrik Wasior,Kab. Wondama lalu terdakwa berjalan ke taman Masasoya Topai yang berada di Kelurahan Wasior,Distrik Wasior,Kab. Teluk Wondama dengan membawa minuman keras jenis CT (cap tikus) yang belum dihabiskan oleh terdakwa. Setelah terdakwa berada di taman Masasoya Topai terdakwa melanjutkan meminum minuman keras jenis CT (cap tikus) hingga habis yang terdakwa bawa, setelah habis timbul pemikiran terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.40 wit terdakwa berjalan kaki menuju Kantor Koperasi konsumen Jemaat Syaloom yang berada di Jl. Saberi, Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kab. Teluk Wondama. Kemudian setelah terdakwa sampai di koperasi konsumen Jemaat Syaloom Wasior sekitar pukul 02.00 wit, terdakwa berjalan ke bagian belakang bangunan Koperasi tersebut, lalu terdakwa melihat ada sebuah jendela kemudian terdakwa langsung mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang terdakwa bawa sebelumnya. Setelah jendela tersebut terbuka terdakwa langsung masuk ke dalam kantor koperasi tersebut melalui jendela yang terdakwa rusak dengan menggunakan obeng tersebut, setelah terdakwa berada di dalam kantor koperasi terdakwa langsung mengecek ruangan-ruangan yang berada di dalam kantor koperasi untuk mencari barang-barang berharga yang bisa terdakwa ambil, lalu terdakwa melihat ada 2 (dua) unit printer di dalam salah satu ruangan, namun ruangan tersebut pintunya dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa mencari cara untuk masuk ke dalam ruangan tersebut dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) buah kursi yang berada di dekat pintu di sebuah ruangan kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah kursi tersebut ke dekat pintu ruangan yang akan terdakwa masuki untuk membatu terdakwa menaiki ventilasi ruangan tersebut yang terdakwa lihat ada 2 (dua) printer. Setelah terdakwa masuk diruangan tersebut melalui ventilasi, terdakwa mengambil 2 (dua) unit printer dan saat itu juga terdakwa melihat ada 1  (satu) unit mesin  kasir kemudian diambil juga oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawanya keluar dari ruangan tersebut dan menaruhnya dilantai, setelah itu terdakwa berjalan kearah belakang dan menemukan pintu di bagian belakang bangunan kantor koperasi tersebut dan pintu tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa mencari alat untuk membuka pintu tersebut, setelah terdakwa mencari alat untuk membuka pitnu tersebut, terdakwa mendapati ada 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah besi berukuran kurang lebih 30 cm yang berada di sebuah kursi, kemudian terdakwa mengambil alat tersebut  yaitu 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah besi berukuran kurang lebih 30 cm  dan menggunakannya untuk merusak rumah kunci pintu tersebut agar terbuka. Setelah berhasil terbuka terdakwa mengambil 2 (dua) buah printer  yang terdakwa letakkan di lantai di dalam kantor koperasi, lalu terdakwa membawa keluar dari kantor koperasi tersebut melalui pintu bagian belakang yang telah terdakwa rusaki dan meletakkan 2 (dua) unit Printer tersebut di dekat selokan atau parit yang berada di belakang kantor koperasi konsumen jemaat syaloom wasior, lalu terdakwa pun masuk kembali ke dalam kantor koperasi mengambil 1 (satu) unit mesin kasir dan membanya keluar dari dalam kantor koperasi tersebut melalui pintu bagian belakang kantor koperasi tersebut yang telah terdakwa rusaki dan menaruh 1 (satu) unit mesin kasir bersama-sama dengan 2 (dua) unit Printer yaitu di parit atau selokan yang berada di belakang kantor koperasi konsumen jemaat syaloom, kemudian terdakwa masuk kembali ke dalam kantor koperasi melalui pintu bagian belakang kantor koperasi lalu mengambil 1 (satu) Unit kompor gas dan 1 (satu) buah tabung gas LPG kemudian terdakwa membawa 1 (satu) Unit kompor gas dan 1 (satu) buah tabung gas LPG keluar dari kantor koperasi melalui pintu belakang dan terdakwa meletakkan 1 (satu) Unit kompor gas dan 1 (satu) buah tabung gas LPG tersebut terpisah dari 2 (dua) unit printer dan 1 (satu) unit mesin kasir yaitu di semak-semak yang berada di belakang kantor koperasi konsumen jemaat syaloom wasior, setelah itu terdakwa kembali ke pintu yang berada di belakang kantor koperasi untuk menutup pintu tersebut dengan cara terdakwa memegang gagang pintu kemudian terdakwa menarik pintu tersebut hingga pintu tertutup.-------------------------------------------
-   Bahwa setelah terdakwa menutup pintu bagian belakang kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom tersebut, terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit printer dan 1 (satu) unit mesin kasir ke rumah terdakwa yang berada di Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kab. Teluk Wondama, dan untuk 1 (satu) unit Printer , 1 (satu) Unit kompor gas dan 1 (satu) buah tabung gas LPG terdakwa tidak membawanya saat itu di karanekan terdakwa akan membawa untuk 1 (satu) unit Printer , 1 (satu) Unit kompor gas dan 1 (satu) buah tabung gas LPG pada pagi harinya. setelah terdakwa sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) unit printer dan 1 (satu) unit mesin kasir di kamar milik terdakwa lalu istirahat atau tidur.----------------------------------------------------------------------
  --------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana--------------------------------
DAN
KEDUA
--------Bahwa terdakwa  ALFONS FERNANDO dan  terdakwa RONI SEUM (dalam berkas terpisah) pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024  sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan Saberi, Kelurahan  Wasior, tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen  Jemaat Syaloom Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain pada waktu malam hari dengan bersama-sama secara berlanjut dengan melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
-   Bahwa terdakwa pada hari sabtu tanggal 29 juni 2024 sekitar pukul 17.00 wit saat itu terdakwa sedang berada di rumah saudara DOMI SEUM yang berada di Kelurahan Wasior,Distrik Wasior,Kab. Teluk Wondama yang mana pada saat itu terdakwa sedang menyapu di sekitar pondok jualan milik saudara DOMI SEUM, setelah selesai menyapu kemudian terdakwa duduk-duduk di pondok jualan, kemudian sekitar pukul 22.15 WIT terdakwa berencana membuang sampah yang telah terdakwa sapu tadi, namun saat itu tidak ada gerobak untuk memuat sampah tersebut, kemudian terdakwa  pergi ke rumah saudara RONI SEUM yang berada di kelurahan Wasior,Distrik Wasior,Kab. Teluk Wondama meminjam gerobak di saudara RONI SEUM, terdakwa bertemu dengan saudara RONI SEUM dan terdakwa menyampaikan kepada saudara RONI SEUM “ RONI bisa pinjam ko gerobak kah saya mau buang sampah di bapa tua DOMI SEUM punya rumah, baru ko bisa temani saya buang sampah di bak sampah yang ada di belakang puskesmas”,kemudian saudara RONI SEUM menjawab “iya sudah mari saya temani ko buang sampah”, kemudian terdakwa langsung mengambil gerobak milik RONI SEUM tersebut dan mendorong gerobak milik saudara RONI SEUM lalu berjalan bersama dengan saudara RONI SEUM menuju ke rumah saudara DOMI SEUM yang berada di kelurahan Wasior,Distrik Wasior,Kab. Teluk Wondama untuk mengambil sampah , setelah sampai di rumah saudara DOMI SEUM terdakwa dan saudara RONI SEUM langsung mengangkut sampah yang telah disapu sebelumnya oleh terdakwa ke gerobak milik saudara RONI SEUM, setelah selesai mengangkut sampah ke gerobak, terdakwa dan saudara RONI SEUM berjalan menuju bak sampah yang berada di belakang Puskesmas Wasior, setelah sampai di bak sampah yang berada di belakang Puskesmas Wasior kemudian terdakwa dan saudara RONI SEUM membuang sampah tersebut dari gerobak ke bak sampah, dan saat itu juga muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian lagi di kantor Konsumen Jemaat Syaloom Wasior, lalu terdakwa menyampaikan kepada saudara RONI SEUM  “mari ko ikut saya dulu”, kemudian setelah saudara RONI SEUM mendengar penyampaian dari terdakwa, saudara RONI SEUM mengiyakan ajakan dari terdakwa, namun saat itu terdakwa belum menyampaikan kepada saudara RONI SEUM bahwa terdakwa mengajak saudara RONI SEUM untuk melakukan pencurian di kantor Konsumen Jemaat Syaloom Wasior.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-   Bahwa sekitar pukul 23.00 wit tanggal 29 Juni 2024, terdakwa dan saudara RONI SEUM sampai di kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior yang berada di Jl. Saberi, Kelurahan Wasior, Distrik Wasior,Kab. Teluk Wondama, lalu terdakwa dan saudara RONI SEUM menuju ke belakang bangunan Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior dan menuju pintu yang berada di bagian belakang bangunan koperesi tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara terdakwa mendorong pintu tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu pintupun terbuka , setelah pintu tersebut terbuka terdakwa dan saudara RONI SEUM masuk ke dalam kantor Koperasi tersebut lalu terdakwa menyampaikan kepada saudara RONI SEUM “RONI kita dua angkat kulkas,tapi ko diam-diam saja e”, kemudian setelah itu terdakwa dan saudara RONI SEUM  mengambil 1 (satu) unit kulkas dan pada saat mengambil kulkas, terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin pompa air dan 1 (satu) unit kompor gas yang sebelumnya terdakwa telah mengambilnya dan menaruh di semak-semak telah berada di dalam kantor Koperasi tersebut kemudian terdakwa mengambilnya lagi dan membawa barang-barang tersebut keluar dari kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior lalu terdakwa menutup pintu belakang kantor Koperasi tersebut dengan cara terdakwa menarik gagang pintu hingga pintu tersebut tertutup. Setelah itu terdakwa dan saudara RONI SEUM mengangkat 1 (satu) unit kulkas yang telah diambil ke gerobak yang sebelumnya terdakwa dan saudara RONI SEUM mempergunakan gerobak tersebut untuk membuang sampah, setelah itu terdakwa mendorong gerobak yang bermuatan 1 (satu) unit kulkas tersebut menuju kerumah saudara RONI SEUM dan untuk 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) unit kompor gas yang terdakwa letakkan di parit atau selokan yang berada di belakang kantor koperasi konsumen  jemaat syaloom  saat itu terdakwa tidak membawanya rencananya setelah terdakwa selesai menyimpan 1 (satu) unit kulkas di rumah milik saudara RONI SEUM barulah terdakwa kembali ke kantor Koperasi tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air dan 1 (satu) unit kompor gas tersebut, setelah terdakwa dan saudara RONI SEUM sampai di rumah milik saudara RONI SEUM, terdakwa dan saudara RONI SEUM mengangkat 1 (satu) unit kulkas  dari gerobak tersebut ke dalam dapur rumah milik saudara RONI SEUM untuk di simpan, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saudara RONI SEUM “ko tunggu saya e nanti saya kembali, saya mau pergi ke saya punya rumah dulu”, setelah terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada saudara RONI SEUM kemudian terdakwa langsung  berjalan menuju kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior yang berada di Jl. Saberi ,Kelurahan Wasior,Distrik Wasior,Kab. Teluk Wondama, setelah terdakwa sampai di kantor koperasi tersebut, kemudian terdakwa membawa  1 (satu) unit mesin pompa air dan 1 (satu) unit kompor gas ke rumah terdakwa yang berada di Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kab. Teluk Wondama, setelah sampai di rumah kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) unit mesin pompa air dan 1 (satu) unit kompor gas di kamar milik terdakwa, setelah itu terdakwa langsung istirahat atau tidur.---------------------------------------------------------------
-   Bahwa barang-barang yang telah diambil terdakwa dari kantor kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior tersebut rencananya akan terdakwa jual dan hasil dari penjualan tersebut uangnya akan terdakwa pergunakan untuk membeli minuman keras, namun terdakwa belum sempat menjual barang-barang hasil curian tersebut di karenakan pada hari rabu tanggal 03 Juli 2024 anggota Kepolisian mengangkap terdakwa dirumah terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-   Bahwa atas kejadian pencurian tersebut kantor kantor Koperasi Konsumen Jemaat Syaloom Wasior mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya