Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Mnk Daud Indouw, S.H. Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Daud Indouw, S.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai surat Nomor : SPDP/20/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2022;
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan hukum TERMOHON yang mengambil alih dan menguasai dokumen-dokumen Laporan Pertanggungjawaban KONI Provinsi Papua Barat Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021 yang dijadikan dasar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PEMOHON dengan kasus pokok Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat (KONI PB) pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, dan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  5. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/01/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/01.a/VI/Res.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 10 Juni 2023;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan Tersangka DAUD INDOUW, SH (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum TERMOHON praperadilan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Atau :

Jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya