Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Mnk STEVEN DANIEL GINTING DEVIATI PL LISSIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/207/III/RES.1.6./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1STEVEN DANIEL GINTING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIATI PL LISSIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Christian Warinussy, SHDEVIATI PL LISSIA
Anak Korban
Dakwaan
  1. Menyatakan terdakwa Sdri. DEVITA PL LISSIA alias TATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan terhadap Korban Sdri. NIZATUL MILLAH alias ANGEL, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wit di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari tepatnya di Karaoke Qisel atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Manokwari, sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 352 ayat (1) KUH Pidana yang berbunyi Penganiayaan Ringan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-”.
  2. Dengan pertimbangan bahwa :
  1. Terdakwa Sdri. DEVITA PL LISSIA alias TATA sebelumnya belum tidak pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Terdakwa Sdri. DEVITA PL LISSIA alias TATA telah mengenal korban Sdri. NIZATUL MILLAH alias ANGEL.
  3. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban Sdri. NIZATUL MILLAH alias ANGEL.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdri. DEVITA PL LISSIA alias TATA dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-.

  1. Barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah baju kaos berwarna hijau bertali hitam dan bertulisan di depan baju (SUPERIOR FULL OF ENEROY);

Dirampas negara untuk dimusnahkan

Pihak Dipublikasikan Ya