Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Mnk 1.Michael Yohanes Wayoi
2.Jan Pieter Rumpaidus
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Michael Yohanes Wayoi
2Jan Pieter Rumpaidus
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarka hal-hal terurai pada Petitum dan Dalil Hukum, maka Mohon Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari, memutus Permohonan Praperadilan ini dengan menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanggung Jawab Estafet Pidana adalah tanggung jawab personal, bukan tanggungjawab kolektif atau warisan jabatan, maka haruslah dibebankan kepada setiap orang sesuai dengan bukti Pelanggarannya;
  3. Menyatakan Kerugian Rp. 4,290.000.000,- (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), adalah tidak relevan dengan masa jabatan PEMOHON I dan PEMOHON II, yang hanya mengelola Rp. 2,230.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Miliar rupiah), maka pembebanan tangungjawab Rp. Rp. 4,290.000.000,- (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada para PEMOHON adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Metode perhitungan dengan Total Loss adalah Tidak adil (Unfair Audit), karena mencampuradukkan kesalahan pejabat lintas periode, yang kesemunya dibebankan kepada para PEMOHON. Dengan demikian maka Metode perhitungan dengan Total Loss, patut dinyatakan Batal demi Hukum;
  5. Menyatakan, Penerimaan Tunai atas instruksi Kepala Bawaslu, yang dijalankan oleh para PEMOHON, patutlah dilaksanakan dengan jalan Klarifikasi lapangan terhadap setiap penerima, agar dalam penetuan kerugian menjadi Objektif;
  6. Menyatakan, Bukti Hanya 50%, adalah Kelemahan administrasi dan bukan berarti uang dikorupsi, karena Intervensi Bawaslu Provinsi yang mengakibatkan Pertanggung-jawaban setiap pejabat, tidak berjalan maksimal;
  7. Memerintahkan dilakukannya Audit independen atau Auditor BPKP untuk membedah kerugian per masa jabatan, untuk penentuan Tanggungjawab setiap Pejabat pada Peride masing-masing;
  8. Menyatakan PEMOHON I dan PEMOHON II adalah korban kebijakan BAWASLU Provinsi yang melakukan Pergantian Pejabat sebanyak 4 (empat) kali dalam kurung waktu 11 bulan, yang berakibat pada Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak sempurna;
  9. Menyatakan Penetapan PEMOHON I dan PEMOHON II, sebagai tersangka dalam Pengelolaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Periode 2019, 2020 dan 2021 adalah tidak sah;
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan penyelidikan ulang masalah ini dengan melakukan Pemeriksaan terhadap :
    1. Tn Hans Hamadi (Kepala Sekretariat Bawaslu) Periode November 2019 – Februari 2020;
    2. Tn Kiwas Silawane (Bendahara Bawaslu) Periode November 2019 – Juni 2020;
    3. Tn Djainal Arifin Golap, SH (Kepala Sekretariat Bawaslu) Periode Maret 2020 – Juni 2020;
    4. Tn. Bernediktus Wahon (Kepala Sekretariat Bawaslu) Periode Juli – September 2020;
    5. Ny. Marice Aninam (Bendahara Bawaslu) Periode Juli – September 2020;
    6. Tn. Marthinus Nuham, SE., MM, (Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak);
    7. Ny. Marlina A. Mandowen, S.Pd (Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak);
    8. Tn. Xaverius Rahawarin (Staf senior Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak);
    9. Tn. Elihut Dowansiba (Kadiv Hukum Gakumdu Bawaslu Pegunungan Arfak),
    10. 7 (Tuju) Anggota Gakumdu (salah satu yang dikenal adalah Tn Erol Wanma/ Anggota Polisi pada Kepolisian Resort Kota Manokwari);
    11. Tn. Melki Kawyan (Staf sekretariat Bawaslu);
    12. Ny. Rahmawati (staf Sekretariat Bawaslu);
    13. Tn. Riki Adokor (Staf Sekretariat Bawaslu);
    14. Bawaslu Provinsi Papua Barat, atas tindakan Pergantian jabatan yang tidak Prosedural, sehingga mengakibatkan sulitnya memperoleh bukti Pertanggung-jawaban dari Periode ke Periode. 
  11. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Atau, Jika Pengadilan berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya