Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Mnk DANIEL SALU BONGGA ALEXANDER MARIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/05/III/2023/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DANIEL SALU BONGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXANDER MARIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesimpulan :
- Bahwa benar terdakwa pada hari sabtu tanggal 25 februari 2023 sekitar pukul 23.30 Wit di Jln. Pertanian wosi dalam Kab. Manokwari Terdakwa Sdr.ALEXANDER MARIO telah memasok, menyimpan untuk di jual dan atau di edarkan minuman beralkohol sebanyak jumlah terdaftar dalam dakwaan barang bukti
  
Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Sdr.ALEXANDER MARIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Dengan pertimbangan bahwa :
a. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
b. Terdakwa bertempat  tinggal di Kabupaten Manokwari Kurang lebih  dari 56 tahun dan terdakwa sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
c. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu memasok, menyimpan, dan menjual miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdr.ALEXANDER MARIO dengan denda sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Barang bukti berupa ,sebagaimana terlampir dalam dakwaan 
  Dirampas Negara untuk dimusnahkan.
Pihak Dipublikasikan Ya