Petitum |
PRIMER
1.Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa tergugat wajib membayar sisa uang sebesar Rp.16.060.914.000,00
4.Menyatakan sertipikat pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
5.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad)
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).
|