Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2018/PN Mnk DEWI MONIKA PEPUHO, SH PAULUS KODEY alias PAUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-636/T.1.12/Euh.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS KODEY alias PAUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

Primair :

----- Bahwa terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 01.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Trikora Arfai II tepatnya di Sekitar Kuburan Arfai II Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL S SIANTURI petugas kepolisian dari Kesatuan Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL. Terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL tertangkap tangan menguasai Narkotika Golongan I Jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang yang disimpan dalam saku celana bagian belakang. Terdakwa mendapatkan  Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dari KRISTOFEL MAMANI (DPO) yang tinggal di Arfai II sekitar kuburan Arfai II Manokwari. Tujuan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL mengambil 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dari KRISTOFEL MAMANI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan akan disetor kepada KRISTOFEL MAMANI namun sebelum 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja berhasil dijual terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja milik terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL tersebut kemudian timbang, berdasarkan BA penimbangan Barang bukti dari Pegadaian Manokwari Nomor 152/11651/2018 3 April 2018 menerangkan : Kemasan I berat bersih total : 7,78 (tujuh koma tujuh delapan ) gram, Kemasan II Berat Bersih total : 7, 80 (tujuh koma delapan nol) gram dan kemasan II berat bersih total 8, 20 (delapan koma dua nol)gram). Selanjutnya barang bukti tersebut Kemasan nomor I (satu) dibungkus dan disegel serta dilabel, kemudian dibuatkan BA pembungkusan dan penyisihan BB disisihkan untuk pemeriksan laboratorium. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.111.K.05.05.18.0018 tanggal 16 April 2018 yang di tandatangani oleh pemeriksa mengetahui Kepala Balai POM Manokwari Purnama Dwi Tistiyanto, S. Farm. Apt dengan hasil pemeriksaan : Pemerian : Simplisia berupa potongan batang, daun dan biji yang telah kering, Komposisi : Ganja (mengandung senyawa Cannabinol (CBN). Kesimpulan sampel Positif merupakan Tanaman Ganja (mengandung Cannabinol ( CBN) yang identik ditemukan pada tanaman ganja. Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut.


----- Perbuatan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 01.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Trikora Arfai II tepatnya di Sekitar Kuburan Arfai II Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL S SIANTURI petugas kepolisian dari Kesatuan Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL. Terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL tertangkap tangan menguasai Narkotika Golongan I Jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang yang disimpan dalam saku celana bagian belakang. Terdakwa mendapatkan  Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dari KRISTOFEL MAMANI (DPO) yang tinggal di Arfai II sekitar kuburan Arfai II Manokwari. Tujuan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL mengambil 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dari KRISTOFEL MAMANI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan akan disetor kepada KRISTOFEL MAMANI namun sebelum 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja berhasil dijual terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja milik terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL tersebut kemudian timbang, berdasarkan BA penimbangan Barang bukti dari Pegadaian Manokwari Nomor 152/11651/2018 3 April 2018 menerangkan : Kemasan I berat bersih total : 7,78 (tujuh koma tujuh delapan ) gram, Kemasan II Berat Bersih total : 7, 80 (tujuh koma delapan nol) gram dan kemasan II berat bersih total 8, 20 (delapan koma dua nol)gram). Selanjutnya barang bukti tersebut Kemasan nomor I (satu) dibungkus dan disegel serta dilabel, kemudian dibuatkan BA pembungkusan dan penyisihan BB disisihkan untuk pemeriksan laboratorium. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.111.K.05.05.18.0018 tanggal 16 April 2018 yang di tandatangani oleh pemeriksa mengetahui Kepala Balai POM Manokwari Purnama Dwi Tistiyanto, S. Farm. Apt dengan hasil pemeriksaan : Pemerian : Simplisia berupa potongan batang, daun dan biji yang telah kering, Komposisi : Ganja (mengandung senyawa Cannabinol (CBN). Kesimpulan sampel Positif merupakan Tanaman Ganja (mengandung Cannabinol ( CBN ) yang identik ditemukan pada tanaman ganja. Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut.

----- Perbuatan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Lebih Subsidair :

----- Bahwa terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 01.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Trikora Arfai II tepatnya di Sekitar Kuburan Arfai II Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL S SIANTURI petugas kepolisian dari Kesatuan Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL. Terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL tertangkap tangan menguasai Narkotika Golongan I Jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang yang disimpan dalam saku celana bagian belakang. Terdakwa mendapatkan  Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dari KRISTOFEL MAMANI (DPO) yang tinggal di Arfai II sekitar kuburan Arfai II Manokwari. Tujuan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL mengambil 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dari KRISTOFEL MAMANI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan akan disetor kepada KRISTOFEL MAMANI namun sebelum 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja berhasil dijual terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Kemudian terhadap terdakwa dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine oleh DOKKES POLRES Manokwari dan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/01/V/2018/Urdokkes tanggal 09 Mei 2018 yang di buat dan ditandatangani oleh dr, PANDE NYOMAN ARJANA selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa Hasil pemeriksaan Urine terdakwa THAMRIN DWI ANDIKA Alias DEDI positif THC/Ganja.

 

Pihak Dipublikasikan Ya