| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 116/Pid.Sus/2018/PN Mnk | DEWI MONIKA PEPUHO, SH | PAULUS KODEY alias PAUL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2018/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Jun. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-636/T.1.12/Euh.2/06/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN : Primair : ----- Bahwa terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 01.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Trikora Arfai II tepatnya di Sekitar Kuburan Arfai II Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL S SIANTURI petugas kepolisian dari Kesatuan Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL. Terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL tertangkap tangan menguasai Narkotika Golongan I Jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang yang disimpan dalam saku celana bagian belakang. Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dari KRISTOFEL MAMANI (DPO) yang tinggal di Arfai II sekitar kuburan Arfai II Manokwari. Tujuan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL mengambil 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dari KRISTOFEL MAMANI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan akan disetor kepada KRISTOFEL MAMANI namun sebelum 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja berhasil dijual terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Subsidair : ----- Bahwa terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 01.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Trikora Arfai II tepatnya di Sekitar Kuburan Arfai II Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL S SIANTURI petugas kepolisian dari Kesatuan Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL. Terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL tertangkap tangan menguasai Narkotika Golongan I Jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang yang disimpan dalam saku celana bagian belakang. Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dari KRISTOFEL MAMANI (DPO) yang tinggal di Arfai II sekitar kuburan Arfai II Manokwari. Tujuan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL mengambil 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dari KRISTOFEL MAMANI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan akan disetor kepada KRISTOFEL MAMANI namun sebelum 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja berhasil dijual terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. ----- Perbuatan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------- Lebih Subsidair : ----- Bahwa terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 01.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Trikora Arfai II tepatnya di Sekitar Kuburan Arfai II Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL S SIANTURI petugas kepolisian dari Kesatuan Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL. Terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL tertangkap tangan menguasai Narkotika Golongan I Jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang yang disimpan dalam saku celana bagian belakang. Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dari KRISTOFEL MAMANI (DPO) yang tinggal di Arfai II sekitar kuburan Arfai II Manokwari. Tujuan terdakwa PAULUS KODEY Alias PAUL mengambil 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dari KRISTOFEL MAMANI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan akan disetor kepada KRISTOFEL MAMANI namun sebelum 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja berhasil dijual terdakwa berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
