Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Mnk 1.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
3.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
ANTON OROCOMNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 132 /R.2.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
3MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON OROCOMNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ANTON OROCOMNA pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melukai berat orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 Terdakwa memiliki permasalahan dengan keluarga Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 WIT Terdakwa yang masih terbawa emosi berjalan menuju daerah Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni, Kabuapten Teluk Bintuni untuk melampiaskan amarahnya kepada orang lain dengan membawa 1 (satu) buah Parang Sabel yang biasa Terdakwa bawa untuk berjaga-jaga ketika berjalan di malam hari, kemudian sekitar pukul 18.30 WIT ketika Saksi Korban NURDIN ALI yang bekerja sebagai tukang ojek sedang berada di pangkalan ojek merah putih, Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni untuk mencari penumpang, Terdakwa menghampiri Saksi Korban NURDIN ALI dan mengatakan kepada Saksi Korban NURDIN ALI agar diantar ke Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, selanjutnya Saksi Korban NURDIN ALI pergi memboncengkan Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban NURDIN ALI, sesampainya di depan sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa meminta Saksi Korban NURDIN ALI untuk memberhentikan sepeda motor miliknya kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor milik Saksi Korban NURDIN ALI dan berdiri di belakang Saksi Korban NURDIN ALI yang masih berada di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah Parang Sabel sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai  Saksi Korban NURDIN ALI pada bagian leher bagian belakang, bahu sisi kiri, punggung kiri, dan pinggang kiri, kemudian Saksi Korban NURDIN ALI turun dari sepeda motor dan seketika mendorong Terdakwa hingga terjatuh ke dalam saluran air yang berada di belakang Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban NURDIN ALI mengendarai sepeda motornya pergi menuju Apotik FADIL FARMA dan bertemu dengan Saksi EKO RAHMAT PIRZA, kemudian Saksi Korban NURDIN ALI meminta pertolongan kepada Saksi EKO RAHMAT PIRZA agar Saksi Korban NURDIN ALI diantar ke Puskesman Bintuni untuk mendapat perawatan medis.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum No: 440/1305 /PKM-BTN/XI/2025 tanggal 13 November 2025 dari Puskesmas Bintuni yang ditandatangani oleh dr. Akhirul selaku dokter pada Puskesmas Bintuni, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 pukul 18.50 WIT telah dilakukan pemeriksaan terhadap NURDIN ALI dengan hasil sebagai berikut:

Kesimpulan

Pada laki-laki usia 42 tahun ini terdapat beberapa luka robek di leher sisi belakang, bahu kiri, punggung kiri dan pinggang kiri yang disebabkan oleh trauma tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------

 

ATAU

 

KEDUA

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa ANTON OROCOMNA pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 Terdakwa memiliki permasalahan dengan keluarga Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 WIT Terdakwa yang masih terbawa emosi berjalan menuju daerah Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni, Kabuapten Teluk Bintuni untuk melampiaskan amarahnya kepada orang lain dengan membawa 1 (satu) buah Parang Sabel yang biasa Terdakwa bawa untuk berjaga-jaga ketika berjalan di malam hari, kemudian sekitar pukul 18.30 WIT ketika Saksi Korban NURDIN ALI yang bekerja sebagai tukang ojek sedang berada di pangkalan ojek merah putih, Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni untuk mencari penumpang, Terdakwa menghampiri Saksi Korban NURDIN ALI dan mengatakan kepada Saksi Korban NURDIN ALI agar diantar ke Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, selanjutnya Saksi Korban NURDIN ALI pergi memboncengkan Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban NURDIN ALI, sesampainya di depan sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa meminta Saksi Korban NURDIN ALI untuk memberhentikan sepeda motor miliknya kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor milik Saksi Korban NURDIN ALI dan berdiri di belakang Saksi Korban NURDIN ALI yang masih berada di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah Parang Sabel sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai  Saksi Korban NURDIN ALI pada bagian leher bagian belakang, bahu sisi kiri, punggung kiri, dan pinggang kiri, kemudian Saksi Korban NURDIN ALI turun dari sepeda motor dan seketika mendorong Terdakwa hingga terjatuh ke dalam saluran air yang berada di belakang Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban NURDIN ALI mengendarai sepeda motornya pergi menuju Apotik FADIL FARMA dan bertemu dengan Saksi EKO RAHMAT PIRZA, kemudian Saksi Korban NURDIN ALI meminta pertolongan kepada Saksi EKO RAHMAT PIRZA agar Saksi Korban NURDIN ALI diantar ke Puskesman Bintuni untuk mendapat perawatan medis. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum No: 440/1305 /PKM-BTN/XI/2025 tanggal 13 November 2025 dari Puskesmas Bintuni yang ditandatangani oleh dr. Akhirul selaku dokter pada Puskesmas Bintuni, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 pukul 18.50 WIT telah dilakukan pemeriksaan terhadap NURDIN ALI dengan hasil sebagai berikut:

Kesimpulan

Pada laki-laki usia 42 tahun ini terdapat beberapa luka robek di leher sisi belakang, bahu kiri, punggung kiri dan pinggang kiri yang disebabkan oleh trauma tajam.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa ANTON OROCOMNA pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 Terdakwa memiliki permasalahan dengan keluarga Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 WIT Terdakwa yang masih terbawa emosi berjalan menuju daerah Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni, Kabuapten Teluk Bintuni untuk melampiaskan amarahnya kepada orang lain dengan membawa 1 (satu) buah Parang Sabel yang biasa Terdakwa bawa untuk berjaga-jaga ketika berjalan di malam hari, kemudian sekitar pukul 18.30 WIT ketika Saksi Korban NURDIN ALI yang bekerja sebagai tukang ojek sedang berada di pangkalan ojek merah putih, Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni untuk mencari penumpang, Terdakwa menghampiri Saksi Korban NURDIN ALI dan mengatakan kepada Saksi Korban NURDIN ALI agar diantar ke Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, selanjutnya Saksi Korban NURDIN ALI pergi memboncengkan Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban NURDIN ALI, sesampainya di depan sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik/Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa meminta Saksi Korban NURDIN ALI untuk memberhentikan sepeda motor miliknya kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor milik Saksi Korban NURDIN ALI dan berdiri di belakang Saksi Korban NURDIN ALI yang masih berada di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah Parang Sabel sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai  Saksi Korban NURDIN ALI pada bagian leher bagian belakang, bahu sisi kiri, punggung kiri, dan pinggang kiri, kemudian Saksi Korban NURDIN ALI turun dari sepeda motor dan seketika mendorong Terdakwa hingga terjatuh ke dalam saluran air yang berada di belakang Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban NURDIN ALI mengendarai sepeda motornya pergi menuju Apotik FADIL FARMA dan bertemu dengan Saksi EKO RAHMAT PIRZA, kemudian Saksi Korban NURDIN ALI meminta pertolongan kepada Saksi EKO RAHMAT PIRZA agar Saksi Korban NURDIN ALI diantar ke Puskesman Bintuni untuk mendapat perawatan medis. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum No: 440/1305 /PKM-BTN/XI/2025 tanggal 13 November 2025 dari Puskesmas Bintuni yang ditandatangani oleh dr. Akhirul selaku dokter pada Puskesmas Bintuni, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 pukul 18.50 WIT telah dilakukan pemeriksaan terhadap NURDIN ALI dengan hasil sebagai berikut:

Kesimpulan

Pada laki-laki usia 42 tahun ini terdapat beberapa luka robek di leher sisi belakang, bahu kiri, punggung kiri dan pinggang kiri yang disebabkan oleh trauma tajam.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------

Pihak Dipublikasikan Ya