| Dakwaan |
DAKWAAN
I. D a s a r :
a. Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol.
c. Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2019/Papua Barat /SPKT, tanggal 01 Januari 2019.
II. Perkara : MELANGGAR PASAL 8 AYAT (1) HURUF B DAN C, PERDA KAB. MANOKWARI NO. 5 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL
1. Tersangka :
Nama, NUR SADDAM PAGALA Alias SADAM Alias PAGALA, Lahir di Punggaluku, pada tanggal 15 Januari 1992, Umur 26 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Suku Tolaki, Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, pendidikan terakhir S1/Hukum (Berijazah), alamat Angkasa Mulyono Kab. Manowkari.
2. Saksi :
- Nama, MUSLIM NUHUYUNAN, Umur 44 Tahun, tempat dan tanggal lahir di Tual 07 Juli 1974, jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri (SatbriMOB Polda Papua Barat), Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan S1, Alamat Mako Satbrimob Polda Papua Barat.
- Nama, YANCE WAINE, Umur 32 Tahun, tempat dan tanggal lahir Nabire tanggal 31 Juli 1987, jenis kelamin Laki–Laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota Polri (Anggota Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Papua Barat), Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Jl. Baru Komplek Mako Satbrimob Polda Papua Barat RT 001/RW 003 Kel. Sowi Kec. Manokwari Selatan Kab. Manokwari.
- Nama, AMOS SOUMILENA, Umur 32 Tahun, tempat dan tanggal lahir Tablanusu tanggal 26 November 1986, jenis kelamin Laki–Laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota Polri (Anggota Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Papua Barat), Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Jl. Baru Komplek Mako Satbrimob Polda Papua Barat RT 001/RW 003 Kel. Sowi Kec. Manokwari Selatan Kab. Manokwari.
IV. Keterangan saksi menerangkan sebagai berikut :
Saksi :
a. Nama, MUSLIM NUHUYUNAN, Umur 44 Tahun, tempat dan tanggal lahir di Tual 07 Juli 1974, jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri (SatbriMOB Polda Papua Barat), Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan S1, Alamat Mako Satbrimob Polda Papua Barat, menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya Laporan Polisi tentang perkara Tindak Pidana Perda Miras menyimpan dan memasukan minuman beralkhohol.
3. Saksi menjelaskan bahwa Kejadian Tindak pidana Perda Miras (menyimpan dan memasukan) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wit di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara Kab. Manokwari.
4. Saksi menjelaskan bahwa, pada saat kejadian saksi berada di perempatan Poslantas Makaluw sedang melakukan pengamanan pergantian tahun baru sesuai dengan sprin dari Dansat Brimob kemudian ditelefon oleh Dansat Brimob Polda Papua Barat agar mengecek bahwa ada kegiatan pembongkaran Miras illegal di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai.
-2-
5. Saksi menjelaskan kemudian bersama dengan anggota atas nama BRIGADIR YANCE WAINE dan BRIGADIR AMOS SOUMILENA serta anggota lainnya menuju ke Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai menggunakan Mobil Truck dinas.
6. Saksi menjelaskan bahwa benar setalah tiba dan dilakukan pengecekan saksi menemukan 1 (satu) unit Mobil box Merek Daihatsu No.pol PB 8264 M warna putih dan 1 (satu) unit perahu yang masih berlabuh dilaut Karena air laut dalam keadan surut.
7. Saksi menjelaskan bahwa benar kemudian saksi memerintahkan moteres perahu untuk berlabuh dan benar saksi menemukan perahu tersebut mengangkut miras, kemudian saksi dan anggota lainnya mengangkut/memindahkan miras tersebut dari perahu ke mobil truck dinas Satrimob untuk diamankan/disimpan di Mako Satbrimob Polda Papua Barat.
8. Saksi menjelaskan bahwa jenis dan jumlah miras yang ditemukan saksi yaitu berupa 55 (lima puluh lima) karton minuman jenis VODKA yang tebungkus dengan plastik warna hitam dan 6 (enam) karton minuman jenis WHISKY ROBINSON.
9. Saksi menjelaskan bahwa pemilik minuman beralkohol tersebut adalah saudara SADDAM, informasi dari moteres/yang membawa perahu namun saat miras tersebut ditemukan olem saksi saudara SADDAM tidak ada ditempat.
10. Saksi menjelaskan bahwa pada saat menyuruh perahu berlabuh yang berada didiatas perahu hanya 2 (dua) orang yanki moteres dan temanya namun saksi tidak tau naman dan tidak kenal.
11. Saksi menjelaskan bahwa di Kab. Manokwari ada peraturan yang mengatur tentang pelarangan pemasukan dan penyimpanan miras.
12. Saksi menjelaskan bahwa benar semua barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut adalah barang bukti yang ditemukan petugas di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai berupa :
- 55 (lima puluh lima) karton minuman jenis VODKA.
- 6 (enam) karton minuman jenis WHISKY ROBINSON.
- Merek Daihatsu No.pol PB 8264 M warna putih.
13. Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya
14. Saksi menjelaskan bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak merasa dipaksa oleh pemeriksa ataupun orang lain dan saya berikan keterangan secara sukarela.
b. Nama, YANCE WAINE, Umur 32 Tahun, tempat dan tanggal lahir Nabire tanggal 31 Juli 1987, jenis kelamin Laki–Laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota Polri (Anggota Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Papua Barat), Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Jl. Baru Komplek Mako Satbrimob Polda Papua Barat RT 001/RW 003 Kel. Sowi Kec. Manokwari Selatan Kab. Manokwari, menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya laporan polisi tentang perkara Tindak Pidana pidana Perda Miras (menyimpan dan memasukan.)
3. Saksi menjelaskan bahwa Kejadian Tindak pidana Perda Miras (menyimpan dan memasukan) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wit di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai.
4. Saksi menjelaskan bahwa Pada saat terjadinya tindak pidana tersebut saksi bersama saksi I (IPDA MUSLIM NUHUYUNAN) dan anggota lainnya awalnya berada di perempatan Poslantas Makaluw sedang melakukan pengamanan pergantian tahun baru sesuai dengan sprin dari Dansat Brimob kemudian saksi diperintahkan oleh saksi I (IPDA MUSLIM NUHUYUNAN) untuk bersama-sama ikut ke Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai menggunakan truck dinas untuk mengecek bahwa ada informasi pembongkaran miras sehingga saksi bersama tim langsung menuju kemudian dilakukan pengecekan dan benar ditemukan barang bukti minuman beralkohol yang disimpan di perahu.
5. Saksi Menjelaskan bahwa setelah miras tersebu ditemukan kemudian saksi dan anggota lainnya bersama-sama memindahkan/mengangkut barang bukti miras tersebut ari perahu ke mobil truck dinas Satbrimob Polda Papua Barat untuk diamankan ke gudang Mako Satbrimob Polda Papua Barat.
6. Saksi menjelaskan tidak mengetahui siapa pemilik miras tersebut karena saat itu saksi hanya diperintahkan untuk memastihkan dan mengangkut miras tersebut dari perahu ke truck dinas saksi bersama tim mengamankan minuman beralkohol tersebut guna Proses Hukum lebih lanjut.
7. Saksi menjelaskan bahwa miras yang saksi dan anggota temukan saat itu yakni jenis VODKA dan WHISKY ROBINSON.
-3-
8. Saksi menjelaskan bahwa jumlah dan jenis minuman beralkohol yang saksi dan tim temukan di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai berupa 55 (lima puluh lima) karton minuman jenis VODKA dan 6 (enam) karton minuman jenis WHISKY ROBINSON namun saksi tidak mengatahui siapa pemilik miras tersebut.
9. Saksi menjelaskan tidak mengetahui siapa pemilik dan dari mana asal miras tersebut karena saksi hanya fokus untuk memindahkan miras tersebut dari perahu ke mobl truck.
10. Saksi menjelaskan bahwa Sepengetahuan saksi, bahwa minuman keras tidak dapat menyimpan dan memasukan di wilayah manokwari karena melanggar Peraraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d.
11. Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya
12. Saksi menjelaskan bahwa saksi Dalam memberikan keterangan tidak merasa dipaksa oleh pemeriksa ataupun orang lain dan saya berikan keterangan secara sukarela.
c. Nama, AMOS SOUMILENA, Umur 32 Tahun, tempat dan tanggal lahir Tablanusu tanggal 26 November 1986, jenis kelamin Laki–Laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota Polri (Anggota Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Papua Barat), Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Jl. Baru Komplek Mako Satbrimob Polda Papua Barat RT 001/RW 003 Kel. Sowi Kec. Manokwari Selatan Kab. Manokwari, menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya laporan polisi tentang perkara Tindak Pidana pidana Perda Miras (menyimpan dan memasukan.)
Saksi menjelaskan bahwa Kejadian Tindak pidana Perda Miras (menyimpan dan memasukan) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wit di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai.
3. Saksi menjelaskan bahwa Pada saat terjadinya tindak pidana tersebut saksi bersama saksi I (IPDA MUSLIM NUHUYUNAN) dan saksi II (BRIGADIR YANCE WAINE) serta anggota lainnya awalnya berada di perempatan Poslantas Makaluw sedang melakukan pengamanan pergantian tahun baru sesuai dengan sprin dari Dansat Brimob kemudian saksi diperintahkan oleh saksi I (IPDA MUSLIM NUHUYUNAN) untuk bersama-sama ikut ke Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai menggunakan truck dinas untuk mengecek bahwa ada informasi pembongkaran miras sehingga saksi bersama tim langsung menuju kemudian dilakukan pengecekan dan benar ditemukan barang bukti minuman beralkohol yang disimpan di perahu.
4. Saksi Menjelaskan bahwa setelah miras tersebu ditemukan kemudian saksi dan anggota lainnya bersama-sama memindahkan/mengangkut barang bukti miras tersebut ari perahu ke mobil truck dinas Satbrimob Polda Papua Barat untuk diamankan ke gudang Mako Satbrimob Polda Papua Barat, namun saksi tidak menghitung jumlah dan jenis miras tersebut karena saksi fokus untuk mengangkut dan memindahakn miras tersebut dari perahu ke mobil truck untukdiamankan di Mako Satbrimob Polda Papua Barat.
5. Saksi menjelaskan tidak mengetahui siapa pemilik miras dan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu warna putih No.pol PB 8246 M yang ditemukan pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekitar jam 01.00 Wit di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai.
V. Keterangan Tersangka menerangkan sebagai berikut :
Tersangka :
Nama, NUR SADDAM PAGALA Alias SADAM Alias PAGALA, Lahir di Punggaluku, pada tanggal 15 Januari 1992, Umur 26 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Suku Tolaki, Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, pendidikan terakhir S1/Hukum (Berijazah), alamat Angkasa Mulyono Kab. Manowkari, menerangkan sebagai berikut :
1. Tersangka menjelaskan bahwa, saat diperiksa sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya walaupun tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
3. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka sudah mengerti diperiksa sehubungan dengan kegiatan pemasukan dan penyimpanan minuman beralkohol di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai.
-4-
4. Tersangka menjelaskan bahwa benar tim petugas dari Satbrimob Polda Papua Barat menemukan dan mengamankan minuman berlakohol jenis VODKA dan WHISKY ROBINSON yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekitar jam 01.00 Wit di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai.
5. Tersangka menjelaskan bahwa dijadikan tersangka sehubungan dengan penyimpanan dan pemasukan minuman beralkohol tersebut karena memasukan dari Sorong menggunakan perahu.
6. Tersangka menjelaskan bahwa tidak memiliki ijin untuk penyimpanan dan pemasukan Miras dan selanjutnya minuman beralkohol tersebut dibawa ke Mako Satbrimob Polda Papua Barat.
7. Tersangka menjelaskan bahwa bahwa jumlah dan jenis minuman beralkohol yang ditemukan petugas saat itu berupa 55 (lima puluh lima) karton minuman VODKA dan 6 (enam) karton minuman WHISKY ROBINSON.
8. Tersangka menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang ditemukan oleh Satbrimob Polda Papua Barat di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai adalah minuman milik saudara THEN TONI dimana tersangka diminta tolong untuk memasukan dari Sorong.
9. Tersangka menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang ditemukan petugas Satbrimob di Taman Ria Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai merupakan minuman yang didatangkan dari Sorong pada tanggal 29 Desember 2018 menggunakan perahu dan tiba di Manokwari pada hari pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar jam 23.00 Wit.
10. Tersangka menjelaskan bahwa berangakt dari Manokwari ke Sorong menggunakan pesawat Garuda untuk membantu saudara THEN TONI memasukan miras milik THEN TONI.
11. Tersangka menjelaskan bahwa waktu tempu/berlayar dari Sorong ke Manokwari menggunakan perahu sekitar 47 jam.
12. Tersangka menjelaskan bahwa benar miras tersebut adalah mlik saudara THEN TONI.
13. Tersangka menjelaskan mengetahui miras tersebut milik saudara THEN TONI karena pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 saudara THRN TONI menelfon tersangka ke Sorong untuk memastikan perahu yang akan digunakan untuk memuat miras dari Sorong ke Manokwari dan menunjukan lokasi pembongkaran setalh tiba di Manokwari.
14. Tersangka menjelaskan jumlah miras yang saat itu dimuat diperahu dan tiba di Manokwari yakni 55 (lima puluh lima) karton minuman jenis VODKA dan 6 (enam) karton minuman jenis WHISKY ROBINSON.
15. Tersangka menjelaskan berangkat dari Sorong ke Manokwari menggunakan perahu bersama 1 (satu) orang moteres dan 1 (satu) orang teman moteres namun tersangka tidak kenal karena baru pertama kali bertemu di Sorong
16. Tersangka menjelaskan mau membantu saudara THEN TONI karena akan diberikan imbalan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
17. Tersangka menjelaskan bahwa baru pertama kali membantu saudara THEN TONI untuk memasukan minuman beralkohol dari Sorong ke Manokwari.
18. Tersangka menjelaskan bahwa setelah tiba di Manokwari, sebelumnya tersangka menelfon temannya atas nama saudra YOGI untuk memngatar mobil box merek Daihatsu warna putih No.pol PB PB 8264 M, setelah saudara YOGI mengantar mobil tersebut kemudian saudara YOGI kembali kerumahnya.
19. Tersangka menjelaskan bahwa setelah tiba di Manokwari, kemudian tersangka turun ke pinggir pantai karena saat itu air laut sedang surut kemudian pergi membeli makan dan mengantarkan kembali pearahu untuk makan 2 (dua) orang diperahu. kemudian tersangka kemabli kerumahnya untuk mandi dan ganti pakaian sambil menunggu air laut pasang. Sekitar jam 01.00 Wit tersangka kembali ke Taman Rian Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai dengan maksud untuk embobgkar miras tersebut dari perahu ke mibil box merek Daihatsun, namun sebelum tiba tersangka berhenti dari kejauhan sekitar 30 moter dan melihat anggota Brimob sedang mengangkut/mengamankan miras dari perahu ke dalam mobil truck dinas.
20. Tersangka menjelaskan setelah melihat miras diamankan oleh anggota Brimob kemudian tersangka memutuskan untuk kembali karena miras tersebut telah ditemukan dan diamankan oleh anggota Brimob, selanjutnya tersangka menelfo saudara THEN TONI dan melaporkan kejadian tersebut.
21. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka mengetahui memasukan dan menyimpan minuman keras beralkohol tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai larangan Peraturan Daerah kabupaten Manokwari No. 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol.
-5-
22. Tersangka menjelaskan bahwa Semua Barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut adalah benar barang bukti yang ditemukan petugas kemudian sita oleh petugas, yaitu berupa :
- 55 (lima puluh lima) karton minuman jenis VODKA.
- 6 (enam) karton minuman jenis WHISKY ROBINSON.
- 1 (satu) Mobil merek Daihatsu No.pol PB 8246 M warna putih.
Adalah miras yang dibawa dari Sorong menggunakan perahu dan milik saudara THEN TONI.
23. Tersangka menjelaskan bahwa tidak ada keterangan lain yang ingin tersangka tambahkan sehubungan dengan keterangan saudara tersebut di atas.
24. Tersangka menjelaskan bahwa semua keterangan tersangka, tersebut di atas sudah benar semuanya dan tersangka bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan nantinya.
25. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari Penyidik.
VI. Barang Bukti :
- 55 (lima puluh lima) karton minuman jenis VODKA.
- 6 (enam) karton minuman jenis WHISKY ROBINSON.
- 1 (satu) Mobil merek Daihatsu No.pol PB 8246 M warna putih.
VII. VII. Pembahasan :
1. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf b dan c, Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol.
2. Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2019/Papua Barat/SPKT/, tanggal 01 Januari 2019.
VIII. Kesimpulan :
1. Bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekitar jam 01.00 Wit, Terdakwa Sdr. NUR SADDAM PAGALA Alias SADAM Alias PAGALA dari pengakuan memasukan dan menyimpan minuman Keras beralkohol jenis VODKA dan WHISKY ROBINSON di Taman Rian Rendani tepatnya didepan Vihara pinggir pantai.
2. Bahwa benar Terdakwa selaku yang membawa minuman beralkohol tersebut dari Sorong ke Manokwari menggunakan perahu karena diminta tolong dan akan mendaptkan imbalan dari saudara THEN TONI.
3. Bahwa Benar Terdakwa membenarkan bahwa 55 (lima puluh lima) karton minuman jenis VODKA dan 6 (enam) karton minuman jenis WHISKY ROBINSON yang di perlihatkan oleh pemeriksa adalah minuman beralkohol yang ditemukan oleh anggota Brimob dan sita untuk proses hukum.
4. Bahwa benar terdakwa Sdr. NUR SADDAM PAGALA Alias SADAM Alias PAGALA mengetahui bahwa memasukan dan menyimpan minuman keras beralkohol tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai larangan Peraturan Daerah kabupaten Manokwari No. 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol.
5. Bahwa Benar pengakuan Terdakwa pernah disidang dalam kasus yang sama (tipiring miras) pada tahun 2018 untuk bulan tersangka lupa.
6. Bahwa benar dari pengakuan tersangka 1 (satu) mobil merek Daihatsu No.pol PB 8246 M warna putih adalah mobil milik saudara ABDUL MAKMUR DJAHUR Alias TOLE namun pemilik mobil tersebut tidak ada sangkut paut dengan perkara sekarang ini karena mobil tersebut dipinjam oleh tersangka namun sebelumnya tersangka tidak menyampaikan maksud dan tujuan meminjam mobil tersebut, setelah terjadi pemilik mobil baru mengetahui bahwa mobil meliknya disita karena terkait sekarang ini dari tersangka NUR SADDAM PAGALA Alias SADAM Alias PAGALA
IX. Pendapat :
Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta Hukum diperoleh, Petunjuk dan alat bukti yaitu keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa yang didukung dengan barang bukti yang ada, maka dalam perkara ini kami berpendapat bahwa perkara terdakwa NUR SADDAM PAGALA Alias SADAM Alias PAGALA, Lahir di Punggaluku, pada tanggal 15 Januari 1992, Umur 26 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Suku Tolaki, Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, pendidikan terakhir S1/Hukum (Berijazah), sudah cukup bukti untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari dalam rangka proses Peradilan dan majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini dapat memutuskan atau menjatuhkan Hukuman terhadap perkara terdakwa.
|