Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa FRANS ASYEREM, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekitar jam 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Rumah Kost milik terdakwa yang beralamat di SP 1, kelurahan Atibo Kecamatan Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban HANISAH, sehingga saksi korban mengalami luka. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Berawal saat saksi korban HANISAH bersama dengan anak AISAH yang merupakan anak kandung saksi korban, bersama dengan terdakwa FRANS ASYEREM pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 01.35 Wit pulang setelah selesai nonton acara HUT Kabupaten Teluk Bintuni bertempat di Alun-alun SP 5. Dalam perjalanan pulang saat mendekati rumah kost, terdakwa yang saat itu sudah dalam pengaruh alkohol mengatakan kepada saksi korban “macam tidak menghargai saya, ketemu dengan orang lain”, yang kemudian dijawab oleh saksi korban “kenapa tidak kasih saya uang untuk pulang makanya saya terpaksa ketemu dengan orang lain”. Mendengar jawaban saksi korban, terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dan kena pada wajah saksi korban tepatnya pada mata sebelah kanan dan kiri, selanjutnya terdakwa kembali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terbuka menampar pipi kanan dan kiri saksi korban kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali, selanjutnya dengan kaki kanan terdakwa menendang saksi korban dan kena pada bagian dada dan perut saksi korban.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi korban HANISA masuk kedalam rumah kost, pada saat berada dalam rumah kost terdakwa kembali melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa yang dalam keadaan terkepal berulang kali dan kena pada bagian wajah, mata kiri dan bibir saksi korban sehingga bibir saksi korban pecah dan berdarah. Selain itu terdakwa juga menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kena pada bagian dada, paha kanan dan kiri saksi korban sehingga saksi korban merasa sakit dan mencoba berlari keluar rumah untuk minta tolong, namun terdakwa lalu menyeret saksi korban masuk kedalam rumah, dan kembali melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
- Bahwa saksi korban HANISA dan terdakwa telah tinggal bersama sejak bulan April 2024, terdakwa juga telah sering melakukan penganiayaan terhadap saksi korban selama tinggal bersama. Dan bukan hanya saksi korban HANISA yang telah dianiaya oleh terdakwa, namun saksi korban juga sempat melihat terdakwa menyetubuhi anak AISAH yang merupakan anak kandung saksi korban;
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HANISA menderita luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor : VER/42/VI/2025/RUMKIT tertanggal 16 Juni 2025 an. HANISAH, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALIFA SAPHIRA MULTAZAM., selaku Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan :-----------------------
1.
|
Korban datang dalam keadaan
|
:
|
sadar-----------------------------------------------
|
2.
|
Pada korban ditemukan
|
:
|
-
|
|
|
:
|
Memar warna Hitam pada kedua mata dengan ukuran masing-masing lima kali empat sentimeter dan lima kali lima sentimeter-----------------------------------------------
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan-----------------------------------
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan-----------------------------------
|
|
|
:
|
Memar warna kuning koma Merah Kebiruan ukuran kurang lebih sebelas kali lima sentimeter di dada kiri-------------------------------
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan-----------------------------------
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan-----------------------------------
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan-----------------------------------
|
|
|
:
|
Bengkak tambah memar di punggung tangan kiri ukuran kurang lebih enam kali tiga koma lima sentimeter----------------------------------------Memar warna merah keuanguan ukuran kurang lebih enam belas sentimeter kali sebelas sentimeter koma di lengan atas kanan----------------------------------------------------
|
|
|
:
|
Tampak memar warna Merah berbentuk lonjong ukuran kurang lebih tujuh kali tiga koma lima sentimeter-----------------------------------
|
KESIMPULAN
|
Telah diperiksa seorang perempaun berusia duapuluh sembilan tahun. Dijumpai memar warna kehitaman di kedua mata dengan ukuran masing-masing lima kali empat sentimeter dan lima kali lima sentimeter. Memar warna kuning koma Merah Kebiruan ukuran kurang lebih sebelas kali lima sentimeter di dada kiri. Bengkak tambah memar di punggung tangan kiri ukuran kurang lebih enam kali tiga koma lima sentimeter. Memar warna merah keuanguan ukuran kurang lebih enam belas sentimeter kali sebelas sentimeter koma di lengan atas kanan. Tampak memar warna Merah berbentuk lonjong ukuran kurang lebih tujuh kali tiga koma lima sentimeter. Ditemukan tanda-tanda kekerasan diakibatkan persentuhan tumpul---------------------------------------------------------------------------------------------
|
-----------Perbuatan terdakwa FRANS ASYEREM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------- |