Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Mnk CHRISTIANUS M. MASALLE, S.H. SEWISTAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/84/VI/2022/Dit Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISTIANUS M. MASALLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEWISTAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

TERSANGKA

Nama SEWISTAKARIA Umur  39 Tahun, Tempat Tgl. Lahir ONEMBUTE, 15-03-1983 jenis kelamin : WANITA Suku TOLAKU Bangsa INDONESIA Agama ISLAM Alamat JL. TRIKORA ANDAY 2 menerangkan sbb  :

  1. Mengakui sebagai pemilik minuman beralkohol dan telah menjual minuman beralkohol tanpa izin;
  2. Tempat Penjualan di SP 4 Jalur 8 Kab. Manokwari;
  3. Yang menjaga dan menjual minuman beralkohol adalah anak saya a.n. DODY DERMAWAN. R. P.;
  4. Minuman beralkohol yang diamkan adalah 1 Botol Robinson Wisky, 2 Kaleng Beer Bintang, 8 Botol Robinson Vodka;

Menjual minuman beralkohol tanpa izin bertentangan dengan Perda Kab. Manokwari NO 5 Tahun 2006

 

SAKSI I

Nama KIDUNG BAYU RIADI Umur 23 Tahun, Tempat Tgl. Lahir JAYAPURA , 13-02-1999 jenis kelamin Laki-laki Suku Jawa Bangsa Indonesia Agama Islam Alamat Jln. Trikora Wosi Kab. Manokwari menerangkan sbb :

  1. Telah menemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di SP 4 Jalur 8 Kab. Manokwari tanpa izin;
  2. Minuman beralkohol dengan jenis 1 Botol Robinson Wisky, 2 Kaleng Beer Bintang, 8 Botol Robinson Vodka;
  3. Menjual minuman beralkohol tanpa izin Melanggar Perda Kab. Manokwari NO 5 Tahun 2006

SAKSI II

Nama ANJAS DWI STYAWAN Umur 21 Tahun, Tempat Tgl. Lahir Manokwari, 31-01-2001 jenis kelamin Laki-laki Suku Jawa Bangsa Indonesia Agama Islam Alamat Kampung Wasior II Kab. Wasior menerangkan sbb :

  1. Telah menemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di SP 4 Jalur 8 Kab. Manokwari tanpa izin;
  2. Minuman beralkohol dengan jenis 1 Botol Robinson Wisky, 2 Kaleng Beer Bintang, 8 Botol Robinson Vodka;
  3. Menjual minuman beralkohol tanpa izin Melanggar Perda Kab. Manokwari NO 5 Tahun 2006

 

Pasal yang dilanggar : Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Perda Kabupaten Manokwari No: 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya