Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2025/PN Mnk EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. BUDIMAN KAIKATUY Alias BUCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 251/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2666 /R.2.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN KAIKATUY Alias BUCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2008 terdakwa Budiman Kaikatuy dan saksi Rukia Rumbaru telah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Manokwari dan tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 39/09/II/2008 tanggal 14 Februari 2008 sehingga sampai dengan saat ini keduanya adalah suami istri yang terikat perkawinan yang sah.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 07 Maret 2019 terdakwa dan saksi Anis Marsela melangsungkan perkawinan di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Teluk Bintuni Nomor : B022/KUA.33.06.01/PW.02/VII/2021 padahal terdakwa masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan saksi Rukia Rumbia.
  • Bahwa terdakwa mengajak saksi Anis Marsela melangsungkan perkawinan dengan mengaku telah melakukan perceraian dengan saksi Rukia Rumbaru dan menunjukkan identitas KTP milik terdakwa dengan status lajang.
  • Bahwa terdakwa melangsungkan perkawinan dengan saksi Anis Marsela tanpa sepengetahuan dan seijin yang sah dari saksi Rukia Rumbia.

-------- Perbuatan terdakwa Budiman Kaikatuy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2008 terdakwa Budiman Kaikatuy dan saksi Rukia Rumbaru telah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Manokwari dan tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 39/09/II/2008 tanggal 14 Februari 2008 sehingga sampai dengan saat ini keduanya adalah suami istri yang terikat perkawinan yang sah.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 07 Maret 2019 terdakwa dan saksi Anis Marsela melangsungkan perkawinan di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Teluk Bintuni Nomor : B022/KUA.33.06.01/PW.02/VII/2021 padahal terdakwa masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan saksi Rukia Rumbia.
  • Bahwa terdakwa mengajak saksi Anis Marsela melangsungkan perkawinan dengan mengaku telah melakukan perceraian dengan saksi Rukia Rumbaru dan menunjukkan identitas KTP milik terdakwa dengan status lajang.
  • Bahwa terdakwa melangsungkan perkawinan dengan saksi Anis Marsela tanpa sepengetahuan dan seijin yang sah dari saksi Rukia Rumbia.

 

-------- Perbuatan terdakwa Budiman Kaikatuy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP. -----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2008 terdakwa Budiman Kaikatuy dan saksi Rukia Rumbaru telah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Manokwari dan tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 39/09/II/2008 tanggal 14 Februari 2008 sehingga sampai dengan saat ini keduanya adalah suami istri yang terikat perkawinan yang sah.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 07 Maret 2019 terdakwa dan saksi Anis Marsela melangsungkan perkawinan di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Teluk Bintuni Nomor : B022/KUA.33.06.01/PW.02/VII/2021 padahal terdakwa masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan saksi Rukia Rumbia.
  • Bahwa terdakwa mengajak saksi Anis Marsela melangsungkan perkawinan dengan mengaku telah melakukan perceraian dengan saksi Rukia Rumbaru dan menunjukkan identitas KTP milik terdakwa dengan status lajang.
  • Bahwa terdakwa melangsungkan perkawinan dengan saksi Anis Marsela tanpa sepengetahuan dan seijin yang sah dari saksi Rukia Rumbia.

 

-------- Perbuatan terdakwa Budiman Kaikatuy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

-------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengadakan perkawinan padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---

-------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2008 terdakwa Budiman Kaikatuy dan saksi Rukia Rumbaru telah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Manokwari dan tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 39/09/II/2008 tanggal 14 Februari 2008 sehingga sampai dengan saat ini keduanya adalah suami istri yang terikat perkawinan yang sah.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 07 Maret 2019 terdakwa dan saksi Anis Marsela melangsungkan perkawinan di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Teluk Bintuni Nomor : B022/KUA.33.06.01/PW.02/VII/2021 padahal terdakwa masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan saksi Rukia Rumbia.
  • Bahwa terdakwa mengajak saksi Anis Marsela melangsungkan perkawinan dengan mengaku telah melakukan perceraian dengan saksi Rukia Rumbaru dan menunjukkan identitas KTP milik terdakwa dengan status lajang.
  • Bahwa terdakwa melangsungkan perkawinan dengan saksi Anis Marsela tanpa sepengetahuan dan seijin yang sah dari saksi Rukia Rumbia.

-------- Perbuatan terdakwa Budiman Kaikatuy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280 KUHP. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya