Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
Primair
------ Bahwa Terdakwa YULIANA MARGARETHA KAPISA Alias ULI pada hari Kamis tanggal 14 November sekitar pukul 20.52 WIT atau atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di di Jln. Reremi Pemda Kab. Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari telah mengamankan pelaku Penjualan Togel (toto gelap) Putaran Hongkong di Jln. Fanindi Gunung Merapi Kabupaten Manokwari yaitu Saksi SHINTA RIDO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan setelah diamankan, Saksi SHINTA RIDO memberikan informasi bahwa selama pelaku melakukan penjualan togel di Jln. Fanindi Gunung Merapi Kabupaten Manokwari, Saksi SHINTA RIDO menyetorkan uang togel tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga melakukan penjualan togel. Kemudian, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari langsung menuju ke Tempat Tinggal Terdakwa yang beralamat di Jln. Nenas Reremi Pemda Kabupaten Manokwari. Kemudian, sekitar pukul 20.52 WIT, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari tiba di Jln. Nenas Reremi Pemda Kabupaten Manokwari dan pada saat itu Terdakwa sedang melakukan penjualan Togel (Toto gelap) putaran hongkong. Kemudian Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita Uang Tunai, Nota Kupon, Bolpoint, Oenggaris Besi, Kertas Shio dan angka jitu, 2 (dua) Bundel Angka Keluar, Pisau Kater, dan Taperwer yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penjualan Togel (toto gelap) putaran hongkong.
- Bahwa situs online yang digunakan oleh Bandar untuk memasang Nomor Togel tersebut bernama “Gaming Jaya” dan Judi Togel tersebut adalah bersifat untung-untungan;
- Bahwa cara memasang angka dan shio togel dan keuntungan yang didapat setiap memenangkan taruhan yaitu:
• Dua angka : jika pembeli memasang taruhan dua angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah);
• Tiga angka : jika pembeli memasang taruhan tiga angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
• Empat angka : jika pembeli memasang taruhan empat angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
• Shio : jika pembeli memasang taruhan shio dengan uang berjumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan shio yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa setiap pembelian angka Togel, Terdakwa mendapatkan 18% (delapan belas persen) dari total pembelian dan untuk pembelian Shio Togel, Terdakwa mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari total pembelian;
- Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas Togel kepada masyarakat umum di pinggir jalan umum yang sering dilalui oleh banyak orang atau pemukiman warga;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan untuk hal apapun termasuk menyelenggarakan permainan judi togel yang diperoleh dengan melalui berbagai persyaratan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa Terdakwa YULIANA MARGARETHA KAPISA Alias ULI pada hari Kamis tanggal 14 November sekitar pukul 20.52 WIT atau atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di di Jln. Reremi Pemda Kab. Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari telah mengamankan pelaku Penjualan Togel (toto gelap) Putaran Hongkong di Jln. Fanindi Gunung Merapi Kabupaten Manokwari yaitu Saksi SHINTA RIDO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan setelah diamankan, Saksi SHINTA RIDO memberikan informasi bahwa selama pelaku melakukan penjualan togel di Jln. Fanindi Gunung Merapi Kabupaten Manokwari, Saksi SHINTA RIDO menyetorkan uang togel tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga melakukan penjualan togel. Kemudian, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari langsung menuju ke Tempat Tinggal Terdakwa yang beralamat di Jln. Nenas Reremi Pemda Kabupaten Manokwari. Kemudian, sekitar pukul 20.52 WIT, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari tiba di Jln. Nenas Reremi Pemda Kabupaten Manokwari dan pada saat itu Terdakwa sedang melakukan penjualan Togel (Toto gelap) putaran hongkong. Kemudian Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita Uang Tunai, Nota Kupon, Bolpoint, Oenggaris Besi, Kertas Shio dan angka jitu, 2 (dua) Bundel Angka Keluar, Pisau Kater, dan Taperwer yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penjualan Togel (toto gelap) putaran hongkong.
- Bahwa situs online yang digunakan oleh Bandar untuk memasang Nomor Togel tersebut bernama “Gaming Jaya” dan Judi Togel tersebut adalah bersifat untung-untungan;
- Bahwa cara memasang angka dan shio togel dan keuntungan yang didapat setiap memenangkan taruhan yaitu:
• Dua angka : jika pembeli memasang taruhan dua angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah);
• Tiga angka : jika pembeli memasang taruhan tiga angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
• Empat angka : jika pembeli memasang taruhan empat angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
• Shio : jika pembeli memasang taruhan shio dengan uang berjumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan shio yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa setiap pembelian angka Togel, Terdakwa mendapatkan 18% (delapan belas persen) dari total pembelian dan untuk pembelian Shio Togel, Terdakwa mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari total pembelian;
- Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas Togel kepada masyarakat umum di pinggir jalan umum yang sering dilalui oleh banyak orang atau pemukiman warga;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan untuk hal apapun termasuk menyelenggarakan permainan judi togel yang diperoleh dengan melalui berbagai persyaratan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------ Bahwa Terdakwa YULIANA MARGARETHA KAPISA Alias ULI pada hari Kamis tanggal 14 November sekitar pukul 20.52 WIT atau atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di di Jln. Reremi Pemda Kab. Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak mempergunakan kesempatan bermain judi yang diadakan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari telah mengamankan pelaku Penjualan Togel (toto gelap) Putaran Hongkong di Jln. Fanindi Gunung Merapi Kabupaten Manokwari yaitu Saksi SHINTA RIDO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan setelah diamankan, Saksi SHINTA RIDO memberikan informasi bahwa selama pelaku melakukan penjualan togel di Jln. Fanindi Gunung Merapi Kabupaten Manokwari, Saksi SHINTA RIDO menyetorkan uang togel tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga melakukan penjualan togel. Kemudian, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari langsung menuju ke Tempat Tinggal Terdakwa yang beralamat di Jln. Nenas Reremi Pemda Kabupaten Manokwari. Kemudian, sekitar pukul 20.52 WIT, Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari tiba di Jln. Nenas Reremi Pemda Kabupaten Manokwari dan pada saat itu Terdakwa sedang melakukan penjualan Togel (Toto gelap) putaran hongkong. Kemudian Saksi BILLY NATAN FILEMON DUWIRI dan Saksi ANGGA SETIAWAN bersama beberapa anggota Kepolisian Polresta Manokwari melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita Uang Tunai, Nota Kupon, Bolpoint, Oenggaris Besi, Kertas Shio dan angka jitu, 2 (dua) Bundel Angka Keluar, Pisau Kater, dan Taperwer yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penjualan Togel (toto gelap) putaran hongkong.
- Bahwa situs online yang digunakan oleh Bandar untuk memasang Nomor Togel tersebut bernama “Gaming Jaya” dan Judi Togel tersebut adalah bersifat untung-untungan;
- Bahwa cara memasang angka dan shio togel dan keuntungan yang didapat setiap memenangkan taruhan yaitu:
• Dua angka : jika pembeli memasang taruhan dua angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah);
• Tiga angka : jika pembeli memasang taruhan tiga angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
• Empat angka : jika pembeli memasang taruhan empat angka dengan uang berjumlah Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angka yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
• Shio : jika pembeli memasang taruhan shio dengan uang berjumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan shio yang dipasang tersebut berhasil menang maka akan Tersangka berikan kepada pembeli tersebut uang kemenangan berjumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa setiap pembelian angka Togel, Terdakwa mendapatkan 18% (delapan belas persen) dari total pembelian dan untuk pembelian Shio Togel, Terdakwa mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari total pembelian;
- Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas Togel kepada masyarakat umum di pinggir jalan umum yang sering dilalui oleh banyak orang atau pemukiman warga;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan untuk hal apapun termasuk menyelenggarakan permainan judi togel yang diperoleh dengan melalui berbagai persyaratan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUH Pidana ----- |