| Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa ia Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar jam 06.00 Wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora Arfai II, Kelurahan Arfai, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di Halam Parkir Urbantech Store atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja membakar 1 (satu) unit mobil Honda Civic 1.5 TC merek CVT ES dengan nomor rangka MRHFC 16660HT611400 dan nomor mesin L15B71629456 berwarna Putih Orcid Mutiara milik saksi korban SUGIANTO, yang perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa melakukan perbuatannya berawal pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR sedang duduk nongkrong bersama saudara AGUS, saudara HENDRIK dan saudara IRFAN didepan rumah milik saudara IRFAN di Jalan Trikora Arfai, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
- Bahwa sekitar Pukul 01.30 WIT saudara PITER SONI MANSIM datang menghampiri terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR, saudara AGUS, saudara HENDRIK dan saudara IRFAN kemudian saudara PITER SONI MANSIM ke arah depan jalan untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus di rumah saudara WANGGAI, selanjutnya pada pukul 01.50 WIT saudara PITER SONI MANSIM kembali dan menyuruh saudara AGUS untuk membeli 1 bungkus Rokok Merek Nation Bold dengan 1 (satu) botol minuman teh pucuk dan membagikan masing-masing 1 (satu) batang rokok kepada Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR, saudara AGUS, saudara IRFAN dan saudara HENDRIK, lalu Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR bersama-sama dengan ketiga temannya duduk sambil bermain Handphone.
- Bahwa kemudian pada pukul 02.00 Wit, sauadara PITER SONI MANSIM mengajak Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR untuk minum 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis cap tikus lagi, maka selanjutnya Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR bersama sauadara PITER SONI MANSIM menuju ke rumah sauadara WANGGAI dan minum 1 (satu) botol minuman beralkohol jemis cap tikus tersebut dan kemudian sekitar pukul 02.30 WIT sauadara PITER SONI MANSIM membeli lagi 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis cap tikus dan Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR bersama sauadara PITER SONI MANSIM meminumnya, selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIT saudara PITER SONI MANSIM membeli lagi 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis cap tikus, kemudian Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR bersama saudara PITER SONI MANSIM berpindah tempat ke depan tempat penjualan gorengan yang beralamat di Jalan Trikora Arfai, kelurahan Arfai, kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pada saat Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR dalam perjalanan ke tempat tersebut bersama saudara PITER SONI MANSIM, datanglah seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR dan kemudian saudara PITER SONI MANSIM meminjam motornya, selanjutnya pada saat saudara PITER SONI MANSIM selesai meminjam motor dari seorang yang tidak kenali tersebut, selanjutnya Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR bersama saudara PITER SONI MANSIM mengajak orang yang tidak dikenali tersebut, untuk melanjutkan perjalanan ke depan tempat penjualan gorengan dan melanjutkan minum 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis cap tikus sambil duduk nongkrong ditempat tersebut sampai pada sekitar pukul 04.45 Wit, kemudian Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR pergi mengambil 1 buah korek Api Gas di sebuah kios kecil di depan UrbanThec Store dan kemudian berjalan ke tempat sampah yang berada didepan parkiran Urbantech store tepatnya disebelah kanan depan dari 1 (satu) unit Mobil Honda Civic 1.5 TC merek CVT ES dengan nomor rangka MRHFC16660HT611400 dan Nomor mesin L15B71629456 berwarna Putih Orcid Mutiara, kemudian tanpa berpikir lagi Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR langsung mulai membakar Kardus/karton yang dibawanya dengan menggunakan 1 (satu) buah korek Api Gas dan menaruh atau meletakan Kardus/karton yang sudah terbakar itu ke bagian bawah 1 (satu) unit kendaraan Mobil Honda Civic 1.5 TC merek CVT ES dengan nomor rangka MRHFC16660HT611400 dan Nomor mesin L15B71629456 berwarna Putih Orcid Mutiara tersebut.
- Bahwa setelah itu Terdakwa GABRIEL MARTHEN RUDI MAMBOR pergi dari tempat parkiran Urbantech store meninggalkan api dari Kardus/karton yang semakin membesar dan membakan hangus 1 (satu) unit kendaraan Mobil Honda Civic 1.5 TC merek CVT ES dengan nomor rangka MRHFC16660HT611400 dan Nomor mesin L15B71629456 berwarna Putih Orcid Mutiara.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Honda Civic 1.5 TC merek CVT ES dengan nomor rangka MRHFC16660HT611400 dan Nomor mesin L15B71629456 berwarna Putih Orcid Mutiara milik saksi korban SUGIANTO terbakar habis, dengan total kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp.600.000.000,- (Enam ratus jutah Rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KUH Pidana. |