| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2018/PN Mnk | PT Binatama Cipta Nusa | Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Teluk Wondama | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2018/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
a. Kewajiban yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp. 4.585.200.000,00 (empat milyar lima ratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Pengadaaan Jasa Kontraktor Pembangunan Pasar Sentral Iriati (kontrak harga satuan) nomor 510/28.b/KONTRAK-PS/DPP-TW/APBNP /X/2012 antara Tergugat melalui Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penggugat dan dokumen lain yang terkait sebagaimana di uraikan dalam posita diatas. b. Kerugian materiil senilai Rp. 3.209.640.000,00 (tiga milyar dua ratus sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Dengan perhitungan di dasarkan atas bung bank yakni 14 (empat belas) persen per tahun atau hanya 1,17 persen per bulan. 14 % X Rp. 4.585.200.000,00 = Rp. 641.928.000,00 per tahun. Kerugian Penggugat sejak tahun 2013 sampai dengan 2018 berarti = 5 tahun. Kerugian materil Penggugat senilai Rp. 641.928.000,00 X 5 tahun = Rp. 3.209.640.000,00 (tiga milyar dua ratus sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). c. kerugian immateriil. Penggugat dan keluarga sangat sedih dan kepikiran terus menerus memikirkan pekerjaannya yang tidk di bayar oleh Tergugat sehingga mengakibatkan pikiran dan psykologis / kejiwaan Penggugat terganggu, bahkan sampai sakit dan di rujuk ke rumah sakit di jawa dan di rawat dalam waktu yang cukup lama. Untung nyawanya masih terselamatkan. Kerugian immateriil ini tidak ternilai harganya dan sulit untuk di ukur ataupun di nilai / ganti dengan uang, namun apabila di nilai dengan uang di taksir seniali Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Atau Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
