Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2018/PN Mnk PT Binatama Cipta Nusa Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Teluk Wondama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Binatama Cipta Nusa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suyanto, SH, MHPT Binatama Cipta Nusa
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Teluk Wondama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan   Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar uang proyek Pembangunan Pasar Sentral Iriati Kabupaten Teluk Wondama  kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan / atau  merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya dan membayar seluruh kerugian materiil maupun immateriil Penggugat,   senilai Rp 12.794.840.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a. Kewajiban yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp. 4.585.200.000,00 (empat milyar lima ratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Pengadaaan Jasa Kontraktor Pembangunan Pasar Sentral Iriati (kontrak harga satuan) nomor 510/28.b/KONTRAK-PS/DPP-TW/APBNP /X/2012 antara Tergugat melalui  Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penggugat dan dokumen lain yang terkait sebagaimana di uraikan dalam posita diatas.

b. Kerugian materiil senilai Rp. 3.209.640.000,00 (tiga milyar dua ratus sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Dengan perhitungan di dasarkan atas bung bank yakni 14 (empat belas)  persen per tahun atau hanya 1,17 persen per bulan. 14 % X Rp. 4.585.200.000,00 = Rp. 641.928.000,00 per tahun. Kerugian Penggugat sejak tahun 2013 sampai dengan 2018 berarti = 5 tahun. Kerugian materil Penggugat senilai Rp. 641.928.000,00 X 5 tahun = Rp. 3.209.640.000,00 (tiga milyar dua ratus sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

c. kerugian immateriil. Penggugat dan keluarga sangat sedih dan kepikiran terus menerus memikirkan pekerjaannya yang tidk di bayar oleh Tergugat sehingga mengakibatkan pikiran dan psykologis / kejiwaan Penggugat terganggu, bahkan sampai  sakit dan di rujuk ke rumah sakit di jawa dan di rawat dalam waktu yang cukup lama. Untung nyawanya masih terselamatkan.  Kerugian immateriil ini tidak ternilai harganya dan sulit untuk di ukur ataupun di nilai / ganti dengan uang, namun apabila di nilai dengan uang di taksir seniali Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakan  atas harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat tersebut
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang Dwangsom / uang paksa senilai Rp. 5.000.0000,00 (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap,  apabila Tergugat lalai / tidak melaksanakan putusan tersebut dengan baik;
  3. Menyatakan  putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini  kepada   Tergugat 

 

Atau

Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak