Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDS- 07/R.2.10/Ft.1/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
BAMBANG PRAMUJITO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Samarinda
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
30 tahun/ 13 Desember 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Alamat KTP : Jalan Tanjung Bunga Recidence Rose Wood View No. 17 RT :004/006 Kelurahan Tanjung Merdeka Kecmatan Tamalate Kota Makassar Solawesi Selatan.
Alamat Sekarang : Jalan Poros Daeng Ngawing Pallangga Ruko No.01 Kabupaten Gowa
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
NIK : 92021312930006
No. HP : 082245097960
- PENAHANAN :
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2024
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pertama
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kedua
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasal 25 ayat (1)
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2024
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasal 29 ayat,(1),(2) KUHAP (pertama)
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasal 29 ayat,(1),(2) KUHAP (Kedua)
|
:
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 6 November 2024 sampai dengan tanggal 05 Desember 2024;
Penahanan RUTAN sejak tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa BAMBANG PRAMUJITO berdasarkan surat kuasa dihadapan Notaris NINA DIANA, SH pada tanggal 28 September 2017 Minuta Akta nomor : 42, terdakwa sebagai penerima kuasa atau selaku pihak kedua yang menjalankan atau yang menangani proyek atau pekerjaan dari LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT. TRIMESE PERKASA sebagai pemberi Kuasa atau selaku Pihak Pertama, pada kurun waktu tanggal 28 September Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi-Arfai-Manokwari-Papua Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi D. A. WINARTA berdasarkan perjanjian kerja sama dihadapan Notaris NINA DIANA, SH pada tanggal 28 September 2017 Minuta Akta nomor : 46, selaku pihak kedua yang ikut mengerjakan proyek (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi MARINUS BONEPAI selaku Direktur CV. MASKAM JAYA, (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah mendapatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari terbukti bersalah yang dilakukan bersama sama dengan terdakwa, saksi D. A. WINARTA, Alm.LEO PRIMER SARAGIH ( Direktur PT. TRIMESE PERKASA), dalam bentuk Kerja Sama Operasi PT. TRIMESE PERKASA - CV MASKAM JAYA (KSO) selaku rekanan penyedia jasa Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 dan saksi MARTHA HEIPON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah mendapatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari terbukti bersalah yang dilakukan bersama sama dengan terdakwa, saksi D. A. WINARTA, Alm. LEO PRIMER SARAGIH dan saksi MARINUS BONEPAI), secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu :
-
-
-
- Bahwa sehubungan dengan pelelangan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat TA. 2017 MARINUS BONEPAI selaku direktur CV. MASKAM JAYA melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi D.A.WINARTA, SH dihadapan Notaris NINA DIANA, SH pada tanggal 28 September 2017 berdasarkan Minuta Akta nomor : 46 yang pada pokoknya menyatakan bahwa MARINUS BONEPAI akan mencari/melobi proyek ke Pemerintah setelah itu akan memberikan/mengalihkan proyek tersebut kepada saksi D.A WINARTA, SH untuk dikerjakan dengan pembagian hasil sebesar 30% untuk MARINUS BONEPAI dan 70% untuk saksi D.A. WINARTA, SH dari nilai kontrak setelah dipotong biaya-biaya dan pajak-pajak.
- Bahwa kegiatan pengadaan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat dilaksanakan oleh saksi HENDRY WAILAN KOLONDAM, SH selaku KPA, saksi MARTHA HEIPON S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi ISSA AGUNG CHRISTYA WIBAWA Dkk selaku Panitia Lelang;
- Bahwa sebelum pelelangan dimulai saksi MARINUS BONEPAI bertemu dengan saksi CLINTON CANIAGO TELO dan menyampaikan jika saksi MARINUS BONEPAI ingin mencari Perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, akan tetapi perusahaannya saksi MARINUS BONEPAI tidak memenuhi syarat , karena saksi CLINTON CANIAGO TELO berteman baik dengan saksi MARINUS BONEPAI sebagai ketua DPD Partai , saksi CLINTON CANIAGO TELO menyanggupi karena adik iparnya yaitu alm. LEO PRIMER SARAGIH sebagai Direktur PT. TRIMESE PERKASA ;
- Bahwa saksi MARINUS BONEPAI sebelumnya pernah bertemu dengan terdakwa BAMBANG PRAMUJITO dan saksi D.A. WINARTA, SH yang membicarakan tentang keinginan untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat akan tetapi tidak memiliki perusahaan yang memenuhi syarat;
-
-
-
- Bahwa terdakwa BAMBANG PRAMUJITO bersama saksi D.A. WINARTA, SH sebelumnya pernah bertemu dengan saksi MARINUS BONEPAI dan yang membicarakan tentang keinginan untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat akan tetapi tidak memiliki perusahaan yang memenuhi syarat;
- Bahwa terdakwa BAMBANG PRAMUJITO, saksi D.A.WINARTA, SH, saksi TITUS EKO PRASETYO ikut bersama saksi MARINUS BONEPAI, dan alm. LEO PRIMER SARAGIH sebagai Direktur PT. TRIMESE PERKASA pergi ke Notaris Nina Diana untuk membuat akta Perjanjian, dan surat kuasa, yaitu sebagaimana surat kuasa dihadapan Notaris NINA DIANA, SH pada tanggal 28 September 2017 Minuta Akta nomor : 42, terdakwa sebagai penerima kuasa atau selaku pihak kedua yang menjalankan atau yang menangani proyek atau pekerjaan dari alm. LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT. TRIMESE PERKASA sebagai pemberi Kuasa atau selaku Pihak Pertama,
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat diperlukan juga perusahaan milik OAP (Orang Asli Papua) sebagai bagian dari KSO ( Kerja sama Operasi);
- Bahwa pada akhirnya terjadi kesepakatan antara terdakwa D.A.WINARTA, SH dan saksi MARINUS BONEPAI untuk mengerjakan pekerjaan di Manokwari ;
- Bahwa dalam proses pelelangan saksi MARINUS BONEPAI menyerahkan dokumen perusahaan asli melalui terdakwa BAMBANG PRAMUJITO yang menjanjikan akan memberi kan fee setelah pekerjaan selesai;
- Bahwa selanjutnya secara nyata KSO antara PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA yang menjadi dalam pelelangan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat telah terjadi, meskipun saksi MARINUS BONEPAI mengaku tidak pernah menandatangani KSO antara PT. TRIMESE PERKASA yang dilakukan proses pendaftaran atau register (Waarmerking) oleh Notaris ITA DAMERTA SIHOTANG, SH., M.Kn.dan selanjutnya untuk penandatanganan dokumen-dokumen pengadaan diserahkan kepada PT. TRIMESE PERKASA.
- Bahwa dalam tahap pelelangan PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA (KSO) dapat memenuhi persyaratan mengikuti pelelangan paket pekerjaaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun 2017 untuk selanjutnya penawaran PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA (KSO) dimenangkan dalam lelang oleh Panitia lelang;
- Bahwa dalam tahap pelelangan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat TA. 2017 CV. MASKAM JAYA bekerjasama dengan PT. TRIMESE PERKASA dan setelah melalui proses lelang Panitia menetapkan PT. TRIMESE PERKASA-CV MAKAM JAYA KSO sebagai pemenang lelang Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat TA. 2017 meskipun dalam syarat administrasinya tidak terpenuhi yaitu dalam Surat Perjajian KSO Nomor tanggal 19 September 2017 yang merupakan kelengkapan dokumen penawaran tidak ada tanda tangan dari MARINUS BONEPAY selaku direktur CV. MASKAM JAYA
- Bahwa setelah PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA (KSO) ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang selanjutnya saksi MARTHA HEIPON S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani kontrak . LEO PRIMER SARAGIH sebagai Direktur PT. TRIMESE PERKASA bertindak selaku KSO antara PT. TRIMESE PERKASA - CV. MASKAM JAYA;
- Bahwa kontrak pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017, Nomor Kontrak 648/172/SPK-DISRUM/X/2017 Tanggal 02 Oktober 2017 yang kemudian diaddendum dengan addendum Kontrak ke-1 Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017 nomor kontrak 648/172/ADD.01/SPK-DISRUM/XII/2017 Tanggal 4 Desember 2017.
- Bahwa setelah mendapatkan kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017, dan LEO PRIMER SARAGIH dan saksi MARINUS BONEPAI tidak melaksanakan isi kontrak tersebut akan tetapi mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi D.A.WINARTA, SH dan kepada terdakwa BAMBANG PRAMUJITO :
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa BAMBANG PRAMUJITO dan saksi D.A.WINARTA, SH dibantu oleh saksi TITUS EKO PRASETYO;
- Bahwa Pembangunan Gedung Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017 dilaksanakan oleh PT. Trimese Perkasa–CV Maskam jaya, KSO berdasarkan surat perintah Kerja Nomor 684/172/SPK-DISRUM/X/2017 dengan nilai sebesar Rp. 4.326.977.000,-
- Bahwa sampai dengan akhir masa kontrak realisasi fisik pekerjaan belum mencapai 100% namun oleh MARTHA HEIPHON, SSos selaku PPTK menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tanggal 11 Desember 2017 berikut lampirannya telah menyepakati hasil pemeriksaan bahwa kemajuan pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal 11 Desember 2017 adalah sebesar 100%.
- Bahwa Laporan Akhir pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017, berdasarkan laporan yang dibuat Konsultan Kemajuan Pekerjaan tersebut sebesar 82,31%.
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
-
-
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur antara lain :
Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
-
-
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur antara lain:
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima.
-
-
- Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua), Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat), yang mengatur antara lain :
Pasal 5 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
- menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 11 ayat (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
- melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
-
-
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain :
Pasal 61 ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
-
-
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang mengatur antara lain :
Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
ayat (3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
-
-
- Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan:
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.”
-
-
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa untuk kontrak harga satuan “pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa BAMBANG PRAMUJITO sebesar Rp.839.174.038.28 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh delapan rupiah Dua puluh delapan sen) dan saksi D. A.WINARTA, sebesar Rp.1.053.127.954.72 (satu milyar lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh empat rupiah koma tujuh puluh dua sen), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian yaitu pada pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.084.174.038,37 (satu milyar delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh delapan rupiah koma tiga puluh tujuh sen) dan terdapat selisih harga satuan pekerjaan keramik yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 808.127.954,72 (delapan ratus delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat ribu koma tujuh puluh dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat atas Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa pada tahun 2017 awalnya terdakwa ditemani oleh orang tuanya yaitu saksi D.A.WINARTA untuk bertemu dengan saksi MARINUS BONEPAI di sebuah rumah makan di Manokwari untuk berkenalan dan tujuannya untuk mencari pekerjaan, dikarenakan terdakwa tidak memiliki perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan akhirnya terdakwa mencoba meminjam perusahaan milik saksi MARINUS BONEPAI. Kemudian saksi MARINUS BONEPAI bersedia untuk meminjamkan perusahaannya dan memperlihatkan data-data perusahaannya. Setelah terdakwa mengecek data-data perusahaan saksi MARINUS BONEPAI, terdapat kekurangan yaitu kurangnya pengalaman perusahaan, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi MARINUS BONEPAI apakah ada perusahaan lain yang bisa terdakwa pinjam. Namun saksi MARINUS BONEPAI mengatakan tidak memiliki perusahaan lain yang bisa terdakwa pinjam. Keesokan harinya, terdakwa menghubungi saksi MARINUS BONEPAI untuk mencari perusahaan lain. Kemudian oleh saksi MARINUS BONEPAI meminjam PT. TRIMESE PERKASA milik Alm. LEO PRIMER SARAGIH. Setelah terdakwa mengecek data-data perusahaan milik saudara LEO PRIMER SARAGIH, terdakwa kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk mencari pekerjaan. Selanjutnya terdakwa ditemani oleh saksi TITUS EKO PRASETYO untuk mencari pekerjaan secara online.
- Bahwa setelah menemukan pekerjaan secara online yaitu pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017, kemudian saksi TITUS EKO PRASETYO mengatakan bahwa perusahaan milik Saudara LEO PRIMER SARAGIH bukan perusahaan milik Orang Asli Papua (OAP) yang dimana jika perusahaan bukan milik orang asli Papua maka diharuskan adanya KSO/Kerjasama dengan perusahaan Asli Papua. Oleh karena itu, terdakwa juga meminjam perusahaan milik saudara MARINUS BONEPAI Yaitu CV MASKAM JAYA dengan Direktur MARINUS BONEPAI.
- Bahwa terdakwa kenal saksi MARINUS BONEPAI.dari orang tuanya yaitu saksi D. A. WINARTA yang bercerita kepada terdakwa bahwa kenal dengan MARINUS BONEPAI.saat ada pertemuan bersama ibu IRENE MANIBUI/ Wakil Gubernur Papua Barat karena terdakwa sebagai sebagai driver;
- Bahwa pada tahun 2017 pada SKPD Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp. 4.326.977.000,- (Empat milyar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dalam perda APBD tahun 2017.
- Bahwa kegiatan pengadaan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat dilaksanakan oleh saksi HENDRY WAILAN KOLONDAM, SH selaku KPA, saksi MARTHA HEIPON S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi ISSA AGUNG CHRISTYA WIBAWA Dkk selaku Panitia Lelang;
- Bahwa sebelum pelelangan dimulai saksi MARINUS BONEPAI bertemu dengan saksi CLINTON CANIAGO TELO dan menyampaikan jika saksi MARINUS BONEPAI ingin mencari Perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, akan tetapi perusahaannya saksi MARINUS BONEPAI tidak memenuhi syarat , karena saksi CLINTON CANIAGO TELO berteman baik dengan saksi MARINUS BONEPAI sebagai ketua DPD Partai , saksi CLINTON CANIAGO TELO menyanggupi karena adik iparnya yaitu Sdr. LEO PRIMER SARAGIH sebagai Direktur PT. TRIMESE PERKASA ;
- Bahwa saksi MARINUS BONEPAI sebelumnya pernah bertemu dengan terdakwa dan saksi D.A. WINARTA, SH yang membicarakan tentang keinginan untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat akan tetapi tidak memiliki perusahaan yang memenuhi syarat;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat diperlukan juga perusahaan milik OAP (Orang Asli Papua) sebagai bagian dari KSO ( Kerja sama Operasi);
- Bahwa terdakwa BAMBANG PRAMUJITO, saksi TITUS EKO PRASETYO ikut bersama saksi MARINUS BONEPAI, saksi D.A.WINARTA, SH dan alm. LEO PRIMER SARAGIH sebagai Direktur PT. TRIMESE PERKASA pergi ke Notaris Nina Diana untuk membuat akta Perjanjian, dan surat kuasa, yaitu sebagaimana surat kuasa dihadapan Notaris NINA DIANA, SH pada tanggal 28 September 2017 Minuta Akta nomor : 42, terdakwa sebagai penerima kuasa atau selaku pihak kedua yang menjalankan atau yang menangani proyek atau pekerjaan dari alm. LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT. TRIMESE PERKASA sebagai pemberi Kuasa atau selaku Pihak Pertama,
- Bahwa dalam proses pelelangan saksi MARINUS BONEPAI menyerahkan dokumen perusahaan asli melalui terdakwa BAMBANG PRAMUJITO yang menjanjikan akan memberi kan fee setelah pekerjaan selesai;
- Bahwa selanjutnya secara nyata KSO antara PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA yang menjadi dalam pelelangan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat telah terjadi, meskipun saksi MARINUS BONEPAI mengaku tidak pernah menandatangani KSO antara PT. TRIMESE PERKASA yang dilakukan proses pendaftaran atau register (Waarmerking) oleh Notaris ITA DAMERTA SIHOTANG, SH., M.Kn.dan selanjutnya untuk penandatanganan dokumen-dokumen pengadaan diserahkan kepada PT. TRIMESE PERKASA.
- Bahwa dalam tahap pelelangan PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA (KSO) dapat memenuhi persyaratan mengikuti pelelangan paket pekerjaaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun 2017 untuk selanjutnya penawaran PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA (KSO) dimenangkan dalam lelang oleh Panitia lelang;
- Bahwa setelah PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA (KSO) ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang selanjutnya saksi MARTHA HEIPON S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani kontrak . LEO PRIMER SARAGIH sebagai Direktur PT. TRIMESE PERKASA bertindak selaku KSO antara PT. TRIMESE PERKASA - CV. MASKAM JAYA;
- Bahwa kontrak pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017, Nomor Kontrak 648/172/SPK-DISRUM/X/2017 Tanggal 02 Oktober 2017 yang kemudian diaddendum dengan addendum Kontrak ke-1 Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017 nomor kontrak 648/172/ADD.01/SPK-DISRUM/XII/2017 Tanggal 4 Desember 2017.
- Bahwa setelah mendapatkan kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017, dan Sdr. LEO PRIMER SARAGIH dan saksi MARINUS BONEPAI tidak melaksanakan isi kontrak tersebut akan tetapi mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada terdakwa BAMBANG PRAMUJITO dan saksi D.A.WINARTA, SH
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa BAMBANG PRAMUJITO dan saksi D.A.WINARTA, SH dibantu oleh saksi TITUS EKO PRASETYO;
- Bahwa saksi D.A.WINARTA, SH bersama saksi Wahidah (Istri saksi ) yang didampingi saksi TITUS EKO PRASETYO pernah berbelanja keramik yang tidak sesuai dengan jenis keramik yang ada dikontrak, meskipun sudah diingatkan oleh saksi TITUS EKO PRASETYO akan tetapi tidak mempedulikan dan tetap belanja dan memasangnya pada lantai Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat;
- Bahwa dengan ditetapkannya sebagai pemenang PT. TRIMESE PERKASA dan CV. MASKAM JAYA (KSO) mestinya saksi MARINUS BONEPAI bersama LEO PRIMER SARAGIH melaksanakan sendiri isi kontrak sehingga nantinya dapat mengajukan pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan dalam kontrak, namun kenyataannya saksi MARINUS BONEPAI bersama LEO PRIMER SARAGIH menguasakan kepada saksi BAMBANG PRAMUJITO ;
- Bahwa sehubungan dengan pelelangan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat TA. 2017 MARINUS BONEPAI selaku direktur CV. MASKAM JAYA melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi D.A.WINARTA, SH dihadapan Notaris NINA DIANA, SH pada tanggal 28 September 2017 berdasarkan Minuta Akta nomor : 46 yang pada pokoknya menyatakan bahwa MARINUS BONEPAI akan mencari/melobi proyek ke Pemerintah setelah itu akan memberikan/mengalihkan proyek tersebut kepada D.A WINARTA, SH untuk dikerjakan dengan pembagian hasil sebesar 30% untuk MARINUS BONEPAI dan 70% untuk D.A. WINARTA, SH dari nilai kontrak setelah dipotong biaya-biaya dan pajak-pajak.
- Bahwa setelah pekerjaan selesai maka harus mengembalikan modal kerja dulu yang nilainya sesuai Nota belanja kurang lebih Rp.3.650.000.000,-, kemudian keuntungan kurang lebih Rp. 350.000.000,- masing-masing pihak pertama sudah menerima Rp.105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) dan Terdakwaselaku pihak kedua menerima Rp. 245.000.000,- (Dua ratus Empat lima Juta Rupiah).
- Bahwa terdakwa Bambang Pramujito adalah anak saksi D.A.WINARTA, SH berperan sebagai pelaksana Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III TA. 2017.berdasarkan Minuta Akta Kuasa Nomor : 42 tanggal 28 September 2017 yaitu Tuan LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT. TRIMESE PERKASA disebut sebagai pemberi kuasa atau PIHAK PERTAMA menyatakan memberi kuasa kepada pihak kedua kepada Tuan BAMBANG PRAMUJITO selaku penerima kuasa atau PIHAK KEDUA yang pada pokoknya sebagai berikut : KHUSUS :
- Untuk dan atas nama Pemberi kuasa Perseroan terbatas PT. TRIMESE PERKASA yang berada di Manokwari, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat miliknya dengan ini memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk menjalankan dan atau menangani proyek pekerjaan dari Perseroan Terbatas PT. TRIMESE PERKASA tersebut;
- Bahwa pihak kedua diberi kuasa untuk :
- Mengikuti atau menandatangani berkas pelelangan/tender kontrak kerja diinstansi yang bersangkutan;
- Menandatangani SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja), SPK (Surat Perintah Kerja) dan kontrak kerja diinstansi yang bersangkutan;
- Menghadap kepada siapa dan dimanapun juga , tersmasuk instansi-instansi yang berwenang;
- Memberi dan meminta keterangan-keterangan;
- Membuat, suruh membuat, menandatangani dan mengajukan surat dan atau permohonan-permohonan;
- Membuat/turut menyelesaikan dan menandatangani berkas dan surat-surat yang diperlukan;
- Untuk itu menghadap kepada siapa dan dddimanapun juga, termasuk Bank, Notaris/dan/atau pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat yang berwenang;
- Untuk Menaih (Mencairkan dana), menuntut dan menerima segala hutang pihak ketiga dari sebab apapun juga kepada perusahaan tersebut, menarik dan menerima uang dan segala surat berharga , diantaranya wesel pos dan wesel-wesel lainnya, memberi kwitansi atau tanda pelunasan untuk segala penerimaan dan minta kwitansi untuk segala pembayaran, menerima surat-surat dan paket-paket tercatat, juga telegram-telegram dan untuk itu menandatangani dan memberi tanda penerimaan. Apabila pada saat pencairan dana proyek tersebut , penerima kuasa berhalangan maka pencairan dana tersebut bisa dilakukan oleh Pemberi kuasa itu sendiri.
- Membuat surat-surat dan melakukan surat-surat;
- Mengajukan permohonan-permohonan, diantaranya untuk mendapat ijin dan lisensi serta menghadap kepada Instansi yang berwajib;
- Mengurus dan menyelesaikan segala urusan yang menyangkut ijin usaha kantor perseroan serta lain-lain surat yang diperlukan kepada instansi pemerintah daerah setempat, dan mengurus serta menyelesaikan segala urusan pajak.
- Bila ada penagihan perusahaan tersebut yang tidak dibayar, minta supaya orang yang berhutang dijatuhkan pailit, dalam semua pailismen mewakili perusahaan tersebut sebagai yang menghutang , mengajukan penagihan-penagihan itu untuk diferfiir, mengunjungi rapat-rapat dari orang-orang yang menghutang, menerima pembagian-pembagian pembayaran.
- Bahwa pihak Kedua diberi Kuasa oleh Pihak Pertama Perseroan Terbatas PT. TRIMESE PERKASA untuk kegiatan/terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, termasuk Pelaksanaan Pembayaran kegiatan tersebut;
- Bahwa Penerima Kuasa akan mendapat fee dari Pemberi kuasa sebesar 2 % (Dua Persen) dari Real Cost yaitu Rp. 3.933.615.000.- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam ratus Lima Belas Ribu rupiah) x 2 % (Dua Persen) jadi jumlah fee yang harus diterima penerima kuasa yaitu sebesar Rp.78.672.300.- (Tujuh puluh Delapan Juta Enam ratus Tujuh puluh Dua Ribu tiga ratus Rupiah) ;
-
- Berkenan dengan segala sesuatu yang disebutkan diatas ini menghadap kepada instansi-instansi manapun , memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani dan surat-surat lainnya yang dianggap perlu tanpa ada yang dikecualikan sedikitpun;
- Bahwa dalam tahap pelelangan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat TA. 2017 CV. MASKAM JAYA bekerjasama dengan PT. TRIMESE PERKASA dan setelah melalui proses lelang Panitia menetapkan PT. TRIMESE PERKASA-CV MAKAM JAYA KSO sebagai pemenang lelang Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat TA. 2017 meskipun dalam syarat administrasinya tidak terpenuhi yaitu dalam Surat Perjajian KSO Nomor tanggal 19 September 2017 yang merupakan kelengkapan dokumen penawaran tidak ada tanda tangan dari MARINUS BONEPAI selaku direktur CV. MASKAM JAYA.
-
-
- Bahwa Pembangunan Gedung Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017 dilaksanakan oleh PT. Trimese Perkasa–CV Maskam jaya, KSO Nomor Kontrak 648/172/SPK-DISRUM/X/2017 Tanggal 02 Oktober 2017/berdasarkan surat perintah Kerja Nomor 684/172/SPK-DISRUM/X/2017 addendum Kontrak ke-1 Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017 nomor kontrak 648/172/ADD.01/SPK-DISRUM/XII/2017 Tanggal 4 Desember 2017dengan nilai sebesar Rp. 4.326.977.000,-
- Bahwa terkait 1 (satu) lembar Fotocopy cek rekening PT. Bank Negara Indonesia Cabang Manokwari dengan Nomor CB764032 tanggal 8 Desember 2017 senilai Rp. 986.700.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), saksi Wahidah jelaskan bahwa bersama suaminya yaitu saksi D.A WINARTA menggunakan mobil Hotel Aston menuju Bank BNI Cabang Manokwari dan bertemu dengan terdakwa BAMBANG PRAMUJITO di Bank BNI tersebut dan saksi Wahidah diminta untuk menandatangani Cek tersebut dan menyerahkan 1 (satu) Lembar KTP saksi untuk melakukan pencairan uang senilai Rp. 986.700.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah cair uang tersebut diterima semua terdakwa BAMBANG PRAMUJITO, kemudian terkait peruntukan dan penggunaan hasil pencairan terhadap cek tersebut saksi Wahidah tidak mengetahuinya.
-
-
- Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan PT. Trimese Perkasa – CV. Maskam Jaya sampai dengan batas akhir kontrak tanggal 15 Desember 2017 belum selesai dengan progress pekerjaan baru mencapai 82,31%
- Bahwa Bendahara Pengeluaran saksi SURIYATI diperintahkan saksi MARTHA HEIPON untuk melakukan pencairan dana 100% (bukti screenshoot SMS) dan bukti serah terima uang saksi MARTHA HEIPON dan selain itu ada beberapa berkas yang tidak lengkap, namun saksi SURIYATI tidak ingat lagi berkas lampiran mana yang tidak lengkap, karena ada banyak kegiatan di Dinas. Terkait bukti-bukti yang tidak lengkap/kurang lengkap saksi SURIYATI disuruh saksi MARTHA HEIPON dan DAVID PATIWAE untuk tanda tangan, kemudiansaksi SURIYATI konsultasi ke Ibu ANISAH (Inspektorat) kemudian ibu ANISAH menganjurkan untuk membuat Berita Acara serah terima uang Nomor : 219/Bastu-PPTK/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 dan berita acara serah terima uang nomor : 218/Bastu-PPTK/keu/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang mana saksi MARTHA HEIPON menyatakan kebenaran pekerjaan dilapangan telah mencapai 100%.
- Bahwa hasil pemeriksaan ahli pada pemeriksaan lapangan menemukan fakta bahwa pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan indikasi kerugian Daerah sebesar Rp.1.084.174.083,37, dengan uraian sebagai berikut :
-
NO
|
Uraian
|
SAT.
|
VOLUME KONTRAK
|
VOLUME BACK UP
|
VOL BELUM TERPASANG
|
VOL. LAPANGAN
|
KELEBIHAN VOLUME
|
KEKURANGAN VOLUME
|
|
PEKERJAAN GEDUNG UTAMA
|
|
Pekerjaan Beton
|
1
|
Balok lateh 15/15
|
M'
|
40.62
|
40.62
|
0.00
|
40.62
|
0.00
|
0.00
|
2
|
Cor Plat canopy t=8cm
|
M3
|
9.83
|
9.83
|
4.75
|
5.08
|
0.00
|
-4.75
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN PLESTERAN
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Plesteran 1:8 + Aci
|
M2
|
2486.35
|
4687.70
|
139.02
|
4548.68
|
2062.33
|
0.00
|
2
|
Benangan
|
M2
|
2058.68
|
2058.68
|
0.00
|
2058.68
|
0.00
|
0.00
|
3
|
Kol Plint Lantai
|
M'
|
975.65
|
975.65
|
0.00
|
975.65
|
0.00
|
0.00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN KUSEN DAN KACA
|
1
|
Kusen Aluminium Putih 3"
|
M'
|
436.62
|
2005.53
|
167.02
|
1838.51
|
1401.89
|
0.00
|
2
|
Kusen Hollow
|
M'
|
1324.53
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
-1324.53
|
3
|
Daun jendela kaca Silmar aluminium
|
Buah
|
62.00
|
62.00
|
0.00
|
62.00
|
0.00
|
0.00
|
4
|
Daun pintu utama kayu solid 2 buah (100x325) + Besi UNP
|
Buah
|
5.00
|
5.00
|
0.00
|
5.00
|
0.00
|
0.00
|
5
|
Daun pintu utama kayu solid 2 buah (97x210)
|
Buah
|
7.00
|
7.00
|
0.00
|
7.00
|
0.00
|
0.00
|
6
|
Dun pintu aluminium (80x210) (P2)
|
Buah
|
23.00
|
23.00
|
0.00
|
23.00
|
0.00
|
0.00
|
7
|
Daun pintu aluminium (70x210) (P4)
|
Buah
|
8.00
|
8.00
|
0.00
|
8.00
|
0.00
|
0.00
|
8
|
Daun pintu kaca Silmar Aluminium (84x226) (P3)
|
Buah
|
17.00
|
17.00
|
0.00
|
17.00
|
0.00
|
0.00
|
9
|
Pasang kaca bening tebal 5 mm
|
M2
|
559.47
|
379.54
|
28.30
|
351.24
|
0.00
|
-208.23
|
10
|
Pasang pintu aluminium lengkap
|
Buah
|
13.00
|
13.00
|
0.00
|
13.00
|
0.00
|
0.00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN PENGGANTUNG / KUNCI
|
1
|
Pasangan engsel jendela castmen 6"
|
Pasang
|
68.00
|
68.00
|
0.00
|
68.00
|
0.00
|
0.00
|
2
|
Pasangan Rambuncis jendela
|
Buah
|
68.00
|
68.00
|
0.00
|
68.00
|
0.00
|
0.00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN LANGIT LANGIT
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Plafond Gypsum Rangka Hollow
|
M2
|
2159.89
|
1765.84
|
0.00
|
1765.84
|
0.00
|
-394.05
|
2
|
List Plafond Gypsum
|
M'
|
1287.39
|
1203.67
|
0.00
|
1203.67
|
0.00
|
-83.72
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN KERAMIK
|
1
|
Keramik Teras & Balkon
|
M2
|
147.51
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
-147.51
|
2
|
Keramik Lantai Utama Granite Tile 60x60
|
M2
|
1559.17
|
2207.97
|
760.81
|
1447.16
|
0.00
|
-112.01
|
3
|
Keramik Dinding Kamar Mandi
|
M2
|
185.50
|
283.08
|
31.86
|
251.22
|
65.72
|
0.00
|
4
|
Keramik Lantai Kamar Mandi
|
M2
|
103.19
|
120.16
|
29.04
|
91.12
|
0.00
|
-12.07
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
|
1
|
Pasangan Listplank Kalsiboard
|
M'
|
240.65
|
240.65
|
216.65
|
24.00
|
0.00
|
-216.65
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN CAT-CATAN
|
1
|
Cat dinding bata
|
M2
|
2440.06
|
4687.70
|
236.43
|
4451.28
|
2011.22
|
0.00
|
2
|
Cat dinding partisi
|
M2
|
2048.38
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
-2048.38
|
3
|
Cat plafond
|
M2
|
2159.89
|
1765.84
|
0.00
|
1765.84
|
0.00
|
-394.05
|
4
|
Cat dinding exterior
|
M2
|
972.99
|
972.99
|
0.00
|
972.99
|
0.00
|
0.00
|
5
|
Cat Listplank
|
M2
|
240.65
|
240.65
|
65.00
|
175.66
|
0.00
|
-65.00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN Sanitasi
|
1
|
Pasangan Kloset Duduk Porselin
|
Unit
|
1.00
|
1.00
|
1.00
|
0.00
|
0.00
|
-1.00
|
2
|
Pasangan Jet Spray
|
Buah
|
1.00
|
1.00
|
1.00
|
0.00
|
0.00
|
-1.00
|
3
|
Pasangan Wastafel Console & Assesoris Lengkap
|
Unit
|
16.00
|
16.00
|
1.00
|
15.00
|
0.00
|
-1.00
|
4
|
Pasangan Urinoir
|
Unit
|
10.00
|
10.00
|
2.00
|
8.00
|
0.00
|
-2.00
|
5
|
Pasangan Kloset Jongkok dengan Flush
|
Unit
|
17.00
|
17.00
|
5.00
|
12.00
|
0.00
|
-5.00
|
6
|
Pasangan Kran Air
|
Buah
|
21.00
|
21.00
|
21.00
|
0.00
|
0.00
|
-21.00
|
7
|
Pasangan Floor Drain
|
Buah
|
19.00
|
19.00
|
0.00
|
19.00
|
0.00
|
0.00
|
8
|
Pasangan Roof Drain
|
Buah
|
3.00
|
3.00
|
0.00
|
3.00
|
0.00
|
0.00
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| |