Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah “PEMILIK SAH” atas Tanah seluas 80 x 60 M = 4.800 M2 yang terletak di Jalan Pertanian, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Papua Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :
sebelah barat berbatasan dengan Jembatan/Sungai
sebelah timur berbatasan dengan sekolah SMP N.6
sebelah utara berbatasan dengan sungai
sebelah selatan berbatasan dengan Jalan wosi
3.Menyatakan bahwa tanah Objek sengketa dalam Perkara a quo adalah merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat dengan Luas 80 M X 60 M = 4.800 M2
4.Menyatakan Penggugat adaalah PEMILIK SAH terhadap tanah Obyek sengketa dalam perkara a quo yakni sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.000 M2 dengan Batas batas sebagai berikut :
sebelah barat berbatasan dengan Tanah Milik Para Penggugat
sebelah timur berbatasan dengan Sekolah SMP N.6
sebelah utara berbatasan dengan Tanah milik Para Pengguat
sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Pertanian
5.Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang mengusai dan yang menerbitkan sertifikat di atas tanah Obyek senketa dalam Perkara a quo secara melawan hak yang menimbulkan kerugian serta hilangnya hak bagi PENGGUGAT adalah merupakan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”;
6.Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan Tanah Obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertainya;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada Para PENGGUGAT terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) berupa :
a.Kerugian Materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus Juta Rupiah)
b.Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Ribuh Rupiah)
8.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (“Dwangsome”) untuk perharinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), apa bila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
9.Menyatkan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya huku dari TERGUGAT (“Uitvoerbaar Bij Voorrad”);
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |