Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
YANTO ROBERTO INDOU Alias YANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1530/R.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO ROBERTO INDOU Alias YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa ia terdakwa YANTO ROBERTO INDOU Alias YANTO pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Susweni Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana pengerusakan, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa sedang duduk diatas mobil tepatnya dibelakang dari salah satu mobil rombongan yang Terdakwa tumpangi kemudian salah satu orang dari rombongan Terdakwa yaitu Saksi SERGIUS NUHAM dan Saksi YEHEZKIEL INDOU turun dari mobil langsung bertemu dengan Saksi Korban ANTON MANDACAN tersebut di samping rumahnya pada saat itu dan kemudian saat itu Saksi SERGIUS NUHAM dan Saksi YEHEZKIEL INDOU berbicara dan berkomunikasi dengan Saksi Korban ANTON MANDACAN  kemudian saat itu Terdakwa juga langsung turun dari mobil yang Terdakwa tumpangi lalu Terdakwa langsung berjalan dan berdiri di depan dari rumah Saksi Korban ANTON MANDACAN. Setelah itu, kurang lebih sekitar 5 (lima) menit Saksi SERGIUS NUHAM dan Saksi YEHEZKIEL INDOU tersebut berbicara dengan Saksi ANTON saat itu kemudian Terdakwa langsung berjalan dan menuju kearah kaca jendela bagian depan dari rumah Saksi Korban ANTON MANDACAN  tersebut dan saat itu Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebuah martelu/palu tersebut dan Terdakwa arahkan tepat mengenai 2 (dua) kaca jendela bagian depan dari rumah Saksi Korban ANTON MANDACAN  tersebut dan kemudian setelah itu Saksi Korban ANTON MANDACAN  tersebut langsung berbicara dengan suara yang agak keras kepada Saksi SERGIUS NUHAM dan Saksi YEHEZKIEL INDOU dan kemudian setelah Terdakwa mendengar perkataan dari Saksi Korban ANTON MANDACAN  tersebut saat itu Terdakwa langung mengayunkan tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebuah martelu/palu tersebut dan Terdakwa arahkan lagi tepat mengenai 1 (satu) buah kaca jendela bagian depan dari rumah Saksi Korban ANTON MANDACAN tersebut saat itu dan kemudian setelah itu Terdakwa langsung kembali dan berjalan kearah mobil yang Terdakwa dan rombongan tumpangi tersebut dan kemudian Saksi SERGIUS NUHAM dan Saksi YEHEZKIEL INDOU tersebut juga kembali berjalan kearah mobil yang sebelumnya digunakan kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan rombongan Terdakwa pergi meninggalkan rumah dari Saksi Korban ANTON MANDACAN.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang melakukan pengerusakan terhadap kaca jendela rumah Saksi Korban ANTON MANDACAN sehingga menyebabkan Saksi Korban ANTON MANDACAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 407 ayat (1) KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya