| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 sekira pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2017, bertempat di Pasar Sentral Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 16 Maret 2017, Terdakwa BAMBANG menyampaikan kepada Sdr. AMIRUDDIN “AMIR kamu besok berangkat ke Sorong naik kapal lanjut naik pesawat ke Makassar beli Narkotika” sambil Terdakwa BAMBANG menyerahkan uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dan Uang Perjalanan, lalu Sdr. AMIRUDDIN menjawab “iya saya berangkat besok” selanjutnya Sdr. AMIRUDDIN menyiapkan pakaian dan barang-barang yang mau dibawa untuk berangkat ke Makassar, kemudian setelah sampai di Makassar pada tanggal 18 Maret 2017 Sdr. AMIRUDDIN menelpon Terdakwa dan menyampaikan bahwa Sdr. AMIRUDDIN sudah sampai di rumahnya di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2017 Sdr. AMIRUDDIN kembali menelpon Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Sdr. AMIRUDDIN telah membeli Sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar jam 02.00 Wita Sdr. AMIRUDDIN berangkat dari Makassar ke Kota Sorong dengan menggunakan Pesawat dan setelah tiba di Kota Sorong siangnya Sdr. AMIRUDDIN melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Bintuni dengan menggunakan Kapal KM Getsemani.
- Bahwa pada saat yang bersamaan Anggota Intelijen dan Anggota Satuan Res Narkoba Polres Teluk Bintuni sedang melaksanakan tugas penyelidikan terhadap peredaran Narkotika di Kabupaten Teluk Bintuni dan telah mengetahui informasi bahwa Sdr. AMIRUDDIN sedang berada di Makassar untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan akan datang menggunakan Pesawat dari Makassar ke Sorong pada hari Rabu Tanggal 23 Maret 2017 dan akan naik Kapal Getsemani Ke Bintuni, Anggota Intelijen dan Anggota Satuan Res Narkoba Polres Teluk Bintuni Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni mengintai kedatangan Sdr. AMIRUDDIN di Pelabuhan Teluk Buntuni dan ketika Kapal yang ditumpangi Sdr. AMIRUDDIN sandar di Pelabuhan Kab. Teluk Bintuni Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni melihat Sdr. AMIRUDDIN turun dari Kapal dan langsung naik ojek menuju Pasar Sentral Bintuni, pada saat itu juga Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni naik kedalam mobil dan mengejar Sdr. AMIRUDDIN kearah pasar dan ketika tiba di Pasar Sentral Kabupaten Teluk Bintuni saat itu Sdr. AMIRUDDIN baru turun dari ojek dan ingin menunggu Mobil Bus yang arah ke SP III Rajawali Kab. Teluk Bintuni akan tetapi belum sempat Sdr. AMIRUDDIN naik Mobil Bus Sdr. AMIRUDDIN langsung di tangkap dan dimasukkan dalam mobil beserta tukang ojek yang mengantar Sdr. AMIRUDDIN ke Pasar Sentral kemudian Sdr. AMIRUDDIN dibawa ke lokasi Gedung Serba Guna (GSG), setelah sampai di lokasi Gedung Serba Guna (GSG) kemudian Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni melakukan Penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap Sdr. AMIRUDDIN dan ditemukan Chas Handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah obeng yang disimpan didalam tas yang dibawa oleh Sdr. AMIRUDDIN kemudian setelah Chas tersebut diperiksa dan dicungkil pantat cas Handphone tersebut ternyata ditemukan didalam Chas Handphone 4 (empat) saset Narkotika jenis Sabu dan saat itu Sdr. AMIRUDDIN langsung mengaku bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut milik Terdakwa BAMBANG yang Sdr. AMIRUDDIN belikan dari Makassar, kemudian Sdr. AMIRUDDIN diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa setelah mengetahui keterangan Sdr. AMIRUDDIN bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa BAMBANG, pada saat itu juga Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni menggunakan mobil menuju ke tempat tinggal Terdakwa BAMBANG dan setelah sampai di Kampung Banjar Ausoy SP 4 Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN melihat Terdakwa BAMBANG sedang bermain Takrouw sehingga Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN langsung turun dari mobil lalu menangkap Terdakwa BAMBANG kemudian Sdr. AMIRUDDIN dan Terdakwa BAMBANG dibawa ke Kantor Polres Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena Terdakwa telah membeli Narkotika Jenis Sabu tanpa seijin dari pejabat yang berwenang atau tanpa seijin dari dari Menteri Kesehatan RI dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan pada saat pemeriksaan, Terdakwa mengaku Bahwa Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditangkap dari tangan Sdr. AMIRUDDIN merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2017 yang ditandatangani I FFANY LUMI, Pimpinan Kantor Cabang Perum Penggadaian Bintuni memenuhi Surat Bantuan Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resort Teluk Bintuni Nomor : R/04/III/2017/Resnarkoba tanggal 24 Maret 2017 telah melakukan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Sabu yang terbungkus plastic transparan dengan rincian 4 (empat) paket Narkotika Gol I jenis Sabu atas nama Tersangka AMIRUDDIN yang diketahui Narkotika jenis Shabu dengan berat keselurahan 7,5 gram beserta plastic pembungkusnya selanjutnya disisihkan seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium BPOM Manokwari. Dan berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan No : LHU-MKW/16/A/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 disebutkan (disimpulkan) bahwa barang bukti sesuai surat dari Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni Nomor : R/11/III/2017/Resnarkoba Serbuk yang diduga Sabu-sabu dengan Kode/No.Adm.BPOM : 17.112.99.20.06.0007.K (Kode No. 1) berupa kristal bening dengan berat 837.90 (delapan ratus tiga tujuh koma Sembilan puluh) miligram (tanpa plastic) yang dibeli oleh Terdakwa di Makassar adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 sekira pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2017, bertempat di Pasar Sentral Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 16 Maret 2017, Terdakwa BAMBANG menyampaikan kepada Sdr. AMIRUDDIN “AMIR kamu besok berangkat ke Sorong naik kapal lanjut naik pesawat ke Makassar beli Narkotika” sambil Terdakwa BAMBANG menyerahkan uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dan Uang Perjalanan, lalu Sdr. AMIRUDDIN menjawab “iya saya berangkat besok” selanjutnya Sdr. AMIRUDDIN menyiapkan pakaian dan barang-barang yang mau dibawa untuk berangkat ke Makassar, kemudian setelah sampai di Makassar pada tanggal 18 Maret 2017 Sdr. AMIRUDDIN menelpon Terdakwa BAMBANG dan menyampaikan bahwa Sdr. AMIRUDDIN sudah sampai di rumahnya di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2017 Sdr. AMIRUDDIN kembali menelpon Terdakwa BAMBANG untuk memberitahukan bahwa Sdr. AMIRUDDIN telah membeli Shabu kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar jam 02.00 Wita Sdr. AMIRUDDIN berangkat dari Makassar ke Kota Sorong dengan menggunakan Pesawat dan setelah tiba di Kota Sorong siangnya Sdr. AMIRUDDIN melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Bintuni dengan menggunakan Kapal KM Getsemani.
- Bahwa pada saat yang bersamaan Anggota Intelijen dan Anggota Satuan Res Narkoba Polres Teluk Bintuni sedang melaksanakan tugas penyelidikan terhadap peredaran Narkotika di Kabupaten Teluk Bintuni dan telah mengetahui informasi bahwa Sdr. AMIRUDDIN sedang berada di Makassar untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan akan datang menggunakan Pesawat dari Makassar ke Sorong pada hari Rabu Tanggal 23 Maret 2017 dan akan naik Kapal Getsemani Ke Bintuni, Anggota Intelijen dan Anggota Satuan Res Narkoba Polres Teluk Bintuni Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni mengintai kedatangan Sdr. AMIRUDDIN di Pelabuhan Teluk Buntuni dan ketika Kapal yang ditumpangi Sdr. AMIRUDDIN sandar di Pelabuhan Kab. Teluk Bintuni Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni melihat Sdr. AMIRUDDIN turun dari Kapal dan langsung naik ojek menuju Pasar Sentral Bintuni, pada saat itu juga Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni naik kedalam mobil dan mengejar Sdr. AMIRUDDIN kearah pasar dan ketika tiba di Pasar Sentral Kabupaten Teluk Bintuni saat itu Sdr. AMIRUDDIN baru turun dari ojek dan ingin menunggu Mobil Bus yang arah ke SP III Rajawali akan tetapi belum sempat Sdr. AMIRUDDIN naik Mobil Bus Sdr. AMIRUDDIN langsung di tangkap dan dimasukkan dalam mobil beserta tukang ojek yang mengantar Sdr. AMIRUDDIN ke Pasar Sentral kemudian Sdr. AMIRUDDIN dibawa ke lokasi Gedung Serba Guna (GSG), setelah sampai di lokasi Gedung Serba Guna (GSG) kemudian Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni melakukan Penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap Sdr. AMIRUDDIN dan ditemukan Chas Handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah obeng yang disimpan didalam tas yang dibawa oleh Sdr. AMIRUDDIN kemudian setelah Chas tersebut diperiksa dan dicungkil pantat cas Handphone tersebut ternyata ditemukan didalam Chas Handphone 4 (empat) saset Narkotika jenis Sabu dan saat itu Sdr. AMIRUDDIN langsung mengaku bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut milik Terdakwa BAMBANG yang Sdr. AMIRUDDIN belikan dari Makassar, kemudian Sdr. AMIRUDDIN diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa setelah mengetahui keterangan Sdr. AMIRUDDIN bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa BAMBANG, pada saat itu juga Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni menggunakan mobil menuju ke tempat tinggal Terdakwa BAMBANG dan setelah sampai di Kampung Banjar Ausoy SP 4 Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN melihat Terdakwa BAMBANG sedang bermain Takrouw sehingga Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN langsung turun dari mobil lalu menangkap Terdakwa BAMBANG kemudian Terdakwa BAMBANG dan Sdr. AMIRUDDIN dibawa ke Kantor Polres Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena Terdakwa telah memiliki Narkotika Jenis Sabu dengan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang atau tanpa seijin dari dari Menteri Kesehatan RI dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan pada saat pemeriksaan, Terdakwa mengaku Bahwa Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditangkap dari tangan Sdr. AMIRUDDIN merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2017 yang ditandatangani I FFANY LUMI, Pimpinan Kantor Cabang Perum Penggadaian Bintuni memenuhi Surat Bantuan Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resort Teluk Bintuni Nomor : R/04/III/2017/Resnarkoba tanggal 24 Maret 2017 telah melakukan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Sabu yang terbungkus plastic transparan dengan rincian 4 (empat) paket Narkotika Gol I jenis Sabu atas nama Tersangka AMIRUDDIN yang diketahui Narkotika jenis Shabu dengan berat keselurahan 7,5 gram beserta plastic pembungkusnya selanjutnya disisihkan seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium BPOM Manokwari. Dan berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan No : LHU-MKW/16/A/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 disebutkan (disimpulkan) bahwa barang bukti sesuai surat dari Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni Nomor : R/11/III/2017/Resnarkoba Serbuk yang diduga Sabu-sabu dengan Kode/No.Adm.BPOM : 17.112.99.20.06.0007.K (Kode No. 1) berupa kristal bening dengan berat 837.90 (delapan ratus tiga tujuh koma Sembilan puluh) miligram (tanpa plastic) yang dibeli oleh Terdakwa di Makassar adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------------
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Hutan Belakang rumah tempat tinggal Sdr. AMIRUDDIN tepatnya di Rajawali KM 17 SP III Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Telah melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa BAMBANG bersama dengan Sdr. AMIRUDDIN dan beberapa teman Terdakwa lainnya menggunakan Narkotika jenis Sabu yang telah disiapkan oleh Terdakwa tersebut dengan cara yaitu Terdakwa membeli minuman Aqua sedang kemudian airnya Terdakwa buang sedikit untuk membuat alat penghisapnya kemudian Terdakwa buatkan 2 (dua) lubang pada penutup botol minuman Aqua tersebut kemudian Terdakwa pasangi sedotan pada 2 (dua) lubang penutup botol minuman Aqua dan pada sisi sedotan satunya Terdakwa sambungkan lagi dengan pipa kaca ukuran kecil kemudian Terdakwa masukkan serbuk tersebut kemudian Terdakwa bakar serbuk Shabu yang berada dalam pipa kaca dengan menggunakan Api korek gas yang apinya dikecilkan kemudian pada sisi sedotan satunya lagi Terdakwa gunakan untuk menghisap asap Shabu tersebut dimana setelah mengkonsumsi Sabu tersebut yang Terdakwa rasakan adalah Terdakwa tidak merasa ngantuk dan Badan Terdakwa terasa segar, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 sekira pukul 16.30 WIT bertempat di Pasar Sentral Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Sdr. AMIRUDDIN ditangkap oleh Anggota Intelijen dan Anggota Satuan Res Narkoba Polres Teluk Bintuni Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni atas kepemilikan Narkotika Jenis Shabu dan saat itu Sdr. AMIRUDDIN langsung mengaku bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut milik Terdakwa BAMBANG yang Sdr. AMIRUDDIN belikan dari Makassar, kemudian Sdr. AMIRUDDIN diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa setelah mengetahui keterangan Sdr. AMIRUDDIN bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa BAMBANG, pada saat itu juga Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN dan beberapa anggota Polres Teluk Bintuni menggunakan mobil menuju ke tempat tinggal Terdakwa BAMBANG dan setelah sampai di Kampung Banjar Ausoy SP 4 Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN melihat Terdakwa BAMBANG sedang bermain Takrouw sehingga Sdr. SUTAN TAKDIR, Sdr. SARIFUDDIN langsung turun dari mobil lalu menangkap Terdakwa BAMBANG kemudian Terdakwa BAMBANG dan Sdr. AMIRUDDIN dibawa ke Kantor Polres Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pada saat dalam pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian, Terdakwa mengakui telah menggunakan Sabu yang merupakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dengan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang atau tanpa seijin dari Menteri kesehatan RI dan juga Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli FERRI AGUSTINUS MUNGKUR, Staf Pengujian Laboratorium Terapetik & Napza BPOM Manokwari dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa berdasarkan lampiran I Point 6 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jelas dikatakan bahwa Sabu (Metamfetamin) adalah benar Narkotika Golongan I menurut buku Recommended Methods For the Identification And Analysis Of Amphetamine, Methamphetamine And Their Ring-Substituted Analogues in Seized Material Manual For Use By National Drug Testing Laboratories, jelas dikatakan bahwa Metamfetamina adalah senyawa yang berasal dari Sintetis golongan Amfetamin dengan mengganti gugus ammonia dengan gugus metilamin
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |