INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
199/Pid.Sus/2024/PN Mnk | I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H. | RIVALDI ORTEGA ABIDONDIFU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 199/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2206/R.2.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa RIVALDI ORTEGA ABIDONDIFU pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Ambon Tengah tepatnya dirumah keluarga Saitsutubun Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba, selanjutnya saksi EDI RAHMAN dan saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA, Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa saat Terdakwa kembali ke ke rumah saksi DOMINIKUS SADSOEITOEBOEN di Jalan Kampung Ambon Tengah Kabupaten Manokwari dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari menemukan sebuah tas berwarna merah di dalam sebuah kamar kosong dan setelah dibuka oleh Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari maka ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa maka diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan membeli dari LOUIS HAMADI (DPO) dengan total harga tersebut yaitu Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai pada saat Terdakwa berada di Kota Jayapura Provinsi Papua untuk selanjutnya dibawa ke Kota Manokwari Provinsi Papua Barat untuk rencana dijual kembali bersama rekan Terdakwa bernama GIBE (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Manokwari untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat keseluruhan 254,19 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan belas) gram kemudian disisihkan 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram untuk kepentingan pengujian ke Laboraturium BPOM di Manokwari maka berdasarkan hasil Uji BPOM Manokwari No : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0049.K/NAPPZA/2024 tanggal 21 Juni 2024 dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh apt. ALARIS DARISTO DAMANIK disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa daun, batang, dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa RIVALDI ORTEGA ABIDONDIFU pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Ambon Tengah tepatnya di rumah keluarga Saitsutubun Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba, selanjutnya saksi EDI RAHMAN dan saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA, Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa saat Terdakwa kembali ke ke rumah saksi DOMINIKUS SADSOEITOEBOEN di Jalan Kampung Ambon Tengah Kabupaten Manokwari dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari menemukan sebuah tas berwarna merah di dalam sebuah kamar kosong dan setelah dibuka oleh Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari maka ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa maka diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan membeli dari LOUIS HAMADI (DPO) dengan total harga tersebut yaitu Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai pada saat Terdakwa berada di Kota Jayapura Provinsi Papua untuk selanjutnya dibawa ke Kota Manokwari Provinsi Papua Barat untuk rencana dijual kembali bersama rekan Terdakwa bernama GIBE (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Manokwari untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat keseluruhan 254,19 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan belas) gram kemudian disisihkan 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram untuk kepentingan pengujian ke Laboraturium BPOM di Manokwari maka berdasarkan hasil Uji BPOM Manokwari No : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0049.K/NAPPZA/2024 tanggal 21 Juni 2024 dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh apt. ALARIS DARISTO DAMANIK disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa daun, batang, dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |