Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2024/PN Mnk JOICE E. MARIAI, S.H., M.H. SUMARNI Alias NIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2736 /R.2.10/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNI Alias NIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUMARNI alias NIA, bersama-sama dengan saksi Teguh Soleman alias Teguh (penuntutan dilakukan terpisah), saksi Zainal Abidin alias Enal (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi Henry Poltak Sitorus (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa namun setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan November 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan milik Hj. Sudarmi Aziz yang beralamat di kompleks Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat dan pada rumah kontrakan milik saudari Krisna Ronsumbre yang beralamat di jalan Trikora, Arfai belakang kantor Bapas Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------
1. Bahwa awalnya terdakwa Sumarni alias Nia mengenal saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah pada tahun 2017 karena terdakwa bekerja ladies selama 2 bulan di café tormando milik saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah, kemudian pada tahun 2022 terdakwa datang ke Manokwari dan bekerja di café/karaoke Bibi yang berlokasi di sekitar jembatan pasar Wosi Kabupaten manokwari dan sekitar bulan Agustus 2023 terdakwa bertemu dengan saksi Zainal Abidin alias Enal kemudian saksi Zainal menawarkan terdakwa untuk bekerja Kembali kepada saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah sebagai tukang masak makanan sehingga terdakwa langsung pergi bertemu dengan saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah di rumah kontrakan yang beralamat di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari dan saat pertemuan tersebut, saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah menawarkan gaji sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdakwa tertarik dan mau bekerja pada saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah sebagai tukang masak makanan. Sehingga terdakwa langsung bergabung untuk tinggal bersama-sama dengan saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah, saksi Zainal Abidin alias Enal, saksi April, dan saksi Teguh Soleman alias Teguh. Selanjutnya pada bulan Oktober 2023 saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah  mengajak terdakwa dan saksi Teguh Soleman alias Teguh untuk pindah ke rumah kontrakan milik saudari KRISNA RONSUMBRE yang beralamat di jalan Trikora Arfai tepatnya dibelakang kantor Bapas Manokwari, selanjutnya sekitar bulan November 2023 saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah berbelanja barang-barang sehubungan dengan kegiatan produksi minuman beralkohol jenis cap tikus dan nota serta bukti pembeliannya diserahkan kepada terdakwa untuk disimpan dan dicatat  pada buku catatan yang dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya sejak awal bulan Desember 2023, saksi Teguh Soleman alias Teguh mulai melakukan kegiatan produksi minuman beralkohol jenis cap tikus sedangkan saksi Zainal Abidin alias Enal mulai datang kerumah kontrakan yang ditinggali oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Teguh Soleman dan saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah untuk mengambil minuman beralkohol jenis cap tikus yang dimasak/diproduksi oleh saksi Teguh Soleman alias Teguh untuk di jual dan diantarkan kepada pembeli . Pada bulan Desember 2023 saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah berangkat ke kota Sorong namun sebelum berangkat saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah berpesan kepada terdakwa  untuk mencatat setiap kegiatan produksi yang dilakukan oleh saksi Teguh Soleman alias Teguh sehubungan dengan berapa kali dalam sehari memasak/memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, menyimpan dan mencatat pembelian bahan atau barang yang diperlukan dalam kegiatan proses memasak/memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, mencatat kegiatan penjualan dan setoran uang hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus yang dilakukan oleh saksi Zainal Abidin alias Enal. Kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 29 Januari 2024.
Pada tanggal 30 Januari 2024, masyarakat yang tinggal disekitar rumah kontrakan di jalan Arfai yang merupakan rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut protes dan marah kepada terdakwa dan saksi Teguh Soleman alias Teguh karena limbah dari tempat pembuangan limbah olahan minuman beralkohol tersebut mengalami kebocoran, hingga menimbulkan aroma bau busuk sehingga menganggu masyarakat yang tinggal disekitar lokasi. Atas protes dari warga sekitar, Saksi Teguh Solema alias Teguh dan saksi Zainal Abidin alias Enal langsung menghubungi saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah guna melaporkan hal tersebut, kemudian saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah menyampaikan agar terdakwa, saksi Teguh Soleman alias Teguh dan saksi Zainal Abidin alias Enal memperbaiki kebocoran dan menghentikan produksi minuman beralkohol jenis cap tikus untuk sementara, namun masyarakat disekitar rumah tempat produksi tetap menolak rencana penghentian sementara produksi dan perbaikan pembuangan limbah yang bocor, sehingga atas perintah dari saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah, saksi Teguh Soleman alias Teguh bersama-sama dengan saksi Zainal Abidin alias Enal memindahkan minuman beralkohol jenis cap tikus dan beberapa barang lainnya ke rumah kontrakan yang beralamat di kompleks Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIT, terdakwa dan saksi Zainal Abidin alias Enal mengangkut dan memindahkan minuman beralkohol jenis cap tikus beserta barang-barang lainnya berupa 6 (enam) galon berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 3 (tiga) buah tas jinjing masing-masing berisi 30 (tiga puluh ) botol aqua sedang ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 14 (empat belas) kantong plastic hitam masing-masing berisi 10 (sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 210 (dua ratus sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus yang disimpan dalam 7 (tujuh) buah kerangjang plastic, 4 (empat) buah drum besi untuk memasak, 4 (empat) tabung LPG, 2 (dua) karton fermipan, 2 (dua) buah kompor gas, 3 (tiga) buah selang ukuran besar, 2 (dua) buah selang ukuran sedang dan 1 (satu) set alat ukur kadar alcohol, menggunakan mobil pick Up yang disewa oleh terdakwa dari rumah kontrakan di jalan Trikora belakang kantor Bapas Arfai II Manokwari Kabupaten Manokwari ke rumah kontrakan yang berada di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari.
Masih dihari yang sama sekitar pukul 15.30 WIT , saksi Teguh Soleman alias Teguh menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan bahwa petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan/penggeledahan di rumah kontrakan yang beralamat di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari dan juga rumah kontrakan yang beralamat di jalan Trikora Arfai Kabupaten Manokwari, sehingga saksi Teguh Soleman alias Teguh menjemput terdakwa Sumarni alias Nia lalu saksi Teguh Soleman alias Teguh, Terdakwa, saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi April pergi ke hotel Transito kelurahan Wosi dan menginap semalam di hotel tersebut guna menghindari pencarian dari petugas polisi, sebelum keesokan harinya saksi Teguh Soleman alias Teguh dan terdakwa Sumarni alias Nia pindah ke rumah kost yang beralamat di kompleks belakang Mako Brimob kabupaten Manokwari hingga pada tanggal 31 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian untuk di proses hukum.
2. Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa SUMARNI alias NIA berupa :
- 9 (sembulan) lembar faktur penjualan PT.Perdana Intam Pusaka yang merupakan bukti pembelian tutup botol dan botol plastik ukuran 600 ml yang digunakan sebagai wadah/tempat minuman beralkohol jenis cap tikus;
- 3 (tiga) lembar nota pembelian Toko Ibu yang merupakan bukti  pembelian/penukaran tabung kosong ke tabung yang berisi gas;
- 7 (tujuh) lembar struk pembelian toko NQ Mart yang merupakan bukti  pembelian ragi;
- 1 (satu) lembar struk pembelian Toko Umega yang merupakan bukti pembelian ragi;
- 5 (lima) lembar struk pembelian Toko Naga Mas merupakan bukti  pembelian/penukaran tabung kosong ke tabung yang berisi gas;
- 1 (satu) buah buku catatan Writing Block warna biru yang merupakan bukti  pencatatan pengeluaran, jumlah kegiatan Teguh Soleman dalam proses produksi/masak minuman beralkohol jenis cap tikus dan juga berisi tentang catatan penjualan dari pembeli tentang penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saksi ZAINAL ABIDIN alias ENAL bersama-sama dengan saksi TEGUH SOLEMAN berupa:
- 11 (sebelas) buah drum besi untuk memasak
- 3 (tiga) buah drum plastik
- 5 (lima) buah drum plastik berisi bahan yang telah difermentasi. 
- 3 (tiga) buah drum besi berisi bahan yang telah difermentasi
- 8 (delapan) buah jerigen ukuran 35 liter. 
- 2 (dua) buah karung berisi gula pasir. 
- 1 (satu) buah karung berisi botol plastik ukuran sedang berlabelkan Bio Etanol. 
- 2 (karung) berisi botol plastik ukuran sedang. 
- 3 (tiga) karton berisi botol kaca
- 4 (empat) tabung LPG 
- 2 (dua) karton fermipan
- 6 (enam) galon berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus). 
- 3 (tiga) buah tas jinjing masing - masing berisi 30 (tiga puluh)    botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) . 
- 210 (dua ratus sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus). 
- 2 (dua) buah kompor gas 
- 3 (tiga) buah selang ukuran besar . 
- 2 (dua) buah selang ukuran sedang. 
- 1 (satu) set alat ukur kadar alcohol
- 2 (dua) buah plastic tabung pengyukur. 
- 3 (tiga) bua gelas tabung plastic pengukur kadar alcohol. 
- 7 (tujuh) buah keranjang plastik. 
- 13 (tiga belas) buah botol aluminium. 
- 3 (tiga) ember ukuran sedang plastic warna hijau dan silver. 
- 2 (dua) buah corong.
- 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam. 
 
4. Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penyisihan berbentuk cairan atau minuman hasil racikan jenis Cap Tikus (CT) berwarna putih bening sebanyak 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml dan cairan atau minuman hasil racikan jenis Cap Tikus (CT) berwarna kekuningan sebanyak 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromatografi Gas berdasarkan Metode Analisa PPOMN nomor 24/PA/05, dengan hasil pemeriksaan adalah                   cairan mengandung Etanol 29,49 % (dua puluh sembilan koma empat sembilan persen) dan mengandung Etanol 7,86 % (tujuh koma delapan persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM Manokwari Nomor : LHU-MKW / 24.121.11.13.05.003.K / PANGAN / 2024 tanggal  29 Februari 2024 dan Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM Manokwari Nomor : LHU-MKW / 24.121.11.13.05.004.K / PANGAN / 2024 tanggal  29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kumala Ayu Kurniawati, S.Farm., Apt. selaku Penyelia Kimia.
              4. Bahwa kemasan/wadah/tempat yang digunakan untuk mengemas minuman beralkohol jenis cap tikus adalah merupakan botol plastic kemasan ukuran 600 ml, tidak terdapat penjelasan tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih/netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
 
              5. Bahwa minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) berbahaya bagi kesehatan manusia karena minuman tersebut mengandung etanol dengan kadar yang cukup tinggi membahayakan kesehatan apabila di konsumsi secara berlebihan. Selain itu produk pangan olah berupa minuman beralkohol / minuman keras jenis CT (Cap Tikus) tersebut dibuat atau di produksi dengan tidak melalui proses cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi secara berlebih.
Bahwa benar apabila minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dikonsumsi oleh manusia dapat berakibat jangka pendek ataupun jangka panjang diantaranya menurunnya ambang kesadaran, mabuk,inkordinasi otot atau penglihatan kabur,takikardi, pernafasan lambat, terjadinya keracunan, gangguan kesadaran/koma, tekanan darah dan suhu badan menurun, pernafasan dan  jantung berhenti dan akhirnya meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa SUMARNI alias NIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----
 
 
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUMARNI alias NIA, bersama-sama dengan saksi Teguh Soleman alias Teguh (penuntutan dilakukan terpisah), saksi Zainal Abidin alias Enal (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi Henry Poltak Sitorus (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa namun setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan November 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan milik Hj. Sudarmi Aziz yang beralamat di kompleks Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat dan pada rumah kontrakan milik saudari Krisna Ronsumbre yang beralamat di jalan Trikora, Arfai belakang kantor Bapas Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) yang dapat mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan dan keselamatan manusia, dan/atau lingkungan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa awalnya terdakwa Sumarni alias Nia mengenal saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah pada tahun 2017 karena terdakwa bekerja ladies selama 2 bulan di café tormando milik saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah, kemudian pada tahun 2022 terdakwa datang ke Manokwari dan bekerja di café/karaoke Bibi yang berlokasi di sekitar jembatan pasar Wosi Kabupaten manokwari dan sekitar bulan Agustus 2023 terdakwa bertemu dengan saksi Zainal Abidin alias Enal kemudian saksi Zainal menawarkan terdakwa untuk bekerja Kembali kepada saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah sebagai tukang masak makanan sehingga terdakwa langsung pergi bertemu dengan saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah di rumah kontrakan yang beralamat di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari dan saat pertemuan tersebut, saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah menawarkan gaji sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdakwa tertarik dan mau bekerja pada saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah sebagai tukang masak makanan. Sehingga terdakwa langsung bergabung untuk tinggal bersama-sama dengan saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah, saksi Zainal Abidin alias Enal, saksi April, dan saksi Teguh Soleman alias Teguh. Selanjutnya pada bulan Oktober 2023 saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah  mengajak terdakwa dan saksi Teguh Soleman alias Teguh untuk pindah ke rumah kontrakan milik saudari KRISNA RONSUMBRE yang beralamat di jalan Trikora Arfai tepatnya dibelakang kantor Bapas Manokwari, selanjutnya sekitar bulan November 2023 saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah berbelanja barang-barang sehubungan dengan kegiatan produksi minuman beralkohol jenis cap tikus dan nota serta bukti pembeliannya diserahkan kepada terdakwa untuk disimpan dan dicatat  pada buku catatan yang dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya sejak awal bulan Desember 2023, saksi Teguh Soleman alias Teguh mulai melakukan kegiatan produksi minuman beralkohol jenis cap tikus sedangkan saksi Zainal Abidin alias Enal mulai datang kerumah kontrakan yang ditinggali oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Teguh Soleman dan saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah untuk mengambil minuman beralkohol jenis cap tikus yang dimasak/doproduksi oleh saksi Teguh Soleman alias Teguh untuk di jual dan diantarkan kepada pembeli . Pada bulan Desember 2023 saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah berangkat ke kota Sorong namun sebelum berangkat saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah berpesan kepada terdakwa  untuk mencatat setiap kegiatan produksi yang dilakukan oleh saksi Teguh Soleman alias Teguh sehubungan dengan berapa kali dalam sehari memasak/memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, menyimpan dan mencatat pembelian bahan atau barang yang diperlukan dalam kegiatan proses memasak/memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, mencatat kegiatan penjualan dan setoran uang hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus yang dilakukan oleh saksi Zainal Abidin alias Enal. Kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 29 Januari 2024.
Pada tanggal 30 Januari 2024, masyarakat yang tinggal disekitar rumah kontrakan di jalan Arfai yang merupakan rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut protes dan marah kepada terdakwa dan saksi Teguh Soleman alias Teguh karena limbah dari tempat pembuangan limbah olahan minuman beralkohol tersebut mengalami kebocoran, hingga menimbulkan aroma bau busuk sehingga menganggu masyarakat yang tinggal disekitar lokasi. Atas protes dari warga sekitar, Saksi Teguh Solema alias Teguh dan saksi Zainal Abidin alias Enal langsung menghubungi saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah guna melaporkan hal tersebut, kemudian saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah menyampaikan agar terdakwa, saksi Teguh Soleman alias Teguh dan saksi Zainal Abidin alias Enal memperbaiki kebocoran dan menghentikan produksi minuman beralkohol jenis cap tikus untuk sementara, namun masyarakat disekitar rumah tempat produksi tetap menolak rencana penghentian sementara produksi dan perbaikan pembuangan limbah yang bocor, sehingga atas perintah dari saksi Henry Poltak Sitorus alias Hendrik Sitorus alias Ayah, saksi Teguh Soleman alias Teguh bersama-sama dengan saksi Zainal Abidin alias Enal memindahkan minuman beralkohol jenis cap tikus dan beberapa barang lainnya ke rumah kontrakan yang beralamat di kompleks Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIT, terdakwa dan saksi Zainal Abidin alias Enal mengangkut dan memindahkan minuman beralkohol jenis cap tikus beserta barang-barang lainnya berupa 6 (enam) galon berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 3 (tiga) buah tas jinjing masing-masing berisi 30 (tiga puluh ) botol aqua sedang ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 14 (empat belas) kantong plastic hitam masing-masing berisi 10 (sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 210 (dua ratus sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus yang disimpan dalam 7 (tujuh) buah kerangjang plastic, 4 (empat) buah drum besi untuk memasak, 4 (empat) tabung LPG, 2 (dua) karton fermipan, 2 (dua) buah kompor gas, 3 (tiga) buah selang ukuran besar, 2 (dua) buah selang ukuran sedang dan 1 (satu) set alat ukur kadar alcohol, menggunakan mobil pick Up yang disewa oleh terdakwa dari rumah kontrakan di jalan Trikora belakang kantor Bapas Arfai II Manokwari Kabupaten Manokwari ke rumah kontrakan yang berada di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari.
Masih dihari yang sama sekitar pukul 15.30 WIT , saksi Teguh Soleman alias Teguh menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan bahwa petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan/penggeledahan di rumah kontrakan yang beralamat di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari dan juga rumah kontrakan yang beralamat di jalan Trikora Arfai Kabupaten Manokwari, sehingga saksi Teguh Soleman alias Teguh menjemput terdakwa Sumarni alias Nia lalu saksi Teguh Soleman alias Teguh, Terdakwa, saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi April pergi ke hotel Transito kelurahan Wosi dan menginap semalam di hotel tersebut guna menghindari pencarian dari petugas polisi, sebelum keesokan harinya saksi Teguh Soleman alias Teguh dan terdakwa Sumarni alias Nia pindah ke rumah kost yang beralamat di kompleks belakang Mako Brimob kabupaten Manokwari hingga pada tanggal 31 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian untuk di proses hukum.
2. Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa SUMARNI alias NIA berupa :
- 9 (sembulan) lembar faktur penjualan PT.Perdana Intim Pusaka;
- 3 (tiga) lembar nota pembelian Toko Ibu;
- 7 (tujuh) lembar struk pembelian toko NQ Mart;
- 1 (satu) lembar struk pembelian Toko Umega;
- 5 (lima) lembar struk pembelian Toko Naga Mas;
- 1 (satu) buah buku catatan Writing Block warna biru.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada terdakwa ZAINAL ABIDIN alias ENAL bersama-sama dengan saksi TEGUH SOLEMAN berupa:
- 11 (sebelas) buah drum besi untuk memasak
- 3 (tiga) buah drum plastik
- 5 (lima) buah drum plastik berisi bahan yang telah difermentasi. 
- 3 (tiga) buah drum besi berisi bahan yang telah difermentasi
- 8 (delapan) buah jerigen ukuran 35 liter. 
- 2 (dua) buah karung berisi gula pasir. 
- 1 (satu) buah karung berisi botol plastik ukuran sedang berlabelkan Bio Etanol. 
- 2 (karung) berisi botol plastik ukuran sedang. 
- 3 (tiga) karton berisi botol kaca
- 4 (empat) tabung LPG 
- 2 (dua) karton fermipan
- 6 (enam) galon berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus). 
- 3 (tiga) buah tas jinjing masing - masing berisi 30 (tiga puluh)    botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) . 
- 210 (dua ratus sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus). 
- 2 (dua) buah kompor gas 
- 3 (tiga) buah selang ukuran besar . 
- 2 (dua) buah selang ukuran sedang. 
- 1 (satu) set alat ukur kadar alcohol
- 2 (dua) buah plastic tabung pengyukur. 
- 3 (tiga) bua gelas tabung plastic pengukur kadar alcohol. 
- 7 (tujuh) buah keranjang plastik. 
- 13 (tiga belas) buah botol aluminium. 
- 3 (tiga) ember ukuran sedang plastic warna hijau dan silver. 
- 2 (dua) buah corong.
- 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam. 
3. Bahwa terhadap barang bukti pangan telah dilakukan penyisihan berbentuk cairan atau minuman hasil racikan jenis Cap Tikus (CT) berwarna putih bening sebanyak 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml dan cairan atau minuman hasil racikan jenis Cap Tikus (CT) berwarna kekuningan sebanyak 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromatografi Gas berdasarkan Metode Analisa PPOMN nomor 24/PA/05, dengan hasil pemeriksaan adalah                   cairan mengandung Etanol 29,49 % (dua puluh sembilan koma empat sembilan persen) dan mengandung Etanol 7,86 % (tujuh koma delapan persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM Manokwari Nomor : LHU-MKW / 24.121.11.13.05.003.K / PANGAN / 2024 tanggal  29 Februari 2024 dan Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM Manokwari Nomor : LHU-MKW / 24.121.11.13.05.004.K / PANGAN / 2024 tanggal  29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kumala Ayu Kurniawati, S.Farm., Apt. selaku Penyelia Kimia.
              4. Bahwa kemasan/wadah/tempat yang digunakan untuk mengemas minuman beralkohol jenis cap tikus adalah merupakan botol plastic kemasan ukuran 600 ml, tidak terdapat penjelasan tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih/netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
 
              5. Bahwa minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) berbahaya bagi kesehatan manusia karena minuman tersebut mengandung etanol dengan kadar yang cukup tinggi membahayakan kesehatan apabila di konsumsi secara berlebihan. Selain itu produk pangan olah berupa minuman beralkohol / minuman keras jenis CT (Cap Tikus) tersebut dibuat atau di produksi dengan tidak melalui proses cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi secara berlebih.
Bahwa benar apabila minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dikonsumsi oleh manusia dapat berakibat jangka pendek ataupun jangka panjang diantaranya menurunnya ambang kesadaran, mabuk,inkordinasi otot atau penglihatan kabur,takikardi, pernafasan lambat, terjadinya keracunan, gangguan kesadaran/koma, tekanan darah dan suhu badan menurun, pernafasan dan  jantung berhenti dan akhirnya meninggal dunia.
 
Perbuatan terdakwa SUMARNI alias NIA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya