Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk 1.AGUSTINA RAMBULANGI
2.NICODEMUS JOHANIS PAKAILA
3.FRISCIA INDRI PAKAILA
1.YAYASAN VICTORY SORONG
2.Universitas Victory Sorong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 01 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINA RAMBULANGI
2NICODEMUS JOHANIS PAKAILA
3FRISCIA INDRI PAKAILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARUN BARANGANAGUSTINA RAMBULANGI
2HARUN BARANGANNICODEMUS JOHANIS PAKAILA
3HARUN BARANGANFRISCIA INDRI PAKAILA
Tergugat
NoNama
1YAYASAN VICTORY SORONG
2Universitas Victory Sorong
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Alm. Berti Pakaila  dan para Tergugat Putus Demi Hukum sejak 23 Agustus 2024 karena meninggal dunia;--------------------------
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar hak-hak normatif kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon:
  • Sebesar ketentuan pasal 57 pp35/2021 yaitu:

2 X 9 X Rp. 5.145.713 = Rp.92.622.834,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja:

Sebesar ketentuan pasal 57 pp35/2021 yaitu:

1 X 10 X Rp 5.145.713  = Rp. 51.457.130,-

(A+B) Rp.92.808.270,- + Rp. 51.560.150,- = Rp. 144.368.420,- (Seratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah)

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini  (u it voerbaar bij voeraad); ---------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;--

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;-------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian surat Gugatan Perselisihan hubungan industrial ini diajukan, atas terkabulnya Penggugat menyampaikan terima kasih; ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak