Dakwaan |
DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa Semuel Adolf Rumaseb Alias Pasem secara bersama-sama dengan Alen Nafuni (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wit bertempat di Jalan Cendrawasih IV Marina Irman Jaya Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Allen Nafuni (DPO) bersama dengan Terdakwa di rumah Allen Nafuni lalu Terdakwa mengajak Allen Nafuni mencuri barang. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Allen Nafuni pergi ke Jalan Cendrawasih IV Marina Irman Jaya dan melihat rumah kos yang pintunya dalam keadaan tidak tertutup. Kemudian Terdakwa memasuki sebuah rumah kos tersebut masuk ke dalam kamar kos yang tidak tertutup pintunya sedangkan Allen Nafuni berjaga di luar rumah kos untuk mengawasi Terdakwa melakukan pencurian. Lalu tanpa seizin Korban Fani Yembise terdakwa langsung mengambil barang Korban Feni Yembise berupa 1 (satu) buah handphone merk iPhone 11 warna merah di atas Kasur, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam di bawah bantal dan dompet yang berisikan surat-surat dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dalam tas yang ditaruh di atas meja.
- Bahwa pada saat Terdakwa keluar dari kamar milik Korban Fani Yembise, Saksi Gerarda Rumabar dan Saksi Tresya Anci Rumabar sempat melihat dan menegur terdakwa namun terdakwa berdalih sedang mencari seseorang yang bernama Lisa. Karena mengira terdakwa merupakan teman korban, Saksi Tresya Anci Rumabar tidak menaruh curiga.
- Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa keluar dan menemui Allen Naufani (DPO) yang berjaga di luar, lalu Terdakwa membagi-bagi barang-barang kepada Allen Naufani untuk digunakan bersama yaitu dijual untuk membeli minuman keras.
- Bahwa pada pukul 03.00 Wit, korban Fani Yembise terbangun dan mendapati 1 (satu) buah handphone merk iPhone 11 warna merah miliknya dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam milik adiknya sudah tidak berada diatas kasur seperti sebelumnya. Setelah mengecek isi tasnya, dompet miliknya yang berisikan surat-surat dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) juga telah hilang. Atas kejadian tersebut Korban Fani Yembise melaporkan ke Polresta Manokwari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibat korban Fani Yembise mengalami kerugian sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 Ayat 1 ke-3, ke-4 KUH Pidana.------------------------------ |