Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 2.SUJADI, S.H.
3.MUSTAR, S.H., M.H.
LEONORA E. SIAHAY Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 815/R.2.10/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUJADI, S.H.
2MUSTAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONORA E. SIAHAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

 

------- Bahwa terdakwa LEONORA E.SIAHAY, selaku Bendahara Cabang Olahraga Atletik Provinsi Papua Barat  tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia   Nomor : 16 / SK /PB.ASI/ X / 2018 tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 tentang Penyempurnaan Personalia Pengurus Pasi Provinsi Papua Barat masa Bakti 2018-2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum  ( Sdr.M.HASAN ), Selaku Penanggung jawab/Pemilik CV.CAHAYA LESA PAPUA/Pemilik PUTRI TRAVEL dan selaku Seksi Perlengkapan yang diangkat berdasarkan  Surat Keputusan nomor : 02/SK/Koni -PB/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penetapan personalia Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Cabang-cabang olahraga peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Provinsi Papua dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Koni Provinsi papua Barat Nomor : 02.3./SK/Koni-PB/I/2021 Tentang Susunan Personalia Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Cabang  Olahraga Atletik peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Provinsi Papua, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021, bertempat di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia  KONI Papua Barat Jalan Susweni Distrik Manokwari Timur  Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009  tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,   bersama-sama dengan saksi  ALEX WAMAER selaku  Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) , saksi DAUD INDOUW, Selaku Wakil Ketua I KONI Papua Barat (membidangi Keuangan  dan Perencanaan Anggaran). (Barat (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), Drs.HERONIMO MARIO SUGESTIONO, M.M. (meninggal dunia) Selaku Ketua harian II KONI Provinsi Papua Barat, membidangi Organisasi Cabang Olahraga Provinsi Papua Barat, secara melawan hukum yaitu :-----

  1. Terdakwa LEONORA E. SIAHAY selaku Bendahara Cabor Atletik Papua Barat  Tahun 2018-2021/Penanggung jawab/Pemilik CV.CAHAYA LESA PAPUA/Pemilik PUTRI TRAVEL dan selaku Seksi Perlengkapan Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Cabang-cabang olahraga peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Provinsi Papua selaku pihak yang melakukan pengadaan makan dan minum harus menyampaikan bukti belanja tidak sesuai kondisi riil atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam hal diketahui bahwa yang bersangkutan menyampaikan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan (tidak dapat dipertanggungjawabkan) yang disampaikan kepada KONI Provinsi Papua Barat (Pertanggungjawaban atas belanja tidak diyakini kebenarannya);
  2. Saksi ALEX WAMAER,  selaku bendahara KONI Provinsi Papua Barat, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak didukung bukti lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sesuai bukti riil belanja) dan menggunakan anggaran KONI Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019, tahun 2020 dan tahun 2021  untuk keperluan pribadi;
  3. Saksi  DAUD INDOUW, selaku Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat dalam mengesahkan dan menandatangani LPJ yang dibuat oleh saksi  ALEX WAMER yang diketahui tidak didukung bukti lengkap dan sah serta terhadap penggunaan dana hibah dari Provinsi Papua Barat tidak sesuai NPHD/(Pakta Integritas) dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa DAUD INDOUW mendapatkan aliran dana dari saksi  ALEX WAMAER sebesar Rp. 1.027.500.000 (satu milyar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)  yang bersumber dari anggaran KONI Provinsi Papua Barat dan digunakan untuk keperluan pribadi;
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Gubernur terkait Sistem dan Operasi Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  11. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan social pemerintah Provinsi Papua Barat ;
  12. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Ketua Ketua Harian KONI dengan Sekda Provinsi Papua Barat atas nama Gubernur Papua Barat Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021;

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Terdakwa LEONORA E. SIAHAY yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yakni merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.32.079.736.283,21.- (Tiga Puluh Dua Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Koma Dua Puluh Satu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE. 03. 02./SR-130/PW27/5/2023, tanggal 11 Mei 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat atas Pengelolaan Dana Hibah Koni Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan tahun  2021 yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Dan Dispora Provinsi Papua Barat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Ketua Umum KONI Pusat (Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman) pada tanggal 23 Oktober 2017, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 Tahun 2017, tanggal 23 Oktober 2017 tentang pengukuhan personalia pengurus Koni Prov. Papua Barat masa Bakti 2017-2021 dan Surat Keputusan Nomor: 109 Tahun 2021, tanggal 16 September 2021 tentang perpanjangan masa bakti dan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan KONI Prov. Papua Barat Masa Bakti 2017 - 2021 sampai dengan bulan April 2022.

Adapun susunan personalia Pengurus Koni Prov. Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 sesuai lampiran SK Nomor : 77 Tahun 2017, tanggal 23 Oktober 2017, yaitu :

 

NO

JABATAN BADAN PENGURUS

NAMA

1

Ketua Umum

DOMINGGUS MANDACAN

2

Wakil Ketua I

(Selaku Ketua Harian I membidangi Keuangan dan Perencanaan Anggaran)

DAUD INDOUW

3

Wakil Ketua II

(Selaku Ketua harian II, membidangi Organisasi Cabang Olahraga

HM SUGESTIONO

4

Sekretaris Umum

EDUARD TOWANSIBA

5

Wakil Sekretaris

FRANSISCO B.B KADMEUBUN

6

Bendahara

ALEX WAMAER

7

Wakil Bendahara

DORSILA RUMADAS

 

 

 

8

BIDANG ORGANISASI

 

 

Ketua

YOHANES NAUW

 

Wakil Ketua

JHONI SAIBA

 

  1. Komisi Hukum

Ketua

Anggota

 

RUDOLOF RUMBINO

JEMS DALTHON MANIAGASI

 

  1. Komisi Hubungan Antar Lembaga

Ketua

Anggota

 

YOHANES KRISTOFFEL SORBU

ANTONIUS BENNY MEIDODGA

 

  1. Komisi Penghargaan Olahraga

Ketua

Anggota

 

ABDUL JALIL PAUSPAUS

ABNER MARYEN

 

  1. Komisi Umum

Ketua

Anggota

 

JEMI PRAWAR

MUSA MENDIBODIBO

 

 

 

9

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA

 

 

Ketua

Wakil Ketua

YOS MARYEN

ABRAHAM SAHULATA

 

  1. Komisi IPTEK Olahraga

Ketua

Anggota

 

ISMAIL BARANSANO

  1. MARKUS WONA GEPSE
  2. ANDARIAS A KAMBU

 

  1. Komisi Kesehatan Olahraga

Ketua

Anggota

 

YODI KAIRUPAN

 

 

MEYTIOR R POPANG

 

 

 

10

BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN

 

 

Ketua

Wakil Ketua

HANS LODEWYK MANDACAN

YUNUS ARIWEY

 

  1. Komisi IPTEK Olahraga

Ketua

Anggota

 

ANDRE VALENTINO TIRONI

ERWIN MANDOSIR

 

  1. Komisi Usaha dan Dana

Ketua

Anggota

 

RICO SIA

HARUN NURDIN

 

 

 

11

BIDANG PEMBINAAN PRESTASI

 

 

Ketua

Wakil Ketua

MESEK YAWAN

YULIUS LOIS

 

  1. Komisi Pembibitan dan Pembinaan Usia Dini

Ketua

Anggota

 

 

SEPTER DIMARA

KRISTIAN KAISE

 

  1. Komisi Pembinaan Prestasi

Ketua

Anggota

 

LODWYK AKWAN

DEKA IMBIRI

 

  1. Komisi Pendidikan dan Penataran Pelatih Wasit dan Hakim

Ketua

Anggota

 

 

LEMBERT SAWAKI

OKTOVIANUS RUMASEB

 

 

 

12

BIRO MEDIA DAN INFORMASI OLAHRAGA

 

 

Ketua

Wakil Ketua

JIMY TABISU

JHON BETAY

 

  1. Komisi Informasi dan Industri Olahraga

Ketua

Anggota

 

ALFIUS MANUPAPAMI

JEKSON KAYOYI

 

  1. Komisi Media dan Humas Olahraga

Ketua

Anggota

 

HENDRO GIRI SUTOPO

SOFICE MANUSAWAY

 

  • Bahwa pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, KONI Provinsi Papua Barat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat senilai Rp 892.712.021.503,00 (delapan ratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus dua belas juta dua puluh satu ribu lima ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Proposal bantuan Hibah KONI Provinsi Papua Barat tahun anggaran. 2019 Nomor : 104/KONI-PB/XI/2018, tanggal 14 November 2018 sebesar Rp. 307.759.299.503 ( tiga ratus tujuh milyar tujuh ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan lima ratus tiga rupiah)
  2. Proposal bantuan Hibah KONI Provinsi Papua Barat perubahan tahun anggaran. 2019 Nomor: 085/KONI-PB/VI/2019, tanggal 1 Juni 2019 sebesar Rp. 58.235.000.000 (lima puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  3. Proposal bantuan Hibah KONI Provinsi  Papua Barat tahun anggaran. 2020 Nomor : 258/KONI-PB/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019 sebesar Rp. 376.717.722.000 ( tiga ratus tujuh puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh dua rupuah);
  4. Proposal bantuan Hibah KONI provinsi Papua Barat tahun anggaran. 2021. 2020 Nomor : 021/KONI-PB/III/2021,tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp.150.000.000.000 ( seratus lima puluh milyar)

 

-      Bahwa dari proposal yang diajukan oleh KONI Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 Provinsi Papua barat menyetujui Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Provinsi Papua Barat, sebagai berikut.

a.  Tahun anggaran 2019 KONI Provinsi Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah sebesar    Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat (Induk dan Perubahan);

b.  Tahun anggaran 2020 KONI PAPUA BARAT mendapatkan bantuan dana hibah sebesar    Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat.

c.  Tahun anggaran 2021 KONI PAPUA BARAT mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp. 67.500.000.000 (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat (Induk dan Perubahan).

  • Bahwa KONI Provinsi Papua Barat menerima dana hibah senilai  Rp. 227.500.000.000, (dua ratus dua puluh tujuh juta milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
        1. Bahwa untuk tahun anggaran 2019 KONI Provinsi Papua Barat menerima sebesar Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)  sebanyak 2 (dua) tahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor : 4.04 02 00 00 4 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 900/41/2/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, KONI Prov. Papua Barat mendapatkan dana hibah sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah).
  2. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor : 4.04 02 01 00 00 5 1 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 900/243/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 900/41/2/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019, KONI Prov. Papua Barat menerima hibah sebesar  Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
        1. Untuk tahun anggaran. 2020 KONI Provinsi  Papua Barat menerima hibah sebanyak 1 kali dengan rincian Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor : 4.04 02 00 00 5 1 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 900/43/2/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, KONI Prov. Papua Barat menerima hibah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
        2. Untuk tahun anggaran 2021 KONI Provinsi Papua Barat menerima hibah sebanyak 2 (dua) tahap  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Papua Barat Nomor : DPA/A.1/2.190.0.00.0.00.01.0000/001/2021, KONI Prov. Papua Barat menerima hibah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
  2. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Papua Barat Nomor : DPPA/A.2/2.190.0.00.0.00.01.0000/001/2021, KONI Prov. Papua Barat menerima hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah).
  • Bahwa proses pembayaran bantuan hibah kepada KONI Provinsi  Papua Barat tahun anggaran  2019 (Induk dan Perubahan), 2020 dan 2021 (Induk dan Perubahan) masuk ke Rekening KONI Provinsi  Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Hibah tahun anggaran  2019 dilakukan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar) sesuai dengan SP2D Nomor : 0157/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2019, Tanggal 12 April 2019 ke Rekening Bank Mandiri atas nama KONI dengan Nomor Rekening 160-00-0333774-4  sedangkan Perubahan TA. 2019 dibayarkan 1 (satu)  kali sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sesuai SP2D Nomor : 3358/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2019, tanggal 15 November 2019 ke Rekening Bank BNI atas nama KONI Prov. Papua Barat Kelompok dengan Nomor Rekening 0867941918.
  2. Hibah TA. 2020 dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
  • Sesuai SP2D Nomor : 0727/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2020, Tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)
  • Sesuai SP2D Nomor : 1914/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2020, Tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 37.714.898.000,-(tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
  • Sesuai SP2D Nomor : 2004/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2020, Tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 22.280.244.000,- (Dua pulu dua milyar dua ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Total dicairkan senilai Rp. 99.995.142.000, semuanya dilakukan pembayaran ke Rekening Bank BNI atas nama KONI Provinsi Papua Barat Kelompok dengan Nomor Rekening 0867941918.

  1. Hibah TA. 2021 dilakukan pembayaran 2 (dua) kali yaitu :
  • Sesuai SP2D Nomor : 002/SP2D-LS/HIBAH/DISPORA-PB/2021, tanggal 2 Juli 2021 sebesar Rp. 23.500.000.000,-( dua puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)
  • Sesuai SP2D Nomor : 003/SP2D-LS/HIBAH/DISPORA-PB/2021, tanggal 2 Juli 2021 sebesar Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah)
  • Anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar Lima Ratus juta rupiah) dialihkan untuk national Paralympic Commite  (NPC);
  1. Perubahan TA. 2021 dilakukan pembayaran 1 (satu) kali Sesuai SP2D Nomor : 005/SP2D-LS/HIBAH/DISPORA-PB/2021, tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp.19.000.000.000,-(Sembilan belas Milyar Rupiah);

Semuanya dilakukan pembayaran ke Rekening Bank BNI atas nama KONI Provinsi Papua Barat Kelompok dengan Nomor Rekening 0867941918.

  • Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sdr. NATANIEL D. MANDACAN selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat/Pihak Pertama dengan saksi  DAUD INDOUW, selaku Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat/ pihak kedua (TA. 2019 dan 2020) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara HANS LODEWYK MANDACAN selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat/pihak pertama dengan saksi  DAUD INDOUW, Ketua Harian KONI Papua Barat/pihak kedua, disebutkan bahwa tujuan pemberian hibah adalah untuk kegiatan pelaksanaan Pra PON dan Pelaksanaan PON XXI tahun 2021 di Provinsi Papua, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Hibah tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 35.000.000.000, (tiga puluh lima milyar rupiah)  Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana digunakan untuk :
  • Biaya belanja sekretariat KONI Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 354.000.000,-( Tiga  ratus lima puluh empat juta rupiah) ;
  • Biaya belanja honorarium pengurus dan staf sebesar Rp. 3.246.000.000 (tiga milyar dua ratus empat puluh enam juta rupiah)
  • Biaya belanja perjalanan dinas dalam daerah operasional sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
  • Biaya belanja pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kerja Koni Papua Barat ke Koni Pusat dan daerah terkait Pra PON XX sebesar Rp. 1.000.000.000,-( satu milyar rupiah)
  • Biaya tim Bapuslatda sebesar Rp. 539.950.000,-( Lima ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Biaya belanja kegiatan launching Puslatda sebesar Rp. 1.509.250.000,-( satu milyar lima ratus Sembilan juta dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Biaya Puslatda cabang-cabang olahraga Papua Barat sebesar Rp. 22.954.800.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
  1. Hibah Perubahan tahun anggaran 2019 dibayarkan 1 (satu)  kali sebesar Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah)
  • Tidak di rincikan di dalam NPHD.
  1. Hibah tahun anggaran 2020 digunakan untuk :
  1. Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan digunakan untuk :

  • Biaya Belanja kesekretariatan (honor, perjalanan dinas, makan minum, sewa sarana mobilitas, belanja pakai dinas, belanja modal dll) sebesar Rp 27.144.800.000,-(dua puluh tujuh milyar seratus empat puluh empat juta delapan ratus rupiah);
  • Belanja satgas Puslatda PON XX / 2020 (Honor) sebesar Rp. 1.427.200.000,-(satu milyar empat ratus dua dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ;
  • Belanja hibah badan/lembaga/oraganisasi cabang olahraga sebesar Rp 11.428.000.000,-( sebelas milyar empat ratus dua puluh delapan juta rupiah)

 

  1. Rp. 37.714.898.000,- (Tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan digunakan untuk :

  • Biaya Belanja kesekretariatan (honor, perjalanan dinas, makan minum, sewa sarana mobilitas, belanja pakai dinas, belanja modal dll) sebesar 17.267.683.000,-(tujuh belas milyar dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
  • Belanja satgas Puslatda PON XX / 2020 (Honor) sebesar Rp.195.000.000,-(seratus sembilan puluh lima juta rupiah)
  • Belanja hibah badan/lembaga/organisasi cabang olahraga sebesar Rp.20.257.072.760,-(dua puluh milyar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah)

 

  1. Rp. 22.280.244.000,-(dua puluh dua milyar dua ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana digunakan untuk biaya pemusatan latihan daerah di luar Prov. Papua Barat (TC PON XX/2021 Papua) dengan rincian sebagai berikut :

  • Belanja makan dan minum sebesar Rp.7.920.000.000,-(tujuh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
  • Biaya belanja sewa sarana mobilitas darat sebesar Rp.2.100.000.000,-(dua milyar serratus juta rupiah);
  • Biaya penginapan -akomodasi dan konsumsi sebesar Rp 8.400.000.000,-(delapan milyar empat ratus juta rupiah)
  • Biaya sewa tempat dan peralatan latihan sebesar Rp.624.000.000,-(enam ratus    dua puluh empat juta rupiah)
  • Biaya sewa ruag pertemuan sebesar Rp.480.000.000,-  (empat ratus delapan puluh juta rupiah)
  • Biaya transportasi sebesar Rp.656.244.000,-( enam ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  1. Hibah tahun anggaran. 2021 digunakan untuk :
  1. Rp. 23.500.000.000,-( dua puluh tiga milyar lima ratus ribu rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana digunakan untuk biaya operasional KON Prov. Papua Barat dan biaya mengikuti event kejuaraan olahraga dengan rincian secara umum yaitu:

  • Belanja kesekretariatan (honor pengurus koni, dewan penasehat, staf Koni, TC cabor, perjalanan dinas, belanja tak terduga) sebesar Rp. 18.888.000.000,-(delpan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
  • Belanja satgas Puslatda PON XX / 2021 ( honor, perjalanan dinas) sebesar Rp.4.612.000.000,-(Empat milyar enam ratus dua belas juta rupiah);
  1. Rp. 25.000.000.000,-( dua puluh lima milyar rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana secara umum digunakan untuk biaya operasional KON Prov. Papua Barat dan biaya mengikuti event kejuaraan olahraga dengan rincian secara umum yaitu :

  • Belanja kesekretariatan (honor pengurus koni, dewan penasehat, staf Koni, TC cabor, alat tulis kantor) sebesar Rp 12.104.000.000,-(dua belas milyar seratus empat juta rupiah)
  • Belanja satgas Puslatda PON XX / 2021 ( honor, alat tulis kantor) sebesar Rp 734.000.000,-(tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah);
  • Belanja peralatan perlengkapan Cabang Olahraga sebesar Rp 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah);

 

  1. Hibah tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah) digunakan untuk :

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana digunakan untuk biaya operasional KON Prov. Papua Barat dan biaya mengikuti event kejuaraan olahraga. Dengan rincian secara umum yaitu :

  • Belanja kesekretariatan (honor pengurus koni pengurus, staf Koni, official/atlet, tim Bapelada, tim kerja adm Keuangan PON, lembur tim kerja, akomodasi dan konsumsi PON, sewa sarana mobilitas darat, tak terduga) sebesar Rp. 17.255.000.000,-(tujuh belas milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
  • Belanja kegiatan Musprov (honor narasumber, panitia, perjalanan dinas, sewa sarana mobilitas darat, makan minum, ATK, dokumentasi, penggandaan, dll) sebesar Rp.1.745.000.000,-( satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa mekanisme atau  tahapan pembayaran bantuan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi  Papua Barat, adanya permohonan pencairan dana hibah dari KONI Papua Barat yang ditunjukan kepada Gubernur Papua Barat untuk meminta persetujuan pencairan dana hibah yang selanjutnya oleh Gubernur Papua Barat saksi  Drs. DOMINGGUS MANDACAN memberikan disposisi kepada Sekda Provinsi Papua Barat saksi Drs. NATANIEL D MANDACAN untuk memproses pencairan dana hibah selanjutnya oleh Plh. Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat (SUARDI THAMAL, MM) dan  Plh. Kepala BPKAD Prov. Papua Barat (YAKOB JITMAU, SE, MM) mengeluarkan disposisi kepada Bendahara dana bantuan saksi  ELSON IMBIRI, SE untuk memproses pencairan dana selanjutnya saksi  ELSON IMBIRI menyiapkan atau  menerbitkan dokumen SPP-LS (surat permintaan pembayaran-langsung) dengan lampiran diantaranya :
  • Surat pengantar SPP-LS
  • Ringkasan SPP-LS
  • Rincian SPP-LS
  • Persetujuan / Disposisi Hibah dari Gubernur/Sekda dan Kepala Plh.  KA BPKAD untuk memproses pencairan dana hibah
  • Surat permohonan pencairan dana hibah beserta perincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh saksi DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I
  • Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung Tidak Langsung
  • SK Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat, Nomor : 77 tahun 2017, tanggal 23 oktober 2017, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021
  • Lampiran SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 tahun 2017, tanggal 23 oktober 2017, Tentang susunan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021
  • Foto Copy Nomor Rekening Bank BNI 0867941918 a.n KONI Provinsi Papua Barat.
  • Foto Copy KTP saksi  DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I.
  • Kwitansi bermaterai dengan nomor : 0646/BPKAD-PPKD-PB/2020, yang ditandatangai oleh penerima hibah yaitu Sdr. DAUD INDUW dan bendahara bantuan Saksi ELSON IMBIRI, SE
  • Pakta Integritas bahwa Hibah akan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan biaya dan/atau NPHD yang ditandatangani oleh saksi DAUD INDOW.
  • Surat Pernyataan tanggungjawab yang ditandatangai oleh penerima hibah yaitu saksi DAUD INDOUW;
  • Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh saksi  Drs. NATANIEL DOMINGGUS MANDACAN, M.Si selaku pihak pertama dengan saksi DAUD INDOUW, selaku pihak kedua .
  • Selanjutnya SPP-LS beserta lampiran tersebut diatas diserahkan kepada PPK-PPKD (AGUS WONGGOR) untuk dilakukan verifikasi atau penelitian dokumen selanjutnya apabila dianggap lengkap diterbitkan SPM-LS yang ditandatangani oleh SUARDI THAMAL selaku KPA, kemudian SPM-LS dan SPP-LS beserta lampirannya diajukan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Papua Barat untuk penerbitan SP2D-LS yang ditandatangani BUD atau pun Kuasa BUD dengan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator BPKAD Provinsi Papua Barat dan Kepala Bidang Perbendaharaan saksi  DIRSIA NATALIA selanjutnya SP2D tersebut dibawa ke Bank BNI selaku Kas Daerah selanjutnya dari Bank BNI mentrasfer ke Rekening Bank BNI Cabang Manokwari dengan Nomor rekening 0867941918 atas nama KONI Provinsi Papua Barat.
  • Bahwa dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pengajuan pencairan dana bagi KONI Papua Barat, berupa :

a. Surat permohonan pencairan dana hibah beserta perincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh saksi. DAUD INDOUW, S.H selaku Wakil Ketua I.

b. Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung Tidak Langsung.

c.  SK Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat, Nomor : 77 tahun 2017, tanggal 23 oktober 2017, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021.

d. Lampiran SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 tahun 2017, tanggal 23 oktober 2017, Tentang susunan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021.

e. Foto Copy Nomor Rekening Bank BNI 0867941918 a.n KONI PROVINSI PAPUA BARAT.

f.  Foto Copy KTP saksi  DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I.

g. Proposal awal KONI Provinsi Papua Barat.

 

  • Bahwa terdakwa LEONORA E SIAHAY, menjabat sebagai Bendahara Cabang Olahraga ATLETIK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pusat Nomor : 16 / SK / PB. ASI / X / 2018, tanggal 29 Oktober 2018, dengan susunan sebagai berikut:

 

No                  

Nama

Jabatan

 

 

 

1

Gubernur Prov. Papua Barat

Penasehat

2

Ket. Umum KONI Papua Barat

Penasehat

3

Kadispora Prov. Papua Barat

Penasehat

4

HANS L. MANDACAN, S.IP

Ketua Umum

5

LUKAS RUMADAS. S.Sos

Sekretaris Umum

6

Dr. HUGO WARAMI, M.Hum

Wakil Sekretaris Umum

7

LEONORA E. SIAHAY, S.Pd

Bendahara

8

YULIANTI FREDRIK

Wakil Bendahara

9

Drs.MUSTAFA MUDE

Ketua Bid. Organisasi

10

ISMAIL SROYER

Ket. Bid Pemb. Prestasi

11

MUSRAN, S.Pd

Ket. Bid. Penelitian

12

DANTY RUMBARAR

Ket. Bid. Dana & Sarpras

 

 

 

13

KRISTIAN KAYZE

Ketua Komisi pelatih

14

OKTOVIANUS MAYOR, Dkk

8 org anggota

15

ARIS REBA

Ketua Komisi Perwasitan

16

THEO MAMORIBO, Dkk

9 Org anggota

17

PILEP YARANGGA

Ketua Komisi Sarpras

18

FRENGKI LATUHERU, Dkk

7 org anggota

19

YOTAM MARYEN. Amd.Kep

Ketua Komisi Medis

20

Dr. ZAVIERA, dkk

4 org anggota

21

YULCE KADAM

Ketua Komisi Pendataan

22

NIKO SANADI, dkk

5 org anggota

23

LAZARUS WAMBRAUW

Ketua Komisi Humas

24

TONI KADIWARU, dkk

  1. org anggota

 

  • Bahwa terdakwa mempunyai tugas sebagai Bendahara pada Cabang Olahraga Atletik adalah sebagai berikut :
  • Mengajukan permohonan Anggaran Kegiatan kepada KONI Papua Barat ;
  • Mengelola dan melaporkan Hasil Kegiatan kepada KONI Papua Barat ;
  • Membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) di lengkapi dengan Dokumentasi kegiatan.
  • Bahwa  anggaran yang pernah di terima oleh Cabang Olahraga ATLETIK tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 adalah sebagai berikut :
  • Tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.262.970.208,- (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tuju puluh ribu dua ratus delapan rupiah ).
  • Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 45.000.000; (Empat puluh lima juta rupiah)
  • Tahun Anggaran  2021 sebesar Rp. 522.250.000,- (Lima ratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa total  anggaran yang di terima oleh Cabang Olaraga ATLETIK tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 secara bertahap dari Bendahara KONI Papua Barat dengan rincian :
          1. Tahun anggaran  2019 sebesar Rp. 1.262.970.208,- ( satu milyar dua ratus enam puluh juta Sembilan ratus tuju puluh ribu dua ratus delapan rupiah ), penerimaannya secara bertahap, antara lain :
  1. Penerimaan Dana Pembinaan Cabor Atletik sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ), di gunakan untuk Pembinaan Atlet yang saat itu berdomisili di rumahnya saksi HANS LODWIK MANDACAN selama bulan Mei  2019 s/d bulan September 2019.
  2. Penerimaan Dana TC Cabor Atletik di Pekan Sari Bogor ( bulan Juni 2019 s/d Agustus 2019 ) sebesar Rp. 1.162..970.208,- ( Satu Milyar Seratus enam puluh dua juta sembilan ratus tuju puluh ribu dua ratus delapan ribu rupiah ), di gunakan untuk Pembinaan pembiayaan :

 

No

Uraian

 

Jumlah

 

 

 

1

Tiket Mkw – Jakarta

179.329.900

2

Tiket Jakarta – Mkw

188.959.700

3

Penginapan selama TC

584.860.000

4

Perlengkapan Baju Lapangan

128.925.000

5

Transportasi Selama Kegiatan

39.100.000

6

Sewa Lapangan

28.300.000

7

Belanja Obat – Obatan

13.495.608

 

JUMLAH

1.162.970.208

    1. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 45.000.000 ( Empat puluh lima juta rupiah ), penerimaannya secara bertahap, di gunakan untuk Pembinaan Atlet selama berada di Manokwari pada bulan September 2020 s/d Nopember 2020.
    2.  Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 522.250.000,- ( Lima ratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), penerimaannya secara bertahap, di gunakan untuk:

 

No

Uraian

 

Jumlah

 

 

 

1

Tiket Mkw – Jakarta

21.000.000

 

Penginapan Ombay House

352.000.000

 

Penggunaan Lapangan

68.000.000

 

Baju Lapangan

15.400.000

 

Sepatu Latihan

2.396.000

 

Pengiriman Barang Atletik

5.000.000

 

Belanja Ganti Sepeda Motor

9.000.000

 

Biaya Operasional Latihan

49.454.000

 

 

JUMLAH

 

522.250.000

  • Bahwa terkait pengadaan Snack Atlet dan Official  saat PUSLATDA di Manokwari atas nama CV. CAHAYA LESA PAPUA sejak bulan Maret 2021 s/d tanggal 8 Mei 2021 adalah sebesar Rp. 534.550.000,- ( Lima ratus tiga empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ), antara lain :
  1. Tagihan Snack bulan Maret 2020 sebesar Rp. 221.800.000,- ( dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah ).
  2. Tagihan tanggal 02 Maret 2021 s/d tanggal 13 Maret 2021 sebesar Rp. 38.500.000,- ( tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ).
  3. Tagihan tanggal  15 Maret 2021 s/d tanggal 22 Maret 2021 sebesar Rp. 37.450.000,- ( tiga puluh tuju juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ).
  4. Tagihan tanggal  23 Maret 2021 s/d tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ).
  5. Tagihan tanggal  01 April 2021 s/d tanggal 08 April 2021 sebesar Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ).
  6. Tagihan tanggal  09 April 2021 s/d tanggal 17 April 2021 sebesar Rp. 48.755.000,- ( empat puluh delapan juta tuju ratus lima puluh lima ribu rupiah ).
  7. Tagihan tanggal 18 April 2021 s/d tanggal 25 April 2021 sebesar Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ). 
  8. Tagihan tanggal  26 April 2021 s/d tanggal 30 April 2021 sebesar Rp. 26.730.000,- ( dua puluh enam juta tuju ratus tiga puluh ribu rupiah ). 
  9. Tagihan tanggal  01 Mei 2021 s/d tanggal 08 Meil 2021 sebesar Rp. 35.315.000,- ( Tiga puluh lima juta tuju ratus tiga puluh ribu rupiah ).
  • Bahwa dari pengadaan Snack Atlet dan Official  saat PUSLATDA di Manokwari terdakwa hanya dapat menunjukkan bukti nota dari pembelian snak dengan nota senilai Rp. 97.191.500,- ( Sembilan puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak dengan alasan  terdakwa selalu lupa untuk membayar pajak ;
  • Bahwa Kue – kue Snack tersebut terdakwa adakan dari ORCHID dan selanjutnya Terdakwa antarkan ke para Atlet yang nginap di Hotel Billy Jaya, hotel Mansinam, Penginapan Coisy Key, BLK dan di rumah saksi  ALEX WAMAER ;
  • Bahwa berdasarkan harga pembelian terdakwa dari ORCID Manokwari sebesar Rp. 13.000,- / Kotak, sedangkan harga jual terdakwa ke Pihak KONI Papua Barat sebesar Rp. 35.000 / kotak, sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 22.000 / kotak ;
  • Bahwa Untuk Kontrak Kerja yang terdakwa dapatkan dari KONI  Papua Barat hanya tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021, dari Pihak KONI Papua Barat tidak memberikan Kontrak Kerja. Isi Kontrak kerja nomor : ……/SPK/KONI – PB / III / 2020, tanggal 24 Februari 2020 yang di tandatangi adalah sebagai berikut :
  1. Kontrak kerja di mulai dari tanggal 01 Maret s/d 28 Maret 2020  ( 28 hari)
  2. Harga Satuan sebesar Rp. 40.000,- / Kotak. SUDAH TERMASUK PPh 2 % .
  3. Total bayar sebesar Rp. 221.800.000 ( Dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa  terdakwa membuat beberapa  kwitansi yang tidak benar, antara lain :
  1. 1 (satu) bundel kwitansi Penerimaan dan lampirannya untuk pembayaran makan minum Snack April – Mei  2020 sebesar Rp. 221. 800.000,- ( dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah ) yang terdapat pada anggaran Hibah Koni Tahun 2019 dan pada LPJ KONI  bulan Juli 2020., ADALAH TIDAK BENAR, karena saat itu banyak atlet yang sudah pulang dan wabah Covid.
  2. 1 (satu) bundel kwitansi Penerimaan dan lampirannya untuk pembayaran Snack Nopember  2020 sebesar Rp. 3. 200.000,- ( Tiga juta dua ratus ribu rupiah ) yang terdapat pada anggaran Hibah Koni Tahun 2020 dan pada LPJ KONI  bulan Nopember 2020. ADALAH TIDAK BENAR 
  3. 1 (satu) bundel kwitansi Penerimaan dan lampirannya untuk pembayaran Snack Nopember  2020 sebesar Rp. 2. 400.000,- ( Dua juta empat ratus ribu rupiah ) yang terdapat pada anggaran Hibah Koni Tahun 2020 dan pada LPJ KONI  bulan Januari  2021. ADALAH TIDAK BENAR
  4. 1 (satu) bundel kwitansi Penerimaan dan lampirannya untuk pembayaran Snack Maret  2021 sebesar Rp. 38.500.000,- ( Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) yang terdapat pada anggaran Hibah Koni Tahun 2020 dan pada LPJ KONI  bulan Maret  2021, ADALAH TIDAK BENAR, karena tagihan tersebut sudah termasuk dalam Tagihan Rp. 118.436.000,- ( Seratus delapan belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah ) yang terdapat pada anggaran Hibah Koni Tahun 2020 dan pada LPJ KONI  bulan Maret  2021
  • Bahwa sejak tahun 2019 sampai tahun 2021, terdakwa atas nama PUTRI TRAVEL juga di percayakan oleh saksi  ALEX WAMAER selaku bendahara KONI Provinsi Papua Barat (dalam berkas terpisah) untuk perjanjian jual beli tiket . Berdasarkan data pengambilan tiket yang ada pada terdakwa adalah sebesar Rp. 1.093.289.225,- ( Satu milyar sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah ) yang terdiri dari :
  1. Tahun 2019 pembelian tiket Cabor Panahan sebesar Rp. 167.185.800,- (seratus enam puluh tujuh juta setus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) ;
  2. Tahun 2020 pembelian tiket Cabor Hocky, Sofball, cabor Renang  dan Dayung sebesar Rp. 209.249.600.- ;
  3. Tahun 2021, Pembelian Tiket beberapa cabor yang kembali dari Jayapura ke Manokwari sebesar Rp. 884.039.625,- ( delapan ratus delapan puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ).
  • Bahwa pihak KONI Provinsi Papua Barat yang melakukan pembayaran biaya tiket pesawat kepada Terdakwa melalui Transfer  dengan nomor rekening 1600002781843 Bank Mandiri maupun secara Cash adalah sdr. SENO PAMBIANTO selaku Staf Keuangan KONI Papua Barat. keuntungan penjualan tiket mulai tahun 2019 s/d 2021, keuntungan yang Terdakwa peroleh hanya sekitar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan saat itu dengan cara :
  1. Membuat tagihan Snack bulan Maret 2020 sebesar Rp. 221.800.000,- ( dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah ). Terdakwa belanjakan senilai Rp. 87.000.000 ( delapan puluh tujuh juta rupiah ) dan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 134.300.000,- ( seratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah ).
  2. Membuat tagihan tanggal 02 Maret 2021 s/d tanggal 13 Maret 2021 sebesar Rp. 38.500.000,- ( tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) saya belanjakan senilai Rp.13.750.000,- ( tigabelas juta lima ratus ribu rupiah ) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 24.750.000,- ( dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
  3. Membuat tagihan tanggal  15 Maret 2021 s/d tanggal 22 Maret 2021 sebesar Rp. 37.450.000,- ( tiga puluh tuju juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ). Terdakwa belanjakan senilai Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan saya mendapatkan keuntungan senilai Rp. 23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ).
  4. Membuat tagihan tanggal  23 Maret 2021 s/d tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ). Terdakwa belanjakan senilai Rp. 13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 28.500.000 ( dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Membuat tagihan tanggal  01 April 2021 s/d tanggal 08 April 2021 sebesar Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ). Terdakwa belanjakan senilai Rp. 13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 28.500.000 ( dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ).
  6. Membuat tagihan tanggal  09 April 2021 s/d tanggal 17 April 2021 sebesar Rp. 48.755.000,- ( empat puluh delapan juta tuju ratus lima puluh lima ribu rupiah ). Terdakwa belanjakan senilai Rp. 12.671.000,- ( dua belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) dan keuntungan saya Rp. 36.084.000 ( tiga puluh enam juta delapan puluh empat ribu rupiah ).
  7. Membuat tagihan tanggal 18 April 2021 s/d tanggal 25 April 2021 sebesar Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ). Terdakwa belanjakan senilai Rp. 13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 28.500.000 ( dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ).
  8. Membuat tagihan tanggal  26 April 2021 s/d tanggal 30 April 2021 sebesar Rp. 26.730.000,- ( dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah ). terdakwa belanjakan senilai Rp. 12.612.500  ( dua belas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ) dan keuntungan terdakwa senilai Rp. 22.702.500,- ( Dua puluh dua juta tujuh ratus dua lima ratus rupiah).
  9. Membuat tagihan tanggal  01 Mei 2021 s/d tanggal 08 Mei 2021 sebesar Rp. 35.315.000,- ( Tiga puluh lima juta tuju ratus tiga puluh ribu rupiah ). yang terdakwa belanjakan senilai Rp. 12.612.500 ( Dua belas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ) dan terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 22.702.500 ( Dua puluh dua juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah ).

Hingga total keuntungan Terdakwa dari pengadaan Snak senilai Rp. 534.550.000,- ( Lima ratus tiga empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ), adalah Rp. 328.944.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu )....dst

Pihak Dipublikasikan Ya