Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Mnk OUNIKE LOSKARINA SAIBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OUNIKE LOSKARINA SAIBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan anak pemohon dan Suami ( Almarhum ) Edison Saiba yang bernama
  • Ebon Rusmin Saiba Lahir di Manokwari pada tanggal 07 Maret 2003

Adalah benar anak kandung pemohon dan Suami ( Almarhum ) Edison Saiba dan juga Guna untuk Mengurusi Pensiunan dari Suami ( Almarhum ) Edison Saiba.

        3. Menyatakan biaya perkara ini di tanggung oleh pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak