Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
LOUELA RISKA WARIKAR Alias ELLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM- 6/R.2.10/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOUELA RISKA WARIKAR Alias ELLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

 

Primair:

----- Bahwa terdakwa LOUELA RISKA WARIKAR alias ELLA pada hari yang sudah tidak diketahui pada bulan September 2023, melalui handphone merk Vivo V21 milik saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu dengan nomor 082238729980 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa meminjam handphone merk Vivo V21 berwarna ungu milik saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu dengan nomor 082238729980 yang mana Saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu berada di rumah Terdakwa di kota Jayapura,  kemudian terdakwa mengirimkan pesan whatsapp ke nomor saksi Hermus Indou dengan nomor 081290236666, yang berisi “Mana saya punya uang yang tiga juta itu” beralasan meminta uang tiket dari Jayapura ke Manokwari untuk mengikuti kegiatan Dekranasda di Manokwari City Mall, lalu handphone tersebut dikembalikan oleh Terdakwa kepada saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu dengan berkata “saya habis wa kalian punya bupati Manokwari Saksi Hermus Indou” kemudian nomor saksi Hermus Indou di simpan di handphone milik saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu dengan nama kontak yaitu Bapak Hermus Indou, lalu terdakwa mengatakan apabila terdapat telefon dari saksi Hermus Indou maka jangan di jawab,
  • Namun isi whatshap dari terdakwa yang memakai handphone saksi Febby Louisha dibaca oleh saksi Febelina Wondiwoy istri dari saksi Hermus Indou yang selanjutnya saksi Febelina Wondiwoy menghubungi terdakwa melalui telepon saksi Hermus Indou namun terdakwa tidak merespon, yang dilanjutkan saksi Febelina Wondiwoy menghubungi melalui telpon kepada saksi Febby Louisha agar jangan mengganggu rumah tangga saksi Febelina Wondiwoy bersama suaminya saksi Hermus Indou.
  • Bahwa selanjutnya saksi Febelina Wondiwoy karena emosi menanyakan kepada suaminya saksi Hermus Indou ada hubungan apa dengan saksi Febby Louisha, dan saksi Hermus Indou menjawab bahwasanya saksi saksi Febby Louisha merupakan perantara atau penghubung bagi Terdakwa untuk menjalin komunikasi dengan saksi Hermus Indou, di mana Terdakwa seringkali meminta sejumlah dana melalui komunikasi telepon seluler.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei tahun 2024 terdakwa bersama saksi Febby Louisha datang ke rumah saksi Maria Magdalena Wanma, kemudian, terdakwa mengajak saksi Febby Louisha dan saksi Maria Magdalena Wanma membantu terdakwa untuk menggangu saksi Hermus Indou karena maju menjadi Bupati Manokwari, agar mendapatkan uang dari saksi Hermus Indou sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dikarenakan terdakwa merasa diancam oleh saksi Febelina Wondiwoy (istri dari Hermus Indou), dan pesan dari terdakwa kepada saksi Maria Magdalena Wanma disampaikan kepada saksi Hermus Indou yang dijawab agar terdakwa bersabar karena saksi Hermus Indou masih mengikuti ajang Pilkada Manokwari.
  • Bahwa Ahli di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Muhammad Salahuddien Manggalanny, S.T., M.M., M.Kom., menerangkan bahwa hasil tangkapan layar (screen shot), transaksi muatan, serta hasil cetaknya dari akun media sosial dan layanan pesan instan yang diperoleh penyidik merupakan bukti elektronik yang sah menurut hukum. Dalam kaitan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu dan saksi Maria Magdalena Wanma, dengan sengaja menekan saksi Hermus Indou yang sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati Manokwari Tahun 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Pada tanggal 30 Mei 2024, saat Terdakwa mengajak para saksi membantu terdakwa untuk mengganggu saksi Hermus Indou guna mendapatkan uang dengan target awal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang direncanakan akan dibagi tiga di antara Terdakwa dan saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu dan saksi Maria Magdalena Wanma. Oleh karena permintaan uang tersebut tidak dipenuhi oleh saksi Hermus Indou, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Febby Louisha melalui telepon dan menyampaikan bahwa "buat apa uang dua ratus atau tiga ratus juta itu saksi puya uang jajan sekali pakai habis". Terdakwa lalu menggunakan akun TikTok “Mama_Ella” untuk mengunggah postingan yang secara eksplisit berbunyi, “KALAU TIDAK SEKARANG JUGA INI HARI JUGA SAYA VIRALKAN DI TIK TOK,” guna memenuhi permintaan uang sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 27B ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

 

----- Bahwa terdakwa LOUELA RISKA WARIKAR alias ELLA pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.00 WIT, melalui sistem elektronik berupa handphone merk Vivo V21 milik saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu dengan nomor 082238729980 dan melalui akun media sosial TikTok bernama “Mama_Ella”, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September sampai dengan bulan Oktober tahun 2024, bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa LOUELA RISKA WARIKAR alias ELLA merupakan pemilik sekaligus pengguna aktif akun media sosial TikTok dengan nama akun “Mama_Ella”. Terdakwa mengatur akun tersebut dalam mode publik sehingga setiap unggahan dapat diakses, dilihat, dikomentari, dan dibagikan secara bebas oleh khalayak umum.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIT di Manokwari, terdakwa dengan sengaja mengunggah tangkapan layar (screenshot) percakapan yang ditujukan kepada saksi Febelina Wondiwoy melalui akun TikTok “Mama_Ella” yang berada dalam pengaturan publik. Dalam unggahan tersebut, terdakwa menuliskan kalimat-kalimat seperti “IBU BUPATI TIDAK BERMORAL”, “IBU BUPATI MORAL RUSAK”, “KELAKUAN KAYAK IBLIS, TIDAK MENCERMINKAN KEHIDUPAN ROHANI”, serta “KO MERASA PALING SUCI DI DUNIA INI”. Kalimat-kalimat tersebut ditujukan secara langsung kepada saksi Febelina Wondiwoy.
  • Bahwa pada tanggal 29 September 2024, terdakwa kembali mengunggah konten dengan narasi “IBU BUPATI MORAL RUSAK… KO JANGAN SAMAKAN SAYA DENGAN PEREMPUAN AMBER…” yang menyatakan adanya perselingkuhan dan menyebut bahwa saksi korban memasukkan seorang “perempuan amber” ke dalam suatu lembaga karena memiliki hubungan dengan suaminya, saksi Hermus Indou hingga hamil.
  • Bahwa pada tanggal 30 September 2024, terdakwa kembali mengunggah tulisan “IBU BUPATI VERSI PREMAN… KO TIDAK MENCERMINKAN SEORANG IBU BUPATI.” Selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2024, terdakwa mengunggah narasi “PAKAI AKUN ASLI DONG, KENAPA HARUS BERSEMBUNYI… IBU & IBU PUNYA LALAT BUSUK.” Yang ditujukan untuk saksi Febelina Wondiboy dan dipublikasikan melalui akun Tiktok “Mama_Ella”.
  • Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2024, terdakwa mengunggah konten yang menyatakan bahwa saksi Febelina Wondiwoy melakukan tekanan dan ancaman terhadap dirinya. Selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2024, terdakwa kembali memposting tuduhan adanya ancaman pembunuhan dan penikaman dari saksi Febelina Wondiboy terhadap terdakwa. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2024, terdakwa menyatakan tidak akan menghapus seluruh postingan tersebut sehingga tetap dapat diakses oleh masyarakat luas.
  • Bahwa akibat pengaturan akun dalam mode public (umum), unggahan terdakwa menyebar luas dan memperoleh sekitar 98.000 pengikut, 2.080 tanda suka, 45 komentar, serta telah dibagikan sebanyak 218 kali oleh pengguna media sosial lainnya.
  • Bahwa Ahli Prof. Dr. Wahyu Wibowo selaku Ahli melalui analisis Lokasi dan ilokusi dalam perspektif Filsafat Bahasa, postingan terdakwa secara nyata menunjukkan niat untuk mencemarkan nama baik, merendahkan martabat (menghina), dan menyebarkan fitnah. Dan pada analisis diksi, penggunaan kata-kata seperti "IBU BUPATI TIDAK BERMORAL", "KELAKUAN KAYAK IBLIS", dan tuduhan "SELINGKUH... SAMPAI HAMIL" merupakan bentuk penyerangan kehormatan yang ditujukan secara spesifik kepada saksi korban Febelina Wondiwoy (istri dari Hermus Indou), sehingga mengakibatkan nama baik korban tercemar karena dapat diakses oleh masyarakat luas.
  • Bahwa Ahli Prof. Dr. Wahyu Wibowo selaku Ahli Bahasa menganalisis unggahan terdakwa melalui pendekatan lokusi dan ilokusi dalam perspektif filsafat bahasa dan menyimpulkan bahwa terdakwa secara nyata menunjukkan niat untuk mencemarkan nama baik, merendahkan martabat, dan menyebarkan fitnah. Ahli menilai bahwa penggunaan frasa seperti “IBU BUPATI TIDAK BERMORAL”, “KELAKUAN KAYAK IBLIS”, serta tuduhan “SELINGKUH SAMPAI HAMIL” merupakan menyerang kehormatan saksi Febelina Wondiboy
  • Bahwa Ahli di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Muhammad Salahuddien Manggalanny, S.T., M.M., M.Kom menerangkan bahwa unggahan pada media sosial, termasuk tangkapan layar (screenshot), merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sah sebagai alat bukti sesuai Pasal 5 dan Pasal 44 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahli juga menjelaskan bahwa meskipun konten asli telah dihapus, salinan berupa screenshot tetap memiliki nilai pembuktian sepanjang dapat diverifikasi keasliannya melalui pemeriksaan digital forensik dan sinkronisasi perangkat..
  • Bahwa pada Pemeriksaan Laboratoris oleh Pemeriksa Digital Forensik, Ade Jodi Harmawan S.T, Herlia, S.Si dan Ade Dirgah Rahakbauw, S.Si ditemukan hasil bahwasannya:
  1. HP Samsung S22 Ultra milik Terdakwa Tidak dapat diperiksa karena Device Locked (Terkunci).
  2. Simcard milik Terdakwa: Tidak ditemukan informasi relevan.
  3. Flash Drive 8GB merk V-Gen milik Febelina Wondiwoy: Ditemukan file "FOTO POSTINGAN ELLA.docx" (6 tangkapan layar) dan "LINK UNGGAHAN.docx" (8 link TikTok) sebagai bukti adanya postingan tersebut.
  4. HP Apple model A2643 & Vivo V2050 milik Saksi Febby L. R. Suebu: Ditemukan data kontak "Ella Warikar" dan riwayat pesan WhatsApp yang relevan dengan rentang waktu kejadian.
  • Bahwa akibat rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Febelina Wondiwoy mengalami kerugian immaterial berupa tekanan psikis, depresi, serta rasa malu untuk bersosialisasi karena nama baik dan martabatnya sebagai istri Bupati Kabupaten Manokwari telah tersebar dan diketahui oleh khalayak umum.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 27A ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA:

 

----- Bahwa terdakwa LOUELA RISKA WARIKAR alias ELLA pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.00 WIT, melalui Media Sosial WhatsApp TikTok dengan akun Mama Ella atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024, bertempat disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari tanggal 27 dan 28 Agustus 2023, terdakwa meminjam handphone merk Vivo V21 milik saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu, lalu menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi saksi Hermus Indou dengan pesan berbunyi: “Mana saya punya uang yang tiga juta itu.” Permintaan tersebut disampaikan dengan dalih biaya tiket perjalanan, namun secara nyata merupakan bentuk tekanan agar saksi Hermus Indou memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, terdakwa tidak menghentikan perbuatannya, melainkan meningkatkan intensitas tekanan dengan menyampaikan pesan-pesan bernada ancaman mengenai kehidupan pribadi saksi Hermus Indou dan istrinya, saksi Febelina Wondiboy sehingga menimbulkan ketakutan akan terbukanya aib atau tuduhan yang dapat mencemarkan nama baik keluarga saksi Febelina Wondiboy melalui Unggahan media sosial TikTok dengan nama akun “Mama_Ella
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu dan saksi Maria Magdalena Wanma menekan saksi Hermus Indou yang pada saat itu sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati Manokwari Tahun 2024, dengan target permintaan uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang kemudian berkembang hingga pembahasan nominal Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Terdakwa menggunakan akun media sosial TikTok miliknya bernama “Mama_Ella” mengunggah postingan, “KALAU TIDAK SEKARANG JUGA INI HARI JUGA SAYA VIRALKAN DI TIK TOK”, sehingga melalui postingan tersebut terdakwa dapat memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya