Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH
2.Irwan Ashadi
3.Tonny Frengky Pangaribuan
4.Agung Satrio Wibowo
5.Taufiq Ibnugroho
6.Richard Marpaung
7.Meyer Volmar Simanjuntak
8.Erlangga Jayanegara
9.Muhammad Hadi
EFER SEGIDIFAT Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 19 / TUT.01.04 / 24 / 01 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Budiman Abdul Karib, SH, MH
2Irwan Ashadi
3Tonny Frengky Pangaribuan
4Agung Satrio Wibowo
5Taufiq Ibnugroho
6Richard Marpaung
7Meyer Volmar Simanjuntak
8Erlangga Jayanegara
9Muhammad Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFER SEGIDIFAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EFER SEGIDIFAT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong bersama-sama dengan MANIEL SYATFLE (Staf Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong) dan YAN PIET MOSSO (Penjabat Bupati Kabupaten Sorong), sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, pada tanggal 17 Oktober 2023, 30 Oktober 2023 dan tanggal 11 November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023, bertempat di depan Hotel Meridien Sorong, Hotel Royal Mamberamo Sorong dan Mess Pemda Kabupaten Sorong di KM 24 Aimas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada PATRICE LUMUMBA SIHOMBING selaku Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas dan selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, ABU HANIFA SIATA selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas dan selaku Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat serta DAVID PATA SAUNG selaku Ketua Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya PATRICE LUMUMBA SIHOMBING, ABU HANIFA SIATA dan DAVID PATASAUNG dapat mengkondisikan atau mengatur hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sehingga tidak terdapat banyak temuan penyimpangan dalam pemeriksaan, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban PATRICE LUMUMBA SIHOMBING, ABU HANIFA SIATA dan DAVID PATA SAUNG, selaku Penyelenggara Negara yakni sebagai Pemeriksa Keuangan Negara pada BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat

Pihak Dipublikasikan Ya