Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Mnk MARIA FANISA GEFILEM, S.H ARAFAH Alias ICAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-185/R.2.13/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA FANISA GEFILEM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAFAH Alias ICAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
KESATU
---------  Bahwa Terdakwa  Arafah Alias Ical  pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November Tahun 2022 bertempat dirumah Saksi Isamawati yang beralamat di Kampung Lama, Distrk Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula saat Terdakwa memantau aktfitas Saksi Ismawati pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 dari lantai dua rumah kosong yang berhadapan dengan rumah saksi Ismawati dari sekitar pukul 15.00 Wit hingga pukul 24.00 Wit;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 01.30 Wit dini hari pada hari Jumat tangal 25  November  2022 atau setidak- tidaknya pada bulan November Tahun 2022 bertempat di rumah saksi Ismawati, Terdakwa berjalan melewati samping rumah Saksi Ismawati sambil mengamati situasi sekitar rumah saksi lalu Terdakwa berjalan menuju pintu belakang dengan melewati pagar rumah milik saksi Ismawati, setelah sampai didepan pintu belakang Terdakwa mendapati ujung lembar papan rumah saksi tidak terpaku, sehingga Terdakwa menarik ujung lembar papan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa; 
- Bahwa setelah itu Terdakwa memasukan tangan kanannya dan mencari posisi grendel pintu dan menggeser grendel pintu sehingga pintu belakang rumah Saksi Ismawati terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melalu pintu belakang melewati kamar saksi Ismawati yang mana saat itu saksi Ismawati sedang tertidur selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ruang tamu lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A12 berwarna biru muda sedang dicars disamping TV, kemudain Terdakwa mencabut kabel cas Hp milik Saksi Ismawati dan mengambilnya tanpa ijin atau sepengetahuan saksi Ismawati yang pada saat itu sedang tertidur di kamarnya; 
- Bahwa setelah itu Terdakwa keluar melewati pintu belakang dan kembali mengunci grendel pintu tersebut dengan cara yang sama saat terdakwa membuka grendel pintu belakang rumah saksi Ismawati dan menutup kembali lembar papan yang telah terbuka dengan cara mendorong papa tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke lantai dua rumah kosong yang berhadapan dengan rumah saksi Ismawati dengan cara melalui bagian belakang rumah lalu Terdakwa berjalan melewati samping rumah saksi Ismawati; 
- Bahwa Terdakwa  Arafah Alias Ical  berhasil masuk di rumah Saksi Ismawati dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo A12 nomor seri : SOWCTWVBOFJZT88S Berwarna Biru Muda bersama 1 (satu) Unit Kartu Memori Micro SD HC 8GB bernomor A 09286292, 1 (satu) Buah Sim Card Look 4G bernomor 62100147272867200 dan 1 (satu) buah Sarung Handphone (kondom) berbahan plastik transparant dan karet warna biru tua, yang mana akibat perbuatan Terdakwa saksi Ismawati mengalami Kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
 
--------------- Perbuatan Terdakwa  Arafah Alias Ical  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP
                                                                     ATAU
KEDUA
---------   Bahwa Terdakwa  Arafah Alias Ical  pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November Tahun 2022 bertempat dirumah Saksi Isamawati yang beralamat di Kampung Lama, Distrk Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula saat Terdakwa memantau aktifitas Saksi Ismawati pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 dari lantai dua rumah kosong yang berhadapan dengan rumah saksi Ismawati dari sekitar pukul 15.00 Wit hingga pukul 24.00 Wit;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 01.30 Wit dini hari pada hari Jumat tangal 25  November  2022 atau setidak- tidaknya pada bulan November Tahun 2022 bertempat di rumah saksi Ismawati, Terdakwa berjalan melewati samping rumah Saksi Ismawati sambil mengamati situasi sekitar rumah saksi lalu Terdakwa berjalan menuju pintu belakang dengan melewati pagar rumah milik saksi Ismawati, setelah sampai didepan pintu belakang Terdakwa mendapati ujung lembar papan rumah saksi tidak terpaku, sehingga Terdakwa menarik ujung lembar papan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa; 
- Bahwa setelah itu Terdakwa memasukan tangan kanannya dan mencari posisi grendel pintu dan menggeser grendel pintu sehingga pintu belakang rumah Saksi Ismawati terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melalu pintu belakang melewati kamar saksi Ismawati yang mana saat itu saksi Ismawati sedang tertidur selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ruang tamu lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A12 berwarna biru muda sedang dicars disamping TV, kemudain Terdakwa mencabut kabel cas Hp milik Saksi Ismawati dan mengambilnya tanpa ijin atau sepengetahuan saksi Ismawati yang pada saat itu sedang tertidur di kamarnya; 
- Bahwa setelah itu Terdakwa keluar melewati pintu belakang dan kembali mengunci grendel pintu tersebut dengan cara yang sama saat terdakwa membuka grendel pintu belakang rumah saksi Ismawati dan menutup kembali lembar papan yang telah terbuka dengan cara mendorong papa tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke lantai dua rumah kosong yang berhadapan dengan rumah saksi Ismawati dengan cara melalui bagian belakang rumah lalu Terdakwa berjalan melewati samping rumah saksi Ismawati; 
- Bahwa Terdakwa  Arafah Alias Ical  berhasil masuk di rumah Saksi Ismawati dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo A12 nomor seri : SOWCTWVBOFJZT88S Berwarna Biru Muda bersama 1 (satu) Unit Kartu Memori Micro SD HC 8GB bernomor A 09286292, 1 (satu) Buah Sim Card Look 4G bernomor 62100147272867200 dan 1 (satu) buah Sarung Handphone (kondom) berbahan plastik transparant dan karet warna biru tua, yang mana akibat perbuatan Terdakwa saksi Ismawati mengalami Kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
 
--------------- Perbuatan Terdakwa  Arafah Alias Ical  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
                                                                                           
 
Pihak Dipublikasikan Ya