Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2015/PN Mnk 1.Ny. Yosina Isir
2.Tn. Jhoni Mandacan
3.Ny. Dorthe Monika Mandacan
4.Ny. Maria Mandacan
5.Tn. Lukas Mandacan
6.Tn. Denisius Mandacan
7.Tn. Yance Mandacan
8.Tn. Maikel Mandacan
1.Ny. Oktovina Jumame Isisr
2.Ny. Selfina Isir
3.N.y Keterina Isir
4.Ny. Martavina Isir
5.Tn. Micharl Nixon Isir
6.Tn. Herman Yumame
7.Tn. Erik Kambuaya
8.Tn. Wimbo Kambu
9.Tn. Frengki Isir
10.Ny. Tresya Mandacan
11.Tn. Amos Mandacan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Hak Ulayat/Persekutuan Adat
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2015/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Yosina Isir
2Tn. Jhoni Mandacan
3Ny. Dorthe Monika Mandacan
4Ny. Maria Mandacan
5Tn. Lukas Mandacan
6Tn. Denisius Mandacan
7Tn. Yance Mandacan
8Tn. Maikel Mandacan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. Oktovina Jumame Isisr
2Ny. Selfina Isir
3N.y Keterina Isir
4Ny. Martavina Isir
5Tn. Micharl Nixon Isir
6Tn. Herman Yumame
7Tn. Erik Kambuaya
8Tn. Wimbo Kambu
9Tn. Frengki Isir
10Ny. Tresya Mandacan
11Tn. Amos Mandacan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tn. Dominggus Mandacan
2badan pertanahan nasional Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2015PN.Mnk adalah gugur dengan sendirinya,  karena objek yang disengketakan adalah bagian Par aPenggugat
  2. Memerintahkan Para Tergugat, atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun diatas objek sengketa , sebelum ada nya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Meletakan sita jaminan atas segala benda yang diatas lokasi / objek sengketa, kaena sangat berdsar dan beralsan gugatn Para Penggugat
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk mematuhi peletakan sita jaminan tersebut, walupun perkara ini belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap

Maka dengan hormat, mohon Pengadilan Negeri Manokwari melalui Majelis Hakim yang tetapkan untuk itu, agar memutuskan perkara ini dengan menyatakan :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Para anak-anak dari Tn. Philipus Mandacan sebagai ahli waris yang sah, maka patut kedudukan sebagai Penggugat dalam perkara ini
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  3. Tergugat I yang membagi, menjual dan melepaskan objek sengketa kepada orang lain tanpa hak, sebagai perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan adalah tidak sah surat penyerahan hak oleh Tn. Benny Mandacan (almarhum) kepada Tn. Wilhemus Isir (almarhum) adalah tidak sah, karena melepaskan tanah adat milik Philipus  Mandacan (almarhum) yang adalah suami dan ayah dari Para Penggugat
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang melibatkan Tergugat V, sebagai Tergugat II dalam perkara Perdata nomor 15/Pdt.G/PN.Mnk pemilik sesungguhnya adalah perbuatan melawan hukum, dan tidak patut karena tidak menghormati tatana yang hnidup di dalam masyarakat adat
  6. Menyatakan adalah sah permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat, maka patutlah dijalankan terlebih dahulu walaupun perkara ini belum mendapat keputusan yang tetap
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sebagai biaya kontrak tanah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya sewa objek sengketa, terhitung sejak tahun 1991 sampai tahun 2015
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini

Atau, jika Pengadilan berpendapat lain dalam Pengadilan yang baik, maka mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak