Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3.Maria Fanisa Gefilem, SH
1.AMIR BAUW Alias AMIR
2.YULIUS E.D. MANIBUY Alias DELTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1480 /R.2.13/Eoh.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3Maria Fanisa Gefilem, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR BAUW Alias AMIR[Penahanan]
2YULIUS E.D. MANIBUY Alias DELTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I  AMIR BAUW Alias AMIR bersama- sama dengan Terdakwa II YULIUS E.D. MANIBUY Alias DELTA pada hari Selasa tanggal 02 September 2024 Sekitar Pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Sentral Bintuni ,Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di depan warung mama fino) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang Siapa Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Jika Kekerasan  Mengakibatkan Luka Berat .Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang membawa 1 (satu) buah gunting gagang berwarna hitam merah muda menuju pasar sentral dengan tujuan memangkas rambut salah satu temannya, selanjutnya selesai memangkas rambut terdakwa I Amir Bauw alias Amir diajak mengkonsumsi minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 5 (lima) Liter bersama-sama dengan Terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta di dalam pasar sentral teluk bintuni. Kemudian saat hendak pulang terdakwa I Amir Bauw melihat saksi Jumadin lewat bersama dengan saksi dewi menggunakan kendaraan motor menuju salah satu tempat usaha untuk mengantarkan gen berisikan air. 
- Bahwa terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang sudah di pengaruhi minuman keras beralkohol saat melihat saksi Jimadi bersama saksi Dewi lewat langsung melakukan pengancaman kepada saksi Jumadin namun saksi Jumadin tidak menghiraukan lalu melanjutkan perjalanan menuju salah satu tempat usaha. Kemudian datang terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta yang dalam keadaan di pengaruhi minuman beralkohol lalu menghampiri saksi jumadin, selanjutnya  melakukan kekerasan terhadap saksi jumadin dengan cara mengepalkan telapak tangan kanan lalu diarahkan sekuatnya kearah wajah saksi jumadin sebanyak 1 kali. Kemudian terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta berjalan pergi meninggalkan saksi Jumadin.  
- Bahwa karena tidak di terima dengan perbuatan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta lalu saksi Jumadin kembali menghampiri terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi Jumadin bersama dengan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta.Kemudian terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang berdiri dengan jarak kurang lebih 3 meter melihat perdebatan saksi Jumadin bersama terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta langsung kembali menghampir saksi Jumadin sehingga terjadi kekerasan antara saksi Jumadin bersama dengan terdakwa I Amir Bauw alias Amir. 
- Bahwa terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta lalu pergi meninggalkan saksi Jumadin bersama dengan terdakwa I Amir Bauw alias Amir. Kemudian selang beberapa menit terjadi perkelahian antara terdakwa I Amir bauw alias Amir dan saksi jumadin lalu saat posisi kepala saksi jumadin berada di bawah lengan terdakwa I Amir bauw alias amir lalu tiba-tiba terdakwa I Amir bauw alias Amir langsung mengeluarkan 1(satu) buah gunting gagang berwarna hitam merah muda dari dalam saku celana kanan, selanjutnya  melakukan kekersan kepada saksi jumadi menggunakan tangan kanan yang di arahkan ke bagian punggung belakang saksi jumadin.
- Bahwa saksi Jumadin yang merasa terancam berusaha menghindar dengan cara mendorong tubuh terdakwa I Amir Bauw alias Amir namun Terdakwa I Amir Bauw alias Amir kembali melakukan kekersan dengan mengarahakan 1(satu) buah gunting gagang berwarna hitam yang di pengang lalu di arahkan ke leher saksi Jumadin namun berhasil di lerai saksi Elisabeth Rumkorem alias Vikaris, selanjutnya saksi dewi bersama saksi Nasarudin Nasir membawa saksi Jumadin menuju Puskesmas bintuni untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Amir Bauw alias Amir bersama dengan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta, korban Jumadin mengalami luka- luka Berdasrakan Surat Visum ET Repertum Nomor : 440/866/PKM-BTN/IX/2024 tanggal 3 September 2024 yang di keluarkan dari Pusat Kesehatan Masyarakat Bintuni (PUSKESMAS BINTUNI) di tanda tangani oleh Dokter Riani Pareden selaku dokter pemeriksa pada Puskemas Bintuni. 
 
-------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 170 ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------
 
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa I  AMIR BAUW Alias AMIR bersama- sama dengan Terdakwa II YULIUS E.D. MANIBUY Alias DELTA pada hari Selasa tanggal 02 September 2024 Sekitar Pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Sentral Bintuni ,Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di depan warung mama fino) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang Siapa Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau BarangJika Kekerasan  Mengakibatkan Luka-Luka .Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal dari terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang membawa 1 (satu) buah gunting gagang berwarna hitam merah muda menuju pasar sentral dengan tujuan memangkas rambut salah satu temannya, selanjutnya selesai memangkas rambut terdakwa I Amir Bauw alias Amir diajak mengkonsumsi minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 5 (lima) Liter bersama-sama dengan Terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta di dalam pasar sentral teluk bintuni. Kemudian saat hendak pulang terdakwa I Amir Bauw melihat saksi Jumadin lewat bersama dengan saksi dewi menggunakan kendaraan motor menuju salah satu tempat usaha untuk mengantarkan gen berisikan air. 
- Bahwa terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang sudah di pengaruhi minuman keras beralkohol saat melihat saksi Jimadi bersama saksi Dewi lewat langsung melakukan pengancaman kepada saksi Jumadin namun saksi Jumadin tidak menghiraukan lalu melanjutkan perjalanan menuju salah satu tempat usaha. Kemudian datang terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta yang dalam keadaan di pengaruhi minuman beralkohol lalu menghampiri saksi jumadin, selanjutnya  melakukan kekerasan terhadap saksi jumadin dengan cara mengepalkan telapak tangan kanan lalu diarahkan sekuatnya kearah wajah saksi jumadin sebanyak 1 kali. Kemudian terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta berjalan pergi meninggalkan saksi Jumadin.  
- Bahwa karena tidak di terima dengan perbuatan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta lalu saksi Jumadin kembali menghampiri terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi Jumadin bersama dengan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta.Kemudian terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang berdiri dengan jarak kurang lebih 3 meter melihat perdebatan saksi Jumadin bersama terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta langsung kembali menghampir saksi Jumadin sehingga terjadi kekerasan antara saksi Jumadin bersama dengan terdakwa I Amir Bauw alias Amir. 
- Bahwa terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta lalu pergi meninggalkan saksi Jumadin bersama dengan terdakwa I Amir Bauw alias Amir. Kemudian selang beberapa menit terjadi perkelahian antara terdakwa I Amir bauw alias Amir dan saksi jumadin lalu saat posisi kepala saksi jumadin berada di bawah lengan terdakwa I Amir bauw alias amir lalu tiba-tiba terdakwa I Amir bauw alias Amir langsung mengeluarkan 1(satu) buah gunting gagang berwarna hitam merah muda dari dalam saku celana kanan, selanjutnya  melakukan kekersan kepada saksi jumadi menggunakan tangan kanan yang di arahkan ke bagian punggung belakang saksi jumadin.
- Bahwa saksi Jumadin yang merasa terancam berusaha menghindar dengan cara mendorong tubuh terdakwa I Amir Bauw alias Amir namun Terdakwa I Amir Bauw alias Amir kembali melakukan kekersan dengan mengarahakan 1(satu) buah gunting gagang berwarna hitam yang di pengang lalu diarahkan ke leher saksi Jumadin namun berhasil di lerai saksi Elisabeth Rumkorem alias Vikaris, selanjutnya saksi dewi bersama saksi Nasarudin Nasir membawa saksi Jumadin menuju Puskesmas bintuni untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Amir Bauw alias Amir bersama dengan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta, korban Jumadin mengalami Luka-Luka Berdasrakan Surat Visum ET Repertum Nomor : 440/866/PKM-BTN/IX/2024 tanggal 3 September 2024 yang di keluarkan dari Pusat Kesehatan Masyarakat Bintuni (PUSKESMAS BINTUNI) di tanda tangani oleh Dokter Riani Pareden selaku dokter pemeriksa pada Puskemas Bintuni.
 
-------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 170 ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------
 
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa I  AMIR BAUW Alias AMIR bersama- sama dengan Terdakwa II YULIUS E.D. MANIBUY Alias DELTA pada hari Selasa tanggal 02 September 2024 Sekitar Pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Sentral Bintuni ,Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di depan warung mama fino) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang membawa 1 (satu) buah gunting gagang berwarna hitam merah muda menuju pasar sentral dengan tujuan memangkas rambut salah satu temannya, selanjutnya selesai memangkas rambut terdakwa I Amir Bauw alias Amir diajak mengkonsumsi minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 5 (lima) Liter bersama-sama dengan Terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta di dalam pasar sentral teluk bintuni. Kemudian saat hendak pulang terdakwa I Amir Bauw melihat saksi Jumadin lewat bersama dengan saksi dewi menggunakan kendaraan motor menuju salah satu tempat usaha untuk mengantarkan gen berisikan air. 
- Bahwa terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang sudah di pengaruhi minuman keras beralkohol saat melihat saksi Jimadi bersama saksi Dewi lewat langsung melakukan pengancaman kepada saksi Jumadin namun saksi Jumadin tidak menghiraukan lalu melanjutkan perjalanan menuju salah satu tempat usaha. Kemudian datang terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta yang dalam keadaan di pengaruhi minuman beralkohol lalu menghampiri saksi jumadin, selanjutnya  melakukan penganiayaan terhadap saksi jumadin dengan cara mengepalkan telapak tangan kanan lalu diarahkan sekuatnya kearah wajah saksi jumadin sebanyak 1 kali. Kemudian terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta berjalan pergi meninggalkan saksi Jumadin.  
- Bahwa karena tidak di terima dengan perbuatan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta lalu saksi Jumadin kembali menghampiri terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi Jumadin bersama dengan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta. Kemudian terdakwa I Amir Bauw alias Amir yang berdiri dengan jarak kurang lebih 3 meter melihat perdebatan saksi Jumadin bersama terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta langsung kembali menghampir saksi Jumadin sehingga terjadi penganiayaan antara saksi Jumadin bersama dengan terdakwa I Amir Bauw alias Amir. 
- Bahwa terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta lalu pergi meninggalkan saksi Jumadin bersama dengan terdakwa I Amir Bauw alias Amir. Kemudian selang beberapa menit terjadi perkelahian antara terdakwa I Amir bauw alias Amir dan saksi jumadin lalu saat posisi kepala saksi jumadin berada di bawah lengan terdakwa I Amir bauw alias amir lalu tiba-tiba terdakwa I Amir bauw alias Amir langsung mengeluarkan 1(satu) buah gunting gagang berwarna hitam merah muda dari dalam saku celana kanan, selanjutnya  melakukan penganiayaan kepada saksi jumadi menggunakan tangan kanan yang di arahkan ke bagian punggung belakang saksi jumadin.
- Bahwa saksi Jumadin yang merasa terancam berusaha menghindar dengan cara mendorong tubuh terdakwa I Amir Bauw alias Amir namun Terdakwa I Amir Bauw alias Amir kembali melakukan penganiayaan dengan mengarahakan 1(satu) buah gunting gagang berwarna hitam yang di pengang lalu diarahkan ke leher saksi Jumadin namun berhasil di lerai saksi Elisabeth Rumkorem alias Vikaris, selanjutnya saksi dewi bersama saksi Nasarudin Nasir membawa saksi Jumadin menuju Puskesmas bintuni untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Amir Bauw alias Amir bersama dengan terdakwa II Yulius E.D Manibuy Alias Delta, korban Jumadin mengalami Luka-Luka Berdasrakan Surat Visum ET Repertum Nomor : 440/866/PKM-BTN/IX/2024 tanggal 3 September 2024 yang di keluarkan dari Pusat Kesehatan Masyarakat Bintuni (PUSKESMAS BINTUNI) di tanda tangani oleh Dokter Riani Pareden selaku dokter pemeriksa pada Puskemas Bintuni.
 
-------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 351 ayat (2)  Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya