| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMER :
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 23.13 Wit, bertempat di Jalan Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa awalnya terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL yang memiliki usaha sebagai pengecer bahan bakar bensin jenis pertalite, pada bulan Juni tahun 2025, berkenalan dengan saksi SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang merupakan salah satu pedagang eceran dikios-kios seputaran Manokwari.Dalam hubungan pertemanan tersebut, akhirnya munculah niat untuk bekerjasama melakukan jual beli narkotika jenis sabu dengan pembicaraan awal sebagai rencana, bahwa saksi SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO akan berangkat ke Makassar untuk membeli narkotika jenis sabu dan membawanya kembali ke Manokwari. Kemudian saksi SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO akan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sedangkan terdakwa akan menjalankan atau mencarikan pembeli. Apabila narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual, maka modal terdakwa dan saksi SABRI akan memisahkan modal pembelian awal terlebih dahulu, sedangka sisanya akan dibagi rata sebagai keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan rencana jual beli narkotika jenis sabu yang sudah disetujui oleh terdakwa maupun saksi SABRI, pada sekitar awal bulan Juni tahun 2025 terdakwa menyerahkan uang cash kepada saksi SABRI sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) selanjutnya sekitar akhir bulan Juni tahun 2025, terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi SABRI, sedangkan uang dari milik saksi SABRI sendiri berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga apabila di total modal awal yang dikumpulkan saksi SABRI dan terdakwa untuk melakukan pembelian narkotika jneis sabu adalah sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2025, saksi SABRI BUA BUA LAMIRU alias ACO berangkat menggunakan kapal laut menuju Makassar untuk membeli narkotika jenis sabu. Pada tanggal 25 Juli 2025, saksi SABRI BUA BUA LAMIRU alias ACO dengan menumpangi kapal Laut tiba di pelabuhan Manokwari dengan membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi SABRI kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Reremi Pemancar, Kabupaten Manokwari kemudian terdakwa mendatangi saksi SABRI di rumahnya tepatnya di dalam kios milik saksi SABRI selanjutnya saksi SABRI menyerahkan narkotika jenis sabu yang pertama sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu kemudian tersangka menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIT disekitar jalan Serayu Sanggeng, Kabupaten Manokwari seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) namun tidak dibayarkan karena dijanjikan keesokan harinya yaitu hari Sabtu baru akan dibayarkan, yang kedua pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.05 WIT bertempat disekitar kompleks Yapis Reremi, terdakwa menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun juga belum dibayarkan dikarenakan si pembeli belum mempunyai cukup uang sehingga menjanjikan akan dibayarkan di esok hari yaitu hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025, selanjutnya penjualan yang ketiga dilalkukan oleh terdakwa di hari dan tanggal yang sama yaitu hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIT bertempat di sekitar jalan Baru, terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di gubakan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar utang, sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli pulsa, dan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli makanan dan minuman sehingga uang yang masih tersisa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL kembali mendatangi saksi SABRI BUA BUA LAMIRU alias ACO , kemudian saksi SABRI kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus kecil kepada terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) lembar tisue warna putih lalu membungkus narkotika jenis sabu dengan tisue tersebut kemudian menyimpannya dengan cara memasukannya kedalam saku bagian depan sebelah kanan celana pendek warna cream yang dipakai oleh terdakwa pada saat itu lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi SABRI menuju ke kompleks Wosi Dalam dengan tujuan hendak mengambil pakaian milik terdakwa sambil melakukan penantaran pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter ke pelanggan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIT, saksi MUHAMMAD KHAIRUL NISWAN menjemput terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah kostnya yang beralamat di Sowi Gunung, dengan tujuan hendak mengantarkan barang-barang milik terdakwa ke rumah kost terdakwa yang baru yang beralamat di Reremi Puncak Kabupaten Manokwari, namun ketika telah sampai di seputaran Jalan Reremi Puncak, namun karena bahan bakar (bensin) pada kendaan yang ditumpanginya tersebut menipis sehingga saksi MUHAMMAD KHAIRUL NISWAN menepikan/memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan untuk membeli pertalite disalah satu kios yang berada disekitar lokasi tersebut, sedangka terdakwa tetap berada di dalam mobil;
- Bahwa saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan mengedarkannya di seputaran Manokwari dan sekitarnya, sehingga pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 malam hari, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim mengikuti seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sebuah mobil yang sedang melintasi disekitar jalan Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari dan mobil tersebut sedang berhenti dipinggir jalan untuk mengisi bahan bakar eceran disebuah kios di seputaran lokasi tersebut. Sehingga sekitar pukul 23.13 WIT, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL dan saksi MUHAMMAD KHAIRUL NISWAN dan pada diri terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar tisue warna putih yang simpan didalam saku bagian depan sebelah kanan celana pendek warna cream yang dipakai oleh terdakwa , serta juga ditemukan uang sejumlah Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) didalam dompet milik terdakwa yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polda Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2,96 (dua koma Sembilan enam) telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 92/11651/2025 yang dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0051.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 Juli 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL dalam membeli, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
Subsider :
Bahwa terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan primer, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa awalnya saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan mengedarkannya di seputaran Manokwari dan sekitarnya, sehingga pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 malam hari, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim mengikuti seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sebuah mobil yang sedang melintasi disekitar jalan Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari dan mobil tersebut sedang berhenti dipinggir jalan untuk mengisi bahan bakar eceran disebuah kios di seputaran lokasi tersebut. Sehingga sekitar pukul 23.13 WIT, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL dan saksi MUHAMMAD KHAIRUL NISWAN dan pada diri terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar tisue warna putih yang simpan didalam saku bagian depan sebelah kanan celana pendek warna cream yang dipakai oleh terdakwa , serta juga ditemukan uang sejumlah Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) didalam dompet milik terdakwa yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polda Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2,96 (dua koma Sembilan enam) telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 92/11651/2025 yang dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0051.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 Juli 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL dalam memiliki , menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH alias RISAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------- |