Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
173/Pid.Sus/2025/PN Mnk | 2.FRANGKY TICOALU, S.H. 3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. |
ILHAM ALS AJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 173/Pid.Sus/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2499/R.2.10/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama PRIMAIR
Bahwa terdakwa ILHAM ALS. AJI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Anca (DPO), pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Kost terdakwa di Kompleks Wosi Dalam Kelurahan Wosi Manokwari Barat Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika terdakwa Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------------
Berawal Ketika terdakwa memesan 2 (dua) bungkus Shabu kepada Anca (DPO) dan atas pesanan tersebut kemudian terdakwa menghubungi Anca (DPO) lewat pesan aplikasi Whatsaps dengan mengatakan “ada punya barang (sabu)” dan dijawab oleh Anca : “ada, ini dengan siapa? Dapat nomorku darimana?” lalu terdakwa menjawab “saya temannya Amran di Manokwari, saya mau pesan 2 (dua) gram” dan dijawab Anca : “kenapa bukan pesan 5 (lima)” lalu terdakwa menjawab “uangku Cuma cukup untuk 2 (dua) gram” dan setelah sepakat kemudian Anca mengirimkan nomor rekening BRI dan terdakwa lalu mentransfer sejumlah uang sebsar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah). selanjutnya Anca menelepon terdakwa dengan mengatakan bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui kapal laut km. Gunung Dempo, dan di titip pada ABK Kapal yang saksi tidak kenali dan setelah kapal Laut tersebut tiba di Manokwari kemudian terdakwa mengambil kiriman sabu tersebut dan kembali ke kost terdakwa dan setelah tiba di kost terdakwa lalu membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan dengan menimbangnya menggunakan timbangan emas dimana setiap bungkusan ada yang beratnya 0,2 gram dan ada yang beratnya 0,02 gram lalu terdakwa memasukan kedalam plastik bening sedang maupun kecil lalu menjualnya ke orang lain yang terdakwa tidak kenali dengan harga sesuai permintaan pembeli mulai yaitu seharga Rp.250.000 (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) s/d Rp.500.000. (lima Ratus Ribu Rupiah per paket. Sedangkan sisanya terdakwa menggunakan sendiri begitu seterusnya hingga terdakwa bersama saksi Muhammad Farhan (dalam penuntutan tersendiri) ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polda Papua Barat yakni Saksi Zainal Arif Setyawan, bersama dengan saksi Rudi Irawan Abdul Gani menggeledah terdakwa dan saat penggeledahan tersebut telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih sebanyak 0.82 (nol koma delapan dua) gram yang disimpan dalam pembungkus bohlam lampu terletak di kusen jendela kamar kos milik terdakwa, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah boong alat hisap, 2 (dua) plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) plastic bening ukuran sedang berisikan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang tersangka pakai untuk membungkus Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet (sendok Sabu), 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) unit timbangan merk CAMRY serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dongker Berdasarkan hasil interogasi Tim Res narkoba polda Papua Barat terhadap terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Shabu tersebut diperoleh dari Lel. Anca (DPO) dan Adapun keuntungan dari terdakwa menjual/menjadi perantara shabu tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah). Terdakwa Ilham Als. Aji tanpa hak menerima, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika bukan tanaman Gol. I berupa Shabu karena terdakwa bukan aparat berwenang, bukan petugas Medis ataupun seorang yang berwenang sehingga telah melawan hukum dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI
Berdasarkan Hasil Pengujian Balai POM Manokwari No. LHU-KIM/MKW/25.121.11.16.05.0032/K/NAPZA/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Manager Teknis An. Anis Kurniawan, S. Farm.,Apt yang dalam kesimpulan menyatakan :
Dan Hasil Berita Acara Timbang Barang bukti dari Pengadaian Manokwari Nomor 66/11651/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Manokawi An. Aswin dengan kesimpulan : bahwa Barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran kecil dan 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran sedang yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat sebagai berikut :
Deengan Narkotika Gol I diduga jenis sabu dengan total berat bersih seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram
Serta hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat No.SK/15/V/2025/Rumkit tanggal 18 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Verty Salle menyatakan bahwa Urine An. Ilham adalah Positif Mengandung Metamphetamine
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ILHAM ALS. AJI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Anca (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bukan Tanaman jenis Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Awalnya Saksi Zainal Arif Setyawan, bersama dengan saksi Rudi Irawan Abdul Gani (Keduanya Tim Res Narkoba Polda Papua Barat) mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa ILHAM ALS. AJI sering menyimpan narkotika jenis Shabu di kamar Kostnya terdakwa di Kompleks Wosi Dalam Kelurahan Wosi Manokwari Barat Provinsi Papua Barat dan atas informasi tersebut lalu kedua saksi tersebut lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan durumah kost terdakwa dan hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih sebanyak 0.82 (nol koma delapan dua) gram yang disimpan dalam pembungkus bohlam lampu terletak di kusen jendela kamar kos milik terdakwa, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah boong alat hisap, 2 (dua) plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) plastic bening ukuran sedang berisikan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang tersangka pakai untuk membungkus Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet (sendok Sabu), 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) unit timbangan merk CAMRY serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dongker
Terdakwa Ilham Als. Aji bukan petugas Medis ataupun seorang yang berwenang serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI Berdasarkan Hasil Pengujian Balai POM Manokwari No. LHU-KIM/MKW/25.121.11.16.05.0032/K/NAPZA/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Manager Teknis An. Anis Kurniawan, S. Farm.,Apt yang dalam kesimpulan menyatakan :
Dan Hasil Berita Acara Timbang Barang bukti dari Pengadaian Manokwari Nomor 66/11651/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Manokawi An. Aswin dengan kesimpulan : bahwa Barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran kecil dan 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran sedang yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat sebagai berikut :
Deengan Narkotika Gol I diduga jenis sabu dengan total berat bersih seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram Serta hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat No.SK/15/V/2025/Rumkit tanggal 18 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Verty Salle menyatakan bahwa Urine An. Ilham adalah Positif Mengandung Metamphetamine
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau Kedua
Bahwa terdakwa ILHAM ALS. AJI AJI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Anca (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan terdakwa Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------
Berawal Ketika terdakwa memesan 2 (dua) bungkus Shabu kepada Anca (DPO) dan atas pesanan tersebut kemudian terdakwa menghubungi Anca (DPO) lewat pesan aplikasi Whatsaps dengan mengatakan “ada punya barang (sabu)” dan dijawab oleh Anca : “ada, ini dengan siapa? Dapat nomorku darimana?” lalu terdakwa menjawab “saya temannya Amran di Manokwari, saya mau pesan 2 (dua) gram” dan dijawab Anca : “kenapa bukan pesan 5 (lima)” lalu terdakwa menjawab “uangku Cuma cukup untuk 2 (dua) gram” dan setelah sepakat kemudian Anca mengirimkan nomor rekening BRI dan terdakwa lalu mentransfer sejumlah uang sebsar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah). selanjutnya Anca menelepon terdakwa dengan mengatakan bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui kapal laut km. Gunung Dempo, dan di titip pada ABK Kapal yang saksi tidak kenali dan setelah kapal Laut tersebut tiba di Manokwari kemudian terdakwa mengambil kiriman sabu tersebut dan kembali ke kost terdakwa dan setelah tiba di kost terdakwa lalu membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan dengan menimbangnya menggunakan timbangan emas dimana setiap bungkusan ada yang beratnya 0,2 gram dan ada yang beratnya 0,02 gram lalu terdakwa memasukan kedalam plastik bening sedang maupun kecil lalu menjualnya ke orang lain yang terdakwa tidak kenali dengan harga sesuai permintaan pembeli mulai yaitu seharga Rp.250.000 (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) s/d Rp.500.000. (lima Ratus Ribu Rupiah per paket. Sedangkan sisanya terdakwa menggunakan sendiri begitu seterusnya hingga terdakwa bersama saksi Muhammad Farhan (dalam penuntutan tersendiri) ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polda Papua Barat yakni Saksi Zainal Arif Setyawan, bersama dengan saksi Rudi Irawan Abdul Gani menggeledah terdakwa dan saat penggeledahan tersebut telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih sebanyak 0.82 (nol koma delapan dua) gram yang disimpan dalam pembungkus bohlam lampu terletak di kusen jendela kamar kos milik terdakwa, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah boong alat hisap, 2 (dua) plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) plastic bening ukuran sedang berisikan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang tersangka pakai untuk membungkus Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet (sendok Sabu), 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) unit timbangan merk CAMRY serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dongker Berdasarkan hasil interogasi Tim Res narkoba polda Papua Barat terhadap terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Shabu tersebut diperoleh dari Lel. Anca (DPO) dan Adapun keuntungan dari terdakwa menjual/menjadi perantara shabu tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah). Terdakwa Ilham Als. Aji tanpa hak menerima, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika bukan tanaman Gol. I berupa Shabu karena terdakwa bukan aparat berwenang, bukan petugas Medis ataupun seorang yang berwenang sehingga telah melawan hukum dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI
Berdasarkan Hasil Pengujian Balai POM Manokwari No. LHU-KIM/MKW/25.121.11.16.05.0032/K/NAPZA/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Manager Teknis An. Anis Kurniawan, S. Farm.,Apt yang dalam kesimpulan menyatakan :
Dan Hasil Berita Acara Timbang Barang bukti dari Pengadaian Manokwari Nomor 66/11651/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Manokawi An. Aswin dengan kesimpulan : bahwa Barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran kecil dan 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran sedang yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat sebagai berikut :
Deengan Narkotika Gol I diduga jenis sabu dengan total berat bersih seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram Serta hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat No.SK/15/V/2025/Rumkit tanggal 18 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Verty Salle menyatakan bahwa Urine An. Ilham adalah Positif Mengandung Metamphetamine
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |