Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2017/PN Mnk DEWI MONIKA PEPUHO, SH FRANGKY JEMSS PARERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-616/T.1.12/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANGKY JEMSS PARERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama :

----- Bahwa terdakwa FRANGKY JEMS PARERA pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar  pukul 21.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Halaman Hadi Supermarket Jalan Yos Sudarso Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat Informasi bahwa ada peredaran Narkotika di sekitra Hadi Supermarket di Jalan Yos Sudarso, kemudian Tim Menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar pukul 21.45 Wit, di depan Hadi Super Market Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa FRANGKY JEMS PARERA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang telah dilakban warna coklat dan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening ukuran kecil dalam plastic warna hitam yang dipegang oleh terdakwa FRANGKY JEMSS PARERA. Setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Papua Barat Untuk proses lebih lanjut. Di mana menurut keterangan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja dari saudara BAYU (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa mengakui telah 4 (empat) kali terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja dan upah terdakwa mebawa ganja tersebut adalah mendapat sejumlah uang dari BAYU dengan cara di Transfer.
  • Bahwa berdasarkan hasil berita acara penimbangan barang bukti yang dibuat dan ditanda tangani oleh MUHAYADI, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari dengan hasil penimbangan barang bukti seberat 31,70 (tiga puluh satu koma tujuh puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. Lap. 751/NNF/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. KARTONO, selaku An. Kalabfor cabang Makassar dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diduga ganja adalah Positif mengandung Ganja dan terdakwa tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut.

----- Perbuatan terdakwa FRANGKY JEMSS PARERA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

----- Bahwa terdakwa FRANGKY JEMS PARERA pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar  pukul 21.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Halaman Hadi Supermarket Jalan Yos Sudarso Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal Tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat Informasi bahwa ada peredaran Narkotika di sekitra Hadi Supermarket di Jalan Yos Sudarso, kemudian Tim Menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar pukul 21.45 Wit, di depan Hadi Super Market Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa FRANGKY JEMS PARERA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang telah dilakban warna coklat dan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening ukuran kecil dalam plastic warna hitam yang dipegang oleh terdakwa FRANGKY JEMSS PARERA. Setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Papua Barat Untuk proses lebih lanjut. Di mana menurut keterangan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja dari saudara BAYU (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa mengakui telah 4 (empat) kali terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja dan upah terdakwa mebawa ganja tersebut adalah mendapat sejumlah uang dari BAYU dengan cara di Transfer.
  • Bahwa berdasarkan hasil berita acara penimbangan barang bukti yang dibuat dan ditanda tangani oleh MUHAYADI, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari dengan hasil penimbangan barang bukti seberat 31,70 (tiga puluh satu koma tujuh puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. Lap. 751/NNF/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. KARTONO, selaku An. Kalabfor cabang Makassar dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diduga ganja adalah Positif mengandung Ganja dan terdakwa tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut.

----- Perbuatan terdakwa FRANGKY JEMSS PARERA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa FRANGKY JEMS PARERA pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar  pukul 21.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Halaman Hadi Supermarket Jalan Yos Sudarso Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal Tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat Informasi bahwa ada peredaran Narkotika di sekitra Hadi Supermarket di Jalan Yos Sudarso, kemudian Tim Menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar pukul 21.45 Wit, di depan Hadi Super Market Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa FRANGKY JEMS PARERA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang telah dilakban warna coklat dan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening ukuran kecil dalam plastic warna hitam yang dipegang oleh terdakwa FRANGKY JEMSS PARERA. Setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Papua Barat Untuk proses lebih lanjut. Di mana menurut keterangan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja dari saudara BAYU (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa mengakui telah 4 (empat) kali terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja dan upah terdakwa mebawa ganja tersebut adalah mendapat sejumlah uang dari BAYU dengan cara di Transfer.
  • Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine, Berdasarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bidang Kedokteran dan kesehatan Daerah Papua Barat Nomor SK/140/II/2017/BIDDOKES tanggal 23 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PANDEN NYOMAN ARJANA, selaku Dokter Pemeriksa pada Rumkit Polda Papua Barat, bahwa dari hasil pemeriksaan Urine tersebut positif mengandung THC (tetra hydro cannabinol)/Ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil berita acara penimbangan barang bukti yang dibuat dan ditanda tangani oleh MUHAYADI, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari dengan hasil penimbangan barang bukti seberat 31,70 (tiga puluh satu koma tujuh puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. Lap. 751/NNF/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. KARTONO, selaku An. Kalabfor cabang Makassar dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diduga ganja adalah Positif mengandung Ganja dan terdakwa tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut

----- Perbuatan terdakwa FRANGKY JEMSS PARERA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya