Dakwaan |
- Menyatakan terdakwa an. NUGROHO DWI PRASETYO alias DWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Mengedarkan dan menjual Minuman keras di wilayah Kabupaten Manokwari.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa an. NUGROHO DWI PRASETYO alias DWI dengan pidana Kurungan selama 3 bulan dan atau pidana denda sebanyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah )
- Barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) Botol minuman keras jenis Anggur Merah ukuran 620 ml.
- 24 (dua puluh empat) Kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Kaleng kecil ukuran 320 ml.
Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam PB1764 MH.
Di kembalikan ke pemilik. |