| Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MOCH. ERDHAEL VIKRAM RAN MISCA, pada hari Jumat tanggal 9 Januari sampai dengan hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Toko Alfamart Aimas SP4 Manokwari yang terletak di Jl. Merpati SP 4 Kel. Udapi Hilir Kec. Prafi Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu Perusahaan Alfamart, yang dalam penguasaannya terhadap barang tersebut karena hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 9 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026, terdakwa MOCH. ERDHAEL VIKRAM RAN yang merupakan pegawai Perusahaan Alfamart dan menjabat sebagai ACOS (Asisten Kepala Toko) Alfamart Aimas SP4 Manokwari serta bertugas juga di meja kasir, dengan menggunakan Username dan password yang terdakwa miliki, mengakses komputer server yang berada di meja kasir, selanjutnya terdakwa masuk ke akun Alfamart kemudian melakukan Top Uap melalui ETrans (transaksi Elektronik) ke beberapa akun milik terdakwa dengan uraian sebagai berikut :
- akun tujuan DANA sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali transaksi dengan total nominal transaksi sebesar Rp. 22.900.000,- (duapuluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- akun tujuan GOPAY sebanyak 26 (duapuluh enam) kali transaksi dengan total nominal sebesar Rp. 13.000.000,- (tigabelas juta rupiah);
- akun SHOPEE PAY sebanyak 14 (empatbelas) kali transaksi dengan total nominal sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- akun ALADIN sebanyak 9 (Sembilan) kali transaksi dengan total nominal sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- akun OVO sebanyak 5 (lima) kali transaksi dengan total nominal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-
-
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wit, saksi NANANG WIDHI PRABOWO selaku Supervisor Alfamart di wilayah Kabupaten Manokwari mendapat informasi bahwa setoran Alfamart Aimasi SP4 Manokwari pada tanggal 11 Januari 2026 mengalami kekurangan sebesar Rp. 12.051.699, (duabelas juta limapuluh satu ribu enamratus sembilanpuluh sembilan rupiah). Kemudian pada tanggal 12 Januari 2026, saksi NANANG WIDHI PRABOWO mendatangi Alfamart Aimasi SP4 Manokwari bersamasama dengan saksi RAHMAT HIDAYAT yang merupakan Kepala Toko Alfamart Taman Ria untuk melakukan pengecekan dan audit keuangan.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi NANANG WIDHI PRABOWO, diketahui ada selisih jumlah setoran sebesar Rp. 54.000.000, (limapuluh empat juta rupiah), kemudian saksi NANANG WIDHI PRABOWO langsung menanyakan hal tersebut kepada terdakwa MOCH. ERDHAEL VIKRAM RAN selaku ACOS (Asisten Kepala Toko) Alfamart Aimas SP4 Manokwari. Setelah dilakukan pemeriksaan saat itu terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk membayar uang kontrakan keluarganya yang tinggal di Jawa dan juga untuk biaya berobat orang tuanya. Namun setelah didesak terdakwa mengakui bahwa uang tersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa Selanjutnya saksi NANANG WIDHI PRABOWO melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Papua Barat.
- Akibat perbuatan terdakwa Perusahaan Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 54.000.000, (limapuluh empat juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa MOCH. ERDHAEL VIKRAM RAN MISCA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------- |