Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Mnk 1.ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2.RYAN MAHARDIKA, S.H.
3.HABIBIE ANWAR, S.H.
4.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
5.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-93/R.2.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2RYAN MAHARDIKA, S.H.
3HABIBIE ANWAR, S.H.
4AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
5BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa  MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY bersama ARNOLDUS KOCU (DPO), MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 19.00 WIT atau pada waktu dalam bulan September tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Pospam RAHWAN TNI Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni atau  pada suatu tempat di Kabupaten Teluk Bintuni atau pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan  dengan  sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu , Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya pemulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa bermula  hari Jum’at, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 10.00 WIT,  ARNOLDUS KOCU (DPO) menghubungi Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY melalui telfon untuk bertemu di Padang Nusa Indah Lama, Bombrai, sekira Pukul 11.00 WIT Terdakwa bertemu dengan ARNOLDUN KOCU (DPO) di tempat yang dijanjikan, pada saat di Padang  Nusa Indah Lama ARNOLDUS KOCU (DPO) membawa 3 (tiga) orang temannya yakni MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO), Terdakwa melihat ARNOLDUS KOCU (DPO) membawa sejata api laras panjang;
- Bahwa pada saat bertemu Terdakwa dan keempat DPO tersebut merencanakan melakukan penembakan POS TNI POS TNI di Distrik Aroba, setelah pertemuan tersebut Terdakwa mengantar para keempat DPO ke perempatan Kilo meter 37 secara bergantian menggunakan sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam, setelah Terdakwa mengatar para kempat DPO tersebut, Terdakwa kembali pulang ke Kampung Air terjun, Distrik Aroba Kabupaten Teluk Bintuni.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIT Terdakwa datang ke Lapangan Voli POS TNI untuk memantau situasi menggunakan  sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam, sekira pukul 18.00 WIT  ARNOLDUS KOCU (DPO) menelfon Terdakwa guna menayakan situasi di POS TNI terebut dan mengatakan pada terdakwa akan melakukan penembakan POS TNI pada pukul 19.00 WIT, sekira pukul 18.30 WIT Terdakwa berjalan menuju arah POS TNI dengan membawa sebilah parang untuk mempertahankan diri apabila Terdakwa dikejar oleh anggota POS TNI Distrik Aroba.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIT di samping POS TNI di Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni Terdakwa bergerak ke samping belakang POS TNI yang pada saat itu menjadi titik berkumpul dengan  ARNOLDUS KOCU (DPO) , MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) menghampiri Terdakwa diarah Goa Maria sebrang jalan POS TNI, pada saat pertemuan tersebut  OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) berada disebrang POS TNI sedangkan Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY,  ARNOLDUS KOCU (DPO), dan MICHAEL NAUW (DPO) berada di belakang Pos TNI, setelah itu  terjadi peristiwa penembakan Pos TNI yang dilakukan oleh ARNOLDUS KOCU (DPO) malakukan penembakan sebanyak 2 (dua) kali yang dimana posisi Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY berada disamping ARNOLDUS KOCU (DPO) dalam penembakan POS TNI di Distrik Aroba; 
- Bahwa setelah ARNOLDUS KOCU (DPO) melakukan penembakan Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY lari ke arah rumah ke Kampung Air Terjun Distrik Aroba sedangkan ARNOLDUS KOCU (DPO), MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) berlari kearah Goa Maria;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIT ARNOLDUS KOCU (DPO) menghubungi Terdakwa memberi informasi posisi terakhir ARNOLDUS KOCU (DPO) berada di KM 35 Padan Nusa Indah bersama MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak berhubungan kembali; 
- Bahwa pad tanggal 23 September 2023 sekira pukul 06.00 WIT Kapolsek Babo beserta Anggota datang ke Kampung Air Terjun Distrik Aroba dan menayakan terkait Penembakan POS TNI kepada masyarakat, pada saat Saksi MARTEN IBA di panggil Polisi kebetulan pada saat itu Terdakwa mmelihat Polisi yangs sedang menanyai Saksi MARTEN IBA, Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY berlari ke arah rumah untuk menghapus daftar panggilan saat berhubungan dengan ARNOLDUS KOCU (DPO), pada saat setelah Terdakwa kembali menuju ke arah warga yang sedang dikumpulkan oleh Kapolsek Babo, saat itu Kapolsek Babo membawa Terdakwa beserta Saksi MARTEN IBA dan Saksi YOPI DOWANSIBA untuk dimintai keterangan di Polres Teluk Bintuni;
- Bahwa pada saat melakukan penembakan POS TNI ARNOLDUS KOCU (DPO) membawa 2 (dua) senjata api yang mana 1 (satu) senjata api laras pandang dan 1 (satu) senjata api laras pedek dan Terdakwa  MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY membawa sebilah parang.
------- Perbuatan Terdakwa   MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY  bersama ARNOLDUS KOCU (DPO), MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
 
--------   Bahwa Terdakwa  MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY  bersama ARNOLDUS KOCU (DPO), MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 19.00 WIT atau pada waktu dalam bulan September tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Pospam RAHWAN TNI Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni atau  pada suatu tempat di Kabupaten Teluk Bintuni atau pada suatu  tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mecoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia seuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa bermula  hari Jum’at, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 10.00 WIT,  ARNOLDUS KOCU (DPO) menghubungi Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY melalui telfon untuk bertemu di Padang Nusa Indah Lama, Bombrai, sekira Pukul 11.00 WIT Terdakwa bertemu dengan ARNOLDUN KOCU (DPO) di tempat yang dijanjikan, pada saat di Padang  Nusa Indah Lama ARNOLDUS KOCU (DPO) membawa 3 (tiga) orang temannya yakni MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO), Terdakwa melihat ARNOLDUS KOCU (DPO) membawa sejata api laras panjang;
- Bahwa pada saat bertemu Terdakwa dan keempat DPO tersebut merencanakan melakukan penembakan POS TNI POS TNI di Distrik Aroba, setelah pertemuan tersebut Terdakwa mengantar para keempat DPO ke perempatan Kilo meter 37 secara bergantian menggunakan sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam, setelah Terdakwa mengatar para kempat DPO tersebut, Terdakwa kembali pulang ke Kampung Air terjun, Distrik Aroba Kabupaten Teluk Bintuni.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIT Terdakwa datang ke Lapangan Voli POS TNI untuk memantau situasi menggunakan  sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam, sekira pukul 18.00 WIT  ARNOLDUS KOCU (DPO) menelfon Terdakwa guna menayakan situasi di POS TNI terebut dan mengatakan pada terdakwa akan melakukan penembakan POS TNI pada pukul 19.00 WIT, sekira pukul 18.30 WIT Terdakwa berjalan menuju arah POS TNI dengan membawa sebilah parang untuk  melakukan perlawanan dan mempertahankan diri  apabila Terdakwa dikejar oleh anggota POS TNI Distrik Aroba.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIT di samping POS TNI di Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni Terdakwa bergerak ke samping belakang POS TNI yang pada saat itu menjadi titik berkumpul dengan para keempat DPO,  ARNOLDUS KOCU (DPO) , MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) menghampiri Terdakwa diarah Goa Maria sebrang jalan POS TNI, pada saat pertemuan tersebut  OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) berada disebrang POS TNI sedangkan Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY,  ARNOLDUS KOCU (DPO), dan MICHAEL NAUW (DPO) berada di belakang Pos TNI, setelah itu  terjadi peristiwa penembakan Pos TNI yang dilakukan oleh ARNOLDUS KOCU (DPO) malakukan penembakan sebanyak 2 (dua) kali yang dimana posisi Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY berada disamping ARNOLDUS KOCU (DPO) dalam penembakan POS TNI di Distrik Aroba; 
- Bahwa setelah ARNOLDUS KOCU (DPO) melakukan penembakan Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY lari ke arah rumah ke Kampung Air Terjun Distrik Aroba sedangkan ARNOLDUS KOCU (DPO), MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) berlari kearah Goa Maria;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIT ARNOLDUS KOCU (DPO) menghubungi Terdakwa memberi informasi posisi terakhir ARNOLDUS KOCU (DPO) berada di KM 35 Padan Nusa Indah bersama MICHAEL NAUW (DPO), OBET NAUW (DPO), dan RONIKUS NAUW (DPO) setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak berhubungan kembali; 
- Bahwa pad tanggal 23 September 2023 sekira pukul 06.00 WIT Kapolsek Babo beserta Anggota datang ke Kampung Air Terjun Distrik Aroba dan menayakan terkait Penembakan POS TNI kepada masyarakat, pada saat Saksi MARTEN IBA di panggil Polisi kebetulan pada saat itu Terdakwa mmelihat Polisi yangs sedang menanyai Saksi MARTEN IBA, Terdakwa MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY berlari ke arah rumah untuk menghapus daftar panggilan saat berhubungan dengan ARNOLDUS KOCU (DPO), pada saat setelah Terdakwa kembali menuju ke arah warga yang sedang dikumpulkan oleh Kapolsek Babo, saat itu Kapolsek Babo membawa Terdakwa beserta Saksi MARTEN IBA dan Saksi YOPI DOWANSIBA untuk dimintai keterangan di Polres Teluk Bintuni;
- Bahwa pada saat melakukan penembakan POS TNI ARNOLDUS KOCU (DPO) membawa 2 (dua) senjata api yang mana 1 (satu) senjata api laras pandang dan 1 (satu) senjata api laras pedek dan Terdakwa  MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY membawa sebilah parang.
 
--------  Perbuatan Terdakwa   MELIANUS IBA Alias MELIANUS BOMBOY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.----------------------------------------------------------------
                                                            
Pihak Dipublikasikan Ya