Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa BARNABAS YERRY DEDA Alias BANA pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 17.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Pelabuhan Kuri Pasai tepatnya di dalam Pos KPLP Waisior, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar Jam 17.40 Wit di Pelabuhan Kuri Pasai tepatnya didalan pos KPLP Wasior Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, bahwa sebelumnya kakak kandung Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA diamankan oleh Anggota polisi, karena membawa narkotika yang diduga jenis ganja dalam tas gendongnya pada saat turun dari kapal.
- Bahwa narkotika yang diduga jenis ganja yang ditemukan di dalam tas gendong milik saksi DAUD DEDA sebelumnya Terdakwa beli dari MAIKEL (DPO) di jayapura yang kemudian MAIKEL (DPO) titipkan di tas gendong saksi DAUD DEDA yang di bungkus dengan plastik kresek warnah merah yang MAIKEL (DPO) antar titipkan di kakak Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA, sehingga saksi DAUD DEDA isi dalam tas gendongnya sebelum berangkat ke Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
- Bahwa saksi DAUD DEDA sama sekali tidak mengetahui bahwa dalam kantongan kresek tersebut selain satu lembar celana pendek diselipkan narkotika jenis ganja dalam lipatan celana tersebut, yang dipesan Terdakwa karena penyampaian Terdakwa kepada saksi DAUD DEDA kalau kantongan tersebut cuma berisikan celana pendek saja tidak ada yang lain.
- Bahwa cara Terdakwa memesan atau membeli Narkotika yang diduga jenis ganja kepada MAIKEL (DPO) bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Terdakwa chat melalui messengger teman perempuan Terdakwa yaitu Sdri. MIKE sampaikan untuk mencari MAIKEL (DPO) karena MAIKEL (DPO) tidak ada hanphone selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Sdri. MIKE kalau terdakwa akan memesan roko (ganja), selanjutnya Sdri. MIKE bertemu dengan MAIKEL (DPO) sehingga Terdakwa titip belikan Ganja sebanyak 1 (satu) bungkusan ukuran besar berat bersih seberat 12,72 gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa tranfer ke nomor rekening Vito Sirenden sebesar 550.000,- yang sisanya sebesar 250.000 diberikan untuk ongkos MAIKEL (DPO).
- Bahwa setelah MAIKEL (DPO) mendapatkan ganja yang Terdakwa titip belikan selanjutnya Terdakwa menyuruh agar MAIKEL (DPO) mencari celana pendek dan isi ganja tersebut dalam lipatan celana kemudian bungkus dengan kantung kresek setelah itu agar dibawa kerumah di Doyo untuk titipkan di saksi DAUD DEDA karena tanggal 05 September 2024 kakak Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA mau berangkat ke Wasior menggunakan kapal GUNUNG DEMPO.
- Bahwa sesuai dengan pemeriksaan Ahli terhadap barang bukti dari Kapolres Teluk Wondama dengan Nomor : R/10/IX/RES. 4.2./2024/Sat Resnarkoba, tanggal 20 Oktober 2024 perihal permohonan pemeriksaan barang bukti narkotika secara laboratories, serta sampel barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil adalah berasal dari tanaman ganja dan terdaftar dalam Narkotika golongan I No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti satu bungkus narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik bening ukuran besar, dengan berat kotor seberat 13,73 gram dan berat bersih seberat 12,72 gram sesuai berita acara penimbangan barang Bukti nomor 002/14420/IX/2024
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa BARNABAS YERRY DEDA Alias BANA pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 17.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Pelabuhan Kuri Pasai tepatnya di dalam Pos KPLP Waisior, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar Jam 17.40 Wit di Pelabuhan Kuri Pasai tepatnya didalan pos KPLP Wasior Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, bahwa sebelumnya kakak kandung Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA diamankan oleh Anggota polisi, karena membawa narkotika yang diduga jenis ganja dalam tas gendongnya pada saat turun dari kapal.
- Bahwa narkotika yang diduga jenis ganja yang ditemukan di dalam tas gendong milik saksi DAUD DEDA sebelumnya Terdakwa beli dari MAIKEL (DPO) di jayapura yang kemudian MAIKEL (DPO) titipkan di tas gendong saksi DAUD DEDA yang di bungkus dengan plastik kresek warnah merah yang MAIKEL (DPO) antar titipkan di kakak Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA, sehingga saksi DAUD DEDA isi dalam tas gendongnya sebelum berangkat ke Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
- Bahwa saksi DAUD DEDA sama sekali tidak mengetahui bahwa dalam kantongan kresek tersebut selain satu lembar celana pendek diselipkan narkotika jenis ganja dalam lipatan celana tersebut, yang dipesan Terdakwa karena penyampaian Terdakwa kepada saksi DAUD DEDA kalau kantongan tersebut cuma berisikan celana pendek saja tidak ada yang lain.
- Bahwa cara Terdakwa memesan atau membeli Narkotika yang diduga jenis ganja kepada MAIKEL (DPO) bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Terdakwa chat melalui messengger teman perempuan Terdakwa yaitu Sdri. MIKE sampaikan untuk mencari MAIKEL (DPO) karena MAIKEL (DPO) tidak ada hanphone selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Sdri. MIKE kalau terdakwa akan memesan roko (ganja), selanjutnya Sdri. MIKE bertemu dengan MAIKEL (DPO) sehingga Terdakwa titip belikan Ganja sebanyak 1 (satu) bungkusan ukuran besar berat bersih seberat 12,72 gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa tranfer ke nomor rekening Vito Sirenden sebesar 550.000,- yang sisanya sebesar 250.000 diberikan untuk ongkos MAIKEL (DPO).
- Bahwa setelah MAIKEL (DPO) mendapatkan ganja yang Terdakwa titip belikan selanjutnya Terdakwa menyuruh agar MAIKEL (DPO) mencari celana pendek dan isi ganja tersebut dalam lipatan celana kemudian bungkus dengan kantung kresek setelah itu agar dibawa kerumah di Doyo untuk titipkan di saksi DAUD DEDA karena tanggal 05 September 2024 kakak Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA mau berangkat ke Wasior menggunakan kapal GUNUNG DEMPO.
- Bahwa sesuai dengan pemeriksaan Ahli terhadap barang bukti dari Kapolres Teluk Wondama dengan Nomor : R/10/IX/RES. 4.2./2024/Sat Resnarkoba, tanggal 20 Oktober 2024 perihal permohonan pemeriksaan barang bukti narkotika secara laboratories, serta sampel barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil adalah berasal dari tanaman ganja dan terdaftar dalam Narkotika golongan I No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti satu bungkus narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik bening ukuran besar, dengan berat kotor seberat 13,73 gram dan berat bersih seberat 12,72 gram sesuai berita acara penimbangan barang Bukti nomor 002/14420/IX/2024.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------
LIBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa BARNABAS YERRY DEDA Alias BANA pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 17.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Pelabuhan Kuri Pasai tepatnya di dalam Pos KPLP Waisior, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah menyalahgunakan narkotika Golongan I bentuk tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar Jam 17.40 Wit di Pelabuhan Kuri Pasai tepatnya didalan pos KPLP Wasior Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, bahwa sebelumnya kakak kandung Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA diamankan oleh Anggota polisi, karena membawa narkotika yang diduga jenis ganja dalam tas gendongnya pada saat turun dari kapal.
- Bahwa narkotika yang diduga jenis ganja yang ditemukan di dalam tas gendong milik saksi DAUD DEDA sebelumnya Terdakwa beli dari MAIKEL (DPO) di jayapura yang kemudian MAIKEL (DPO) titipkan di tas gendong saksi DAUD DEDA yang di bungkus dengan plastik kresek warnah merah yang MAIKEL (DPO) antar titipkan di kakak Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA, sehingga saksi DAUD DEDA isi dalam tas gendongnya sebelum berangkat ke Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
- Bahwa saksi DAUD DEDA sama sekali tidak mengetahui bahwa dalam kantongan kresek tersebut selain satu lembar celana pendek diselipkan narkotika jenis ganja dalam lipatan celana tersebut, yang dipesan Terdakwa karena penyampaian Terdakwa kepada saksi DAUD DEDA kalau kantongan tersebut cuma berisikan celana pendek saja tidak ada yang lain.
- Bahwa cara Terdakwa memesan atau membeli Narkotika yang diduga jenis ganja kepada MAIKEL (DPO) bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Terdakwa chat melalui messengger teman perempuan Terdakwa yaitu Sdri. MIKE sampaikan untuk mencari MAIKEL (DPO) karena MAIKEL (DPO) tidak ada hanphone selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Sdri. MIKE kalau terdakwa akan memesan roko (ganja), selanjutnya Sdri. MIKE bertemu dengan MAIKEL (DPO) sehingga Terdakwa titip belikan Ganja sebanyak 1 (satu) bungkusan ukuran besar berat bersih seberat 12,72 gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa tranfer ke nomor rekening Vito Sirenden sebesar 550.000,- yang sisanya sebesar 250.000 diberikan untuk ongkos MAIKEL (DPO).
- Bahwa setelah MAIKEL (DPO) mendapatkan ganja yang Terdakwa titip belikan selanjutnya Terdakwa menyuruh agar MAIKEL (DPO) mencari celana pendek dan isi ganja tersebut dalam lipatan celana kemudian bungkus dengan kantung kresek setelah itu agar dibawa kerumah di Doyo untuk titipkan di saksi DAUD DEDA karena tanggal 05 September 2024 kakak Terdakwa yaitu saksi DAUD DEDA mau berangkat ke Wasior menggunakan kapal GUNUNG DEMPO.
- Bahwa sesuai dengan pemeriksaan Ahli terhadap barang bukti dari Kapolres Teluk Wondama dengan Nomor : R/10/IX/RES. 4.2./2024/Sat Resnarkoba, tanggal 20 Oktober 2024 perihal permohonan pemeriksaan barang bukti narkotika secara laboratories, serta sampel barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil adalah berasal dari tanaman ganja dan terdaftar dalam Narkotika golongan I No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti satu bungkus narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik bening ukuran besar, dengan berat kotor seberat 13,73 gram dan berat bersih seberat 12,72 gram sesuai berita acara penimbangan barang Bukti nomor 002/14420/IX/2024.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis ganja akan terdakwa gunakan sendiri,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan narkotika Golongan I jenis ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------- |