Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
1.JONI AWOM Alias JONI
2.BENN HINN G. WIAY Alias BENY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-377/R.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI AWOM Alias JONI[Penahanan]
2BENN HINN G. WIAY Alias BENY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

---- Bahwa Terdakwa I. JONI AWOM Alias JON, Terdakwa II. BENN HINN G.WIAY Alias BENI bersama dengan Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN dan Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK, (diajukan penuntutan terpisah)  pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wit yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kompleks Perumahan DPRD di Bakaro Distrik Manokwari Timur, Kab. Manokwari, Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu perintah palsu, atau memakai perintah jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa I. JONI AWOM Alias JON dan Terdakwa II. BENN HINN G.WIAY Alias BENI bertemu dengan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG (Daftar Pencarian Orang) yang saat itu menyampaikan bahwa Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG bersama teman-temannya telah mengambil barang-barang di rumah kosong di kompleks Perumahan DPR di Bakaro Manokwari serta Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG menyampaikan bahwa masih banyak barang di dalam rumah tersebut, atas dasar informasi tersebut sehingga Terdakwa I. JONI AWOM Alias JON dan Terdakwa II. BENN HINN G. WIAY Alias BENI berniat untuk juga mengambil barang-barang di rumah kosong dimaksud, selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wit Terdakwa I. JONI AWOM Alias JON dan Terdakwa II. BENN HINN G. WIAY Alias BENI mengajak Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN untuk ikut mengambil barang-barang di kompleks Perumahan DPRD di Bakaro Manokwari sekaligus meminjam handphone-nya untuk menerangi saat melakukan pencurian, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN berjalan kaki dari kompleks Arowi menuju kompleks Perumahan DPR di Bakaro dan di tengah perjalannan bertemu dengan Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK, lalu Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK juga ikut serta Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN untuk mengambil barang-barang di Kompleks Perumahan DPR di Bakaro, setelah sampai di depan sebuah rumah kosong yang dituju yaitu rumah milik saksi BINANG MARITSAL CLARALINARD YOMAKI, Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK, dan Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN langsung masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat pagar rumah dan setelah sampai di halaman rumah tersebut  mereka berbagi tugas yaitu Terdakwa II. BENN HINN G.WIAY Alias BENI dan Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK  bertugas masuk kedalam rumah sedangkan Terdakwa I. JONI AWOM Alias JON dan Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN menunggu di halaman rumah sambil mengawasi situasi, selanjutnya Terdakwa II dan Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK masuk ke dalam rumah melalui ventilasi yang berada disamping kanan rumah dengan cara dengan cara berpijak pada sebuah kursi yang ditempatkan dibawah ventilasi secara bergantian, setelah berada di dalam rumah, Terdakwa II dan Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) buah TV Led, 2 (dua) buah kompuiter, 30 (tiga puluh) buah piring gantung, 4 (empat) buah pisau daging, 1 (satu) buah gitar, 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) buah Ampli, 1 (satu) buah Ipad, 1 (satu) buah tas koper warna pink, 20 (dua puluh) buah mangkok, dan 12 (dua belas) buah gelas minum, selanjutnya barang-barang tersebut dikeluarkan melalui ventilasi dengan cara dioper secara bergantian dan diterima oleh Terdakwa I. JONI AWOM Alias JON dan Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN yang menunggu di luar rumah, setelah barang-barang telah dikeluarkan dari dalam rumah dan berada di halaman rumah, Terdakwa II dan Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK keluar kembali dari dalam rumah melalui ventilasi tempat mereka masuk sebelumnya, kemudian barang-barang tersebut dikeluarkan dari halaman rumah lalu dibawa oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK, dan Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN ke rumah Terdakwa II. BENN HINN G.WIAY Alias BENI.
  • Bahwa Terdakwa I, JONI AWOM Alias JON, Terdakwa II. BENN HINN G.WIAY Alias BENI, Anak Saksi MESAK AWOM Alias MESAK,  dan Anak Saksi MARTHEN ASMURUF Alias ATEN dalam mengambil barang-barang milik saksi BINANG MARITSAL CLARALINARD YOMAKI tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BINANG MARITSAL CLARALINARD YOMAKI, sehingga mengakibatkan saksi BINANG MARITSAL CLARALINARD YOMAKI mengalami kerugian + sebesar  Rp. 140.100.000,- (seratus empat puluh juta seratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I. JONI AWOM Alias JON, Terdakwa II. BENN HINN G.WIAY Alias BENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya