Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Mnk ABDUL MUIS, S.H. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/91/V/2020/Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUL MUIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. JHON ARIANTO alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
D A K W A A N
 
I. D a s a r     :
a. Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8  ayat (1) huruf a, b, dan c Tentang Larangan Pemasukan (memasok), Penyimpanan, dan Peredaran Minuman beralkohol di wilayah Hukum Kabupaten Manokwari.
c. Laporan Polisi Nomor : LP / 313 / IV / 2020 / Papua Barat /Res.Manwar, tanggal 20 April 2020.
 
II. Perkara            : Melanggar pasal 8  ayat ( 1 ) huruf c tentang larangan Pengedar dan Penjual minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
 
III. Pemanggilan   :
a. Tersangka : Nama, MUH. JHON ARIANTO alias UCOK, Umur 39 tahun, tempat tanggal lahir Medan, 27 Agustus 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Jln. Jenderal Sudirman Padarni Kab.Manokwari.
 
b. Saksi          :
1. Nama DEARMANTO WIJAYA SARAGI, Umur 33 tahun, Tempat Tanggal Lahir Manokwari, 22 Juli 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan TNI-AD, Pendidikan Terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Kodam Kab. Manokwari.
 
2. Nama RUDI GERRITES, Umur 45 Tahun, tempat dan tanggal lahir 17 Juni 1974, jenis Kelamin Laki - laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota TNI-AD, Pendidikan Terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Kodam Kab. Manokwari.
 
IV. Keterangan saksi :
 
Saksi 1 :  Nama DEARMANTO WIJAYA SARAGI, Umur 33 tahun, Tempat Tanggal Lahir Manokwari, 22 Juli 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan TNI-AD, Pendidikan Terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Kodam Kab. Manokwari, menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. 
2. Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan dan menjual Minuman beralkohol di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari. 
3. Saksi menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April sekitar pukul 16.30 Wit, Saksi bersama dengan rekan - rekannya dari anggota Deninteldam XVIII / Ksr mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK menyimpan dan menjual Minuman Keras dirumahnya yang bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari. 
4. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April sekitar pukul 17.00 Wit saksi bersama dengan rekan - rekannya mendatangi rumah terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK yang bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan Minuman Keras berupa Wisky Robinson, Anggur Merah, Wisky Dome, Bir Bintang, Vodka Robinson, Vodka Dome yang disimpan oleh terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK.
5. Saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK menyimpan Minuman Keras berupa Wisky Robinson, Anggur Merah, Wisky Dome, Bir Bintang, Vodka Robinson, dan Vodka Dome didalam rumahnya yaitu untuk diedarkan atau dijual oleh terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK di Kabupaten Manokwari.
6. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK mendapatkan Minuman keras tersebut. 
7. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga Minuman Keras jenis  Wisky Robinson, Anggur Merah, Wisky Dome, Bir Bintang, Vodka Robinson, dan Vodka Dome yang dijualkan oleh terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK.
8. Saksi membenarkan bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah barang bukti yang disita dari terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK pada hari Jumat tanggal 17 April sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari, adapun barang bukti tersebut berupa :
4 (empat) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
9 (sembilan) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
4 (empat) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
84 (delapan puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
38 (tiga puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
3 (tiga) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran besar.
7 (tujuh) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
1 (Satu) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
8 (delapan) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
 
9. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya. 
 
Saksi 2 :  Nama RUDI GERRITES, Umur 45 Tahun, tempat dan tanggal lahir 17 Juni 1974, jenis Kelamin Laki - laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota TNI - AD, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Kodam Kab. Manokwari menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. 
2. Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan dan menjual Minuman beralkohol di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari. 
3. Saksi menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April sekitar pukul 16.30 Wit, Saksi bersama dengan rekan - rekannya dari anggota Deninteldam XVIII / Ksr mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK menyimpan dan menjual Minuman Keras dirumahnya yang bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari. 
4. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April sekitar pukul 17.00 Wit saksi bersama dengan rekan - rekannya mendatangi rumah terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK yang bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan Minuman Keras berupa Wisky Robinson, Anggur Merah, Wisky Dome, Bir Bintang, Vodka Robinson, Vodka Dome yang disimpan oleh terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK.
5. Saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK menyimpan Minuman Keras berupa Wisky Robinson, Anggur Merah, Wisky Dome, Bir Bintang, Vodka Robinson, dan Vodka Dome didalam rumahnya yaitu untuk diedarkan atau dijual oleh terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK di Kabupaten Manokwari.
6. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK mendapatkan Minuman keras tersebut. 
7. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga Minuman Keras jenis  Wisky Robinson, Anggur Merah, Wisky Dome, Bir Bintang, Vodka Robinson, dan Vodka Dome yang dijualkan oleh terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK.
8. Saksi membenarkan bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah barang bukti yang disita dari terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK pada hari Jumat tanggal 17 April sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari, adapun barang bukti tersebut berupa :
4 (empat) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
9 (sembilan) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
4 (empat) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
84 (delapan puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
38 (tiga puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
3 (tiga) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran besar.
7 (tujuh) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
1 (Satu) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
8 (delapan) botol minuman keras jenis Wisky Robinson
 
9. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya. 
 
V. Keterangan Tersangka  :
 
Terdakwa : Nama, MUH. JHON ARIANTO alias UCOK, Umur 39 tahun, tempat tanggal lahir Medan, 27 Agustus 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Jln. Jenderal Sudirman Padarni Kab.Manokwari, menerangkan sebagai berikut :
1. Terdakwa menjelaskan bahwa, sekarang ini tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa dalam pemeriksaan sudah mengerti yaitu sehubungan dengan terdakwa memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkhohol di wilayah hukum Kab. Manokwari yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari.
3. Terdakwa menjelaskan bahwa sudah pernah ditangkap karena memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
4. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari.
5. Terdakwa menjelaskan bahwa yang menangkap terdakwa pada hari adalah anggota TNI-AD yang bernama Pak DEARMANTO WIJAYA SARAGI dan Pak RUDI GERRITES.
6. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap karena memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
7. Terdakwa menjelaskan bahwa minuman keras yang disita oleh anggota TNI-AD pada saat ditangkap yaitu Wisky Robinson, Anggur Merah, Wisky Dome, Bir Bintang, Vodka Robinson, Vodka Dome.
8. Terdakwa menjelaskan bahwa Minuman keras keras tersebut disita oleh anggota TNI-AD bertempat di rumah miliknya yang bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari.
9. Terdakwa menjelaskan bahwa Minuman Keras tersebut disimpan di rumahnya yang bertempat di di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari.
10. Terdakwa menjelaskan bahwa miras yang disita oleh anggota TNI-AD yang di simpannya di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari tersebut didapatkan dari seseorang yang nama dan alamatnya terdakwa tidak tahu.
11. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa membeli Minuman Keras tersebut dengan harga total sebesar Rp. 24.426.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).
12. Terdakwa menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menyimpan minuman keras tersebut yaitu untuk diedarkan atau dijual di Kabupaten Kanokwari.
13. Terdakwa menjelaskan harga 1 (satu) botol/kaleng Minuman Keras yang dijual oleh terdakwa yaitu Wisky Robinson sebesar Rp. 300.000 ,-(tiga ratus ribu puriah), Anggur Merah sebesar sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Wisky Dome sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), Bir Bintang ukuran besar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Bir Bintang ukuran kecil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Vodka Robinson sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), Vodka Dome sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
14. Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan dari menjual miras tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari – hari.
15. Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan dari menjual miras tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari – hari.
16. Terdakwa menjelaskan bahwa dalam usaha menjual miras ini terdakwa tidak di suruh oleh pihak manapun atau tidak ada yang membekenginya, namun terdakwa melakukan ini semua atas dasar kemauan sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
17. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tinggal di Manokwari kurang lebih 7 (tujuh) Tahun dan terdakwa juga mengetahui di Kab.Manokwari ada Perda no.05 tahun 2006 tentang larangan pemasokkan,penyimpanan, pengedaran,dan produksi minuman beralkohol di wilayah hukum Kab .Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
18. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa selama usaha menjual miras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang di Kabupaten Manokwari.
19. Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik adalah benar, yaitu berupa :  
4 (empat) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
9 (sembilan) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
4 (empat) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
84 (delapan puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
38 (tiga puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
3 (tiga) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran besar.
7 (tujuh) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
1 (Satu) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
8 (delapan) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
20. Terdakwa menjelaskan bahwa semua keterangan terdakwa, tersebut di atas sudah benar semuanya dan terdakwa bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan.
21. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa selama menjalani pemeriksaan tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari pemeriksa
 
VI. Barang Bukti :
4 (empat) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
9 (sembilan) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
4 (empat) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
84 (delapan puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
38 (tiga puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
3 (tiga) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran besar.
7 (tujuh) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
1 (Satu) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
8 (delapan) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
 
VII. Pembahasan :
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Pasal 8  ayat (1) huruf c tentang Larangan Pengedar dan Penjual minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / 313 / IV / 2020 / Papua Barat /Res.Manwar, tanggal 20 April 2020.
 
VIII. Kesimpulan :
Bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 April sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di Jln. Trikora Anday Kab. Manokwari Terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK terbukti telah melakukan Pengedaran dan atau Penjualan minuman beralkhohol sebanyak 4 (empat) botol minuman keras jenis Wisky Robinson, 5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah, 9 (sembilan) botol minuman keras jenis Wisky Dome, 4 (empat) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil, 84 (delapan puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Robinson, 5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah, 38 (tiga puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil, 3 (tiga) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran besar, 7 (tujuh) botol minuman keras jenis Wisky Dome, 1 (Satu) botol minuman keras jenis Vodka Dome, dan 8 (delapan) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
  
IX.    Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
 
1. Menyatakan terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pengedar dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Dengan pertimbangan bahwa :
a. Terdakwa sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Pengedar dan Penjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
b. Terdakwa bertempat  tinggal di Kabupaten Manokwari kurang lebih selama 7 (tujuh) Tahun dan terdakwa juga sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari memiliki Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
c. Terdakwa telah mengakui kesalahannya,dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu mengedar dan menjual miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manaokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdr. MUH. JHON ARIANTO alias UCOK dengan denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Barang bukti berupa :
4 (empat) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
9 (sembilan) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
4 (empat) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
84 (delapan puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
5 (lima) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
38 (tiga puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran kecil.
3 (tiga) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang ukuran besar.
7 (tujuh) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
1 (Satu) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
8 (delapan) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
Dirampas negara untuk dimusnahkan.
 
X. Penutup :
Demikian dakwaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Manokwari pada hari, tanggal, bulan dan tahun dibawah ini.
Pihak Dipublikasikan Ya