Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. MELKIOR SURA BEDA Alias MELKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 304/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3474/R.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIOR SURA BEDA Alias MELKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa  MELKIOR SURA BEDA Alias MELKI pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10:00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat jalan Tugu Jepang Kampung Insifuri Kabupaten Manokwari lebih tepatnya di rumah saksi korban Yuliana Maria atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.00 Wit  terdakwa sedang berada di rumah  saksi korban YULIANA MARIA yang beralamat di jalan Tugu Jepang Kampung Insifuri Kabupaten Manokwari, yang mana pada saat itu terdakwa hanya seorang diri dan saksi korban YULIANA MARIA sedang berangkat ke Jayapura, sedangkan saksi KORNELES OLA WURIN suami dari saksi korban YULIANA MARIA sedang keluar rumah, kemudian terdakwa melihat – lihat  di dalam sebuah kamar yang di jadikan gudang yang mana di dalam kamar tersebut ada sebuah tas pakaian kemudian terdakwa membuka isi tas tersebut dan terdakwa menemukan cincin emas, liontin (mata kalung emas), kalung rante emas beserta liontinnya dan gelang emas serta anting – anting emas kemudian terdakwa mengambilnya kemudian terdakwa lanjut lagi memeriksa pada tas pesta milik saksi korban YULIANA MARIA yang juga ada di tempat dalam kamar tersebut dan terdakwa menemukan uang sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).--------------------------------------------------
 
- Bahwa setelah menemukan dan mengambil emas serta uang tersebut terdakwa kemudian menyimpannya di kamar terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 terdakwa pergi menggunakan ojek dengan tujuan ke Pegadaian untuk mengecek keaslian barang perhiasan yang terdakwa ambil. Selanjutnya setelah terdakwa mengecek keaslian emas yang terdakwa ambil dan dari hasil pengecekan di Pegadaian UPC Amban yang beralamat di Fanindi depan SMP YPK Manokwari bahwa perhiasan emas tersebut adalah asli, terdakwa langsung menggadaikan perhiasan emas tersebut di Pegadaian UPC Amban yang beralamat di Fanindi depan SMP YPK Manokwari.-------------------------------------------------------
 
- Bahwa perhiasan emas yang terdakwa gadai di Pegadaian UPC Amban yang beralamat di Fanindi depan SMP YPK Manokwari pada tanggal 15 Agustus 2024 yaitu berupa Giwang emas, kalung Emas rante beserta liontinnya dan dari hasil gadai tersebut terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 5.950.000,- ( lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan perhiasan emas berupa 1 buah cincin emas terdakwa menjualnya pada toko emas Sulawesi yang beralamat di jalan Jendral sudirman Sanggeng pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 dan terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus, selanjutnya sisa perhiasan emas berbentuk liontin (mata kalung emas) terdakwa menggadaikannya pada Pegadaian UPC Sanggeng yang beralamat di Jln Yos Sudarso tepatnya di depan Dealer Honda Sanggeng pada tanggal 19 Agustus 2024 dan terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 1.170.000,- ( satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya.-------------------------------
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya