| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dari sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Anday distrik Manokwari Selatan seluas 42 m x 100 m / 42.000 m2 (empat puluh dua meter persegi atau obyek sengketa dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Daut Rumayomi
Sebelah Timur : Tanah Adat
Sebelah selatan : Gereja
Sebelah Barat : Jl.Trikora Andai Maripi
- Menyatakan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Tanah Adat tanggal 8 Maret 2018 antara Tn.Frans Mansim sebagai pemilik tanah adat atas obyek sengketa dengan Penggugat sebagai pembeli.;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa sebelumnya merupakan tanah adat keluarga besar Frans Mansim yang belum pemah dilepaskan kepada siapapun dan kepada pihak manapun selain kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan transaksi jual beli atas obyek sengketa milik Penggugat dengan tampa sepengetahun Penggugat yang kemudian oleh Tergugat II didirikan 5 (lima) buah Ruko padahal sebelumya telah diperingati bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat dan Tergugat II mendapat keuntungan atas penggunaan Ruko-ruko tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan menghukum Tergugat II untuk mengosongkan dan mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Tergugat II memasuki obyek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan menakala Tergugat II lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
- Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara;
|