Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2020/PN Mnk Ny.VIVIN JOICE SEMARANG 1.Tn. SEPI MANSIM
2.Tn. H.SYAMSUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ny.VIVIN JOICE SEMARANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, S.H.Ny.VIVIN JOICE SEMARANG
Tergugat
NoNama
1Tn. SEPI MANSIM
2Tn. H.SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dari sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Anday distrik Manokwari Selatan seluas 42 m x 100 m / 42.000 m2 (empat puluh dua meter persegi atau obyek sengketa dengan batas-batas :

                         Sebelah Utara : Daut Rumayomi

                         Sebelah Timur : Tanah Adat

                         Sebelah selatan : Gereja

                         Sebelah Barat : Jl.Trikora Andai Maripi

  1. Menyatakan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Tanah Adat tanggal 8 Maret 2018 antara Tn.Frans Mansim sebagai pemilik tanah adat atas obyek sengketa dengan Penggugat sebagai pembeli.;
  2. Menyatakan bahwa obyek sengketa sebelumnya merupakan tanah adat keluarga besar Frans Mansim yang belum pemah dilepaskan kepada siapapun dan kepada pihak manapun selain kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan transaksi jual beli atas obyek sengketa milik Penggugat dengan tampa sepengetahun Penggugat yang kemudian oleh Tergugat II didirikan 5 (lima) buah Ruko padahal sebelumya telah diperingati bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat dan Tergugat II mendapat keuntungan atas penggunaan Ruko-ruko tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan menghukum Tergugat II untuk mengosongkan dan mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Tergugat II memasuki obyek sengketa;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan menakala Tergugat II lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van gewijsde);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
  7. Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak